Hukum Istri Zakat Ke Suami
Pertanyaan: Apakah istri membayar zakatnya kepada suaminya jika suaminya termasuk golongan yang berhak menerima zakat?
Jawaban: Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini:
Istri tidak boleh membayar zakat kepada suaminya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik dan satu riwayat dari Ahmad. ([1])
Alasan mereka adalah:
- Tidak boleh bagi suami istri membayar zakat kepada pasangannya.
- Karena nantinya yang merasakan manfaat zakat tersebut adalah istri itu sendiri.
- Istri boleh membayar zakat kepada suaminya. Ini adalah pendapat Syafi’i dan riwayat lain dari Ahmad. ([2])
Ini adalah pendapat yang kuat, berdasarkan hadis Abu Sa’id berikut,
قَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، إِنَّكَ أَمَرْتَ اليَوْمَ بِالصَّدَقَةِ، وَكَانَ عِنْدِي حُلِيٌّ لِي، فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ، فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ: أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ
Zainab (istri Ibnu Mas’ud) berkata, ‘Wahai Nabi Allah, pada hari ini engkau perintahkan kami bersedekah, dan aku memiliki harta perhiasan yang ingin aku sedekahkan, namun Ibnu Mas’ud (suaminya) malah menganggap bahwa ia dan anaknya lebih berhak untuk mendapatkan sedekah tersebut?!
Nabi pun bersabda “Ibnu Mas’ud benar, suamimu dan anakmu lebih berhak mendapatkan sedekahmu.” ([3])
Dan karena tidak wajib bagi istri untuk memberi nafkah kepada suaminya, sehingga tidak ada larangan memberikan zakat kepadanya.
Adapun zakat suami, maka tidak boleh dibayarkan kepada istrinya, karena suami wajib menafkahi istri, sehingga istri tidak butuh mengambil zakat tersebut. Ibnul Mundzir telah menukil ijmak akan hal ini. ([4])
Footnote:
____________
([1])Al–Mudawwanah (1/298), SyarhFathulQadir (2/209) dan Al–Mughni (2/484).
([2]) Al-Majmu’ (6/138) dan Al-Mughni (2/484).