Hukum Menzakati Bunga Bank (Harta Riba)
Apakah bunga bank (harta riba) dizakati?
Jawabannya : Diharamkan berinteraksi dengan riba, baik melalui bank maupun lainnya.
Secara umum hukum terkait harta riba ada 3 jenis:
Pertama, jika dia telah terlanjur memegangnya, sementara ia telah mengetahui keharamannya, maka harta riba haram untuk dimiliki, dan wajib disalurkan sebagai dana sosial publik, seperti memperbaiki kamar mandi umum, jalan, dsb.
Kedua, jika ia sudah terlanjur mengambilnya sebelum mengetahui keharamannya, maka harta riba tersebut tetap menjadi miliknya, dan dia tidak wajib menyingkirkan dari hartanya, berdasarkan firman Allah ﷻ:
﴿وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ﴾
{Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kembali kepada Allah. Barang siapa yang mengulangi, maka mereka adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.} [QS. Al-Baqarah 275]
Ketiga, jika ia belum mengambilnya, maka berarti ia hanya berhak memiliki pokok hartanya, dan ia wajib meninggalkan/tidak mengambil harta riba tersebut, berdasarkan firman Allah ﷻ:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ. فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kalian orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak mendapat pokok hartamu, kalian tidak berbuat zalim dan kalian tidak dizalimi.” (QS. Al-Baqarah 278-279)
Maka, dari 3 jenis harta riba di atas, dapat disimpulkan bahwa yang memenuhi syarat al-milku at-tam (kepemilikan penuh) sehingga wajib dizakatkan, hanyalah kategori kedua, yaitu yang sudah terlanjur diambil sebelum mengetahui keharaman riba. Adapun kategori 1 dan 3, maka ia adalah harta haram dan bukanlah miliknya, maka tentu tidak ada kewajiban zakat padanya. Wallahu waliyyut taufiq. ([1])
Footnote:
____________
([1]) Lihat: Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibnu Baz (19/135).