Hukum Uang Zakat Dipakai Untuk Bangun Masjid
Pertanyaan: Apa hukumnya membelanjakan harta zakat untuk keperluan pembangunan masjid?
Jawaban: Tidak boleh membayarkan zakat kecuali untuk delapan golongan yang disebutkan oleh Allah, karena Allah ﷻ menyebutkannya dengan konteks pembatasan dengan kata “innama”:
﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾
{Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.} [QS. At-Taubah: 60]
Dari sini dapat dipahami bahwa zakat tidak boleh disalurkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah dan semisalnya. Berbeda halnya dengan sedekah-sedekah sunah (selain zakat), maka penyalurannya akan semakin utama jika disalurkan kepada hal-hal yang bermanfaat. ([1])
Footnote:
______