Pertanyaan: Jika emas digabung dengan intan dan semisalnya, bagaimana zakatnya?
Jawaban: Hendaknya ia datang kepada ahlinya yang berpengalaman, misalnya ke penjual emas atau tukang pembuat perhiasan emas, agar mereka melihat apakah emas tersebut sudah mencapai nisab atau belum. Jika belum maka tidak wajib zakat, kecuali jika dia memiliki emas lain yang menyempurnakan nisabnya, maka dihitung bersama emas yang digabung dengan intan tersebut, kemudian dikeluarkan 2,5 persennya.([1])
Adapun terkait emas atau perak yang tercampur, an-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah jika kadar murni emas atau perak tersebut mencapai nisab. ([2])
Footnote:
_________