Writy.
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Download Aplikasi
Bekal Islam
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Bekal Islam
No Result
View All Result

Bolehkah Istri Membayar Zakat Kepada Suaminya yang Miskin?

admin by admin
21 Mei 2021
in Bekal Zakat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Istri Zakat Ke Suami

Pertanyaan: Apakah istri membayar zakatnya kepada suaminya jika suaminya termasuk golongan yang berhak menerima zakat?

Jawaban: Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini:

You might also like

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

21 Mei 2021

Hukum Zakat Bunga Bank

21 Mei 2021

Istri tidak boleh membayar zakat kepada suaminya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik dan satu riwayat dari Ahmad. ([1])

Alasan mereka adalah:

  1. Tidak boleh bagi suami istri membayar zakat kepada pasangannya.
  2. Karena nantinya yang merasakan manfaat zakat tersebut adalah istri itu sendiri.
  3. Istri boleh membayar zakat kepada suaminya. Ini adalah pendapat Syafi’i dan riwayat lain dari Ahmad. ([2])

Ini adalah pendapat yang kuat, berdasarkan hadis Abu Sa’id berikut,

قَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، إِنَّكَ أَمَرْتَ اليَوْمَ بِالصَّدَقَةِ، وَكَانَ عِنْدِي حُلِيٌّ لِي، فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ، فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ: أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ

Zainab (istri Ibnu Mas’ud) berkata, ‘Wahai Nabi Allah, pada hari ini engkau perintahkan kami bersedekah, dan aku memiliki harta perhiasan yang ingin aku sedekahkan, namun Ibnu Mas’ud (suaminya) malah menganggap bahwa ia dan anaknya lebih berhak untuk mendapatkan sedekah tersebut?!

Nabi pun bersabda “Ibnu Mas’ud benar, suamimu dan anakmu lebih berhak mendapatkan sedekahmu.” ([3])

Dan karena tidak wajib bagi istri untuk memberi nafkah kepada suaminya, sehingga tidak ada larangan memberikan zakat kepadanya.

Adapun zakat suami, maka tidak boleh dibayarkan kepada istrinya, karena suami wajib menafkahi istri, sehingga istri tidak butuh mengambil zakat tersebut. Ibnul Mundzir telah menukil ijmak akan hal ini. ([4])

Footnote:

____________

([1])Al–Mudawwanah (1/298), SyarhFathulQadir (2/209) dan Al–Mughni (2/484).

([2]) Al-Majmu’ (6/138) dan Al-Mughni (2/484).

([3]) HR. Bukhari No. 1462 dan Muslim No. 1000.

([4]) Al-Mughni (6/649), Bada’i (2/49).

admin

admin

Related Stories

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

by admin
21 Mei 2021
0

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat? Pertanyaan : Apakah seseorang yang sudah membayar pajak tetap dikenakan kewajiban zakat? Sebelum menjawab...

Hukum Zakat Bunga Bank

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Menzakati Bunga Bank (Harta Riba) Apakah bunga bank (harta riba) dizakati? Jawabannya : Diharamkan berinteraksi dengan riba, baik melalui...

Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya Pertanyaan: Apakah istri boleh bersedekah untuk dirinya dan kerabatnya yang...

Hukum Memberi Zakat Ke Penuntut Ilmu

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Memberi Zakat Ke Penuntut Ilmu Pertanyaan: Apakah boleh memberikan zakat kepada penuntut ilmu? Jawaban: Penuntut ilmu yang sibuk dengan...

Next Post

Hukum Zakat Bunga Bank

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bekal Islam

Belajar akidah, ibadah, muamalah, akhlak, dan lain-lain dengan mudah.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.

No Result
View All Result
  • Koleksi Buku

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.