Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?
Pertanyaan : Apakah seseorang yang sudah membayar pajak tetap dikenakan kewajiban zakat?
Sebelum menjawab pertanyaan ini perlu diketahui definisi masing-masing istilah tersebut.
Zakat sebagaimana telah didefinisikan pada awal pembahasan adalah penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul dan nisab. Sedangkan pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.([1])
Perbedaan antara zakat dan pajak([2])
Terdapat perbedaan yang mendasar antara zakat dan pajak, di antaranya:
- Pajak di ambil dari seluruh penduduk negeri tanpa terkecuali, termasuk di dalamnya muslim atau non muslim. Adapun zakat hanya dikhususkan bagi kaum muslimin.
- Zakat merupakan ibadah yang terikat dengan keikhlasan dan spirit keimanan, adapun pajak merupakan kontribusi wajib yang dibebankan oleh negara yang jauh dari makna ikhlas dan iman.
- Pajak dibebankan pada semua macam harta, tidak dibedakan antara yang thayib (baik) dan yang khabits (buruk) adapun zakat tidak wajib kecuali pada harta yang thayib dan berkembang.
- Pajak bisa berubah nominalnya tergantung pengeluaran negara, sementara zakat jumlahnya tetap, dengan tarif yang tetap dan tidak berubah sesuai dengan kebutuhan.
- Pajak dibelanjakan untuk pengeluaran publik negara, dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas publik baik kesehatan, pendidikan, pertahanan, keamanan, jalan, dan lain sebagainya, sedangkan zakat dikeluarkan kepada delapan golongan yang ditetapkan dalam Al-Qur’an berdasarkan firman Allah ﷻ,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.
Dari penjelasan ini maka bisa ditarik kesimpulan bahwa pajak bukanlah zakat. Oleh karenanya seseorang yang telah membayar pajak negara, belum gugur darinya kewajiban membayar zakat. Wallahu a’lam.
Footnote:
__________
([1]) Lihat: https://www.pajak.go.id/id/pajak
([2]) Lihat: Maqalat al-Farq baina az-Zakah wa adh-Dharibah oleh Ahmad Muhammad Asyur https://www.alukah.net/