Hukum Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya
Pertanyaan: Apakah istri boleh bersedekah untuk dirinya dan kerabatnya yang wafat dengan cara mengambil harta suaminya?
Jawaban: Telah diketahui bersama bahwa harta suami adalah milik suami, tidak boleh seorang bersedekah dengan harta orang lain tanpa izin darinya. Jika suami mengizinkan istrinya bersedekah untuk dirinya, atau orang yang ia tentukan, maka tidak mengapa. Jika tidak diizinkan, maka istri tidak boleh bersedekah dengan harta suami. Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaannya. ([1])
Footnote:
_______