Hukum Mengirim Zakat Ke Negara Lain
Pertanyaan: Apa hukum mengirim zakat dari tempat wajibnya?
Jawaban: Diperbolehkan bagi seorang untuk mengirim zakat dari negaranya ke negara lain jika ada maslahat dalam hal itu, misalnya seorang memiliki kerabat yang berhak menerima zakat di negara lain lalu ia mengirimkan zakatnya kepada mereka maka tidak mengapa, begitu pula jika kualitas hidup/ekonomi di negaranya baik kemudian ia mengirimkan zakatnya ke negara keluarganya yang miskin maka tidak mengapa. Adapun jika tidak ada maslahat di dalamnya maka tidak perlu dikirim, dan diberikan kepada penduduk negeri masing-masing. ([1])
Footnote:
________
([1]) Fatawa Arkan al-Islam No. 378 dan Fatwa Lajnah Daimah (9/10).