Hukum Memberi Zakat Ke Penuntut Ilmu
Pertanyaan: Apakah boleh memberikan zakat kepada penuntut ilmu?
Jawaban: Penuntut ilmu yang sibuk dengan ilmu syar’i boleh diberi zakat, sekalipun ia mampu mencari penghasilan sendiri, karena menuntut ilmu syar’i adalah bagian dari jihad di jalan Allah, dan Allah ﷻ menjadikan para mujahid di jalan-Nya termasuk salah satu golongan yang berhak mendapatkan zakat.
Adapun penuntut ilmu duniawi maka ia tidak berhak diberi zakat, karena ia beramal untuk dunia, dan dia bisa mencari penghasilan dunia dengan profesi tertentu, maka tidak kita berikan zakat. ([1])
Footnote:
__________