Hukum Memberi Zakat Kepada Orang Awam yang Lemah Iman
Pertanyaan: Apakah orang yang lemah iman boleh diberi zakat agar imannya kuat, sekalipun dia bukan pemimpin kaumnya?
Jawaban: Terdapat silang pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini, yang rajih menurut saya adalah tidak mengapa diberikan kepadanya semata dengan tujuan melunakkan hatinya agar menerima Islam atau menguatkan imannya, sekalipun ia bukanlah ketua atau orang berkedudukan di kaumnya, berdasarkan firman Allah ﷻ “dan orang yang dilunakkan hatinya”. Selain itu, dikarenakan kita dibolehkan untuk memberikan kepada orang fakir karena kebutuhan tubuhnya, maka diberikan kepada orang yang lemah imannya agar imannya menguat lebih utama, karena kekuatan iman lebih penting daripada kekuatan fisik. ([1])