Haruskah Zakat Hewan Ternak Menunggu Satu Tahun Gembala?
Pertanyaan: Apakah syarat wajib zakat pada hewan ternak harus digembalakan selama setahun penuh?
Jawaban:
Secara bahasa saimah memiliki arti unta yang digembalakan dengan bebas untuk mencari makanan sendiri dan tidak diberi makan oleh tuannya([1]). Adapun secara istilah, saimah adalah hewan yang digembalakan di rerumputan yang mubah([2]) dan tidak diberi makan oleh tuannya.([3])
Di dalam masalah zakat hewan ternak disyaratkan untuk digembalakan([4]). Diriwayatkan dari Mu’awiyah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ، وَلَا يُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا
“Pada setiap empat puluh unta saimah (yang digembala lebih dari satu tahun) terdapat zakat satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan unta tidak boleh dipisahkan dari hitungannya.”([5])
Dari Anas radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Abu Bakr radhiallahu ‘anhu menulis surat ini ketika dia mengutusnya ke Bahrain:
هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ،… وَفِي صَدَقَةِ الغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ
“Ini adalah sedekah wajib yang di wajibkan Rasulullah ﷺ kepada kaum muslimin….. dan zakat pada kambing yang digembalakan jika mencapai 40 hingga 120 ekor adalah seekor kambing.([6])
Di antara sisi pendalilan dari dua hadis tersebut adalah berdasarkan perintah menunaikan zakat pada hewan ternak yang digembalakan, dapat dipahami bahwa tidak ada zakat pada hewan ternak yang tidak digembalakan atau sebagai saimah([7]). Selain itu, karena hewan ternak yang digembalakan mendapatkan makanan dari rerumputan yang mubah, maka diwajibkan zakat pada hewan ternak tersebut.([8])
Footnote:
________
([1]) Lisan al-Arab, (12/311).
([2]) Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan bahwa yang dimaksud mubah pada hal ini bukan bermakna boleh yang bertentangan dengan makna haram. Akan tetapi, bermakna rerumputan atau tumbuhan yang tumbuh dengan sendirinya dengan kehendak Allah ﷻ dan bukan dari jerih payah manusia. [Asy-Syarh al-Mumti’ (6/51)].
([3]) Lihat: Badai’ Ash-Shanai’ (2/30).
([4]) Sebagaimana mazhab jumhur ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah dan ulama-ulama yang lain. [Lihat: Tabyin al-Haqaiq (1/259), Tuhfah al-Muhtaj (2/40) dan al-Mughni (2/431)].
([5]) HR. Abu Dawud No. 1575 dan sanadnya dinyatakan hasan oleh al-Arnauth.