Writy.
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Download Aplikasi
Bekal Islam
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Bekal Islam
No Result
View All Result

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

admin by admin
21 Mei 2021
in Bekal Zakat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

Pertanyaan : Apakah seseorang yang sudah membayar pajak tetap dikenakan kewajiban zakat?

Sebelum menjawab pertanyaan ini perlu diketahui definisi masing-masing istilah tersebut.

You might also like

Hukum Zakat Bunga Bank

21 Mei 2021

Bolehkah Istri Membayar Zakat Kepada Suaminya yang Miskin?

21 Mei 2021

Zakat sebagaimana telah didefinisikan pada awal pembahasan adalah penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul dan nisab. Sedangkan pajak adalah  kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.([1])

Perbedaan antara zakat dan pajak([2])

Terdapat perbedaan yang mendasar antara zakat dan pajak, di antaranya:

  1. Pajak di ambil dari seluruh penduduk negeri tanpa terkecuali, termasuk di dalamnya muslim atau non muslim. Adapun zakat hanya dikhususkan bagi kaum muslimin.
  2. Zakat merupakan ibadah yang terikat dengan keikhlasan dan spirit keimanan, adapun pajak merupakan kontribusi wajib yang dibebankan oleh negara yang jauh dari makna ikhlas dan iman.
  3. Pajak dibebankan pada semua macam harta, tidak dibedakan antara yang thayib (baik) dan yang khabits (buruk) adapun zakat tidak wajib kecuali pada harta yang thayib dan berkembang.
  4. Pajak bisa berubah nominalnya tergantung pengeluaran negara, sementara zakat jumlahnya tetap, dengan tarif yang tetap dan tidak berubah sesuai dengan kebutuhan.
  5. Pajak dibelanjakan untuk pengeluaran publik negara, dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas publik baik kesehatan, pendidikan, pertahanan, keamanan, jalan, dan lain sebagainya, sedangkan zakat dikeluarkan kepada delapan golongan yang ditetapkan dalam Al-Qur’an berdasarkan firman Allah ﷻ,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.

Dari penjelasan ini maka bisa ditarik kesimpulan bahwa pajak bukanlah zakat. Oleh karenanya seseorang yang telah membayar pajak negara, belum gugur darinya kewajiban membayar zakat. Wallahu a’lam.

Footnote:

__________

([1]) Lihat: https://www.pajak.go.id/id/pajak

([2]) Lihat: Maqalat al-Farq  baina az-Zakah wa adh-Dharibah oleh Ahmad Muhammad Asyur  https://www.alukah.net/

admin

admin

Related Stories

Hukum Zakat Bunga Bank

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Menzakati Bunga Bank (Harta Riba) Apakah bunga bank (harta riba) dizakati? Jawabannya : Diharamkan berinteraksi dengan riba, baik melalui...

Bolehkah Istri Membayar Zakat Kepada Suaminya yang Miskin?

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Istri Zakat Ke Suami Pertanyaan: Apakah istri membayar zakatnya kepada suaminya jika suaminya termasuk golongan yang berhak menerima zakat?...

Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya Pertanyaan: Apakah istri boleh bersedekah untuk dirinya dan kerabatnya yang...

Hukum Memberi Zakat Ke Penuntut Ilmu

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Memberi Zakat Ke Penuntut Ilmu Pertanyaan: Apakah boleh memberikan zakat kepada penuntut ilmu? Jawaban: Penuntut ilmu yang sibuk dengan...

Next Post

Urgensi Mempelajari Al-Asma Al-Husna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bekal Islam

Belajar akidah, ibadah, muamalah, akhlak, dan lain-lain dengan mudah.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.

No Result
View All Result
  • Koleksi Buku

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.