Batasan Waktu Gembala Hewan Ternak Untuk Dizakati
Jawaban: Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini:
- Mazhab Syafi’i: Jika tidak digembala sepanjang satu tahun penuh maka tidak wajib zakat.([1])
Karena salah satu syarat wajib zakat hewan ternak adalah digembalakan, sehingga harus digembalakan sepanjang satu tahun penuh. ([2])
- Mazhab Hanafi dan Hanbali: Tidak disyaratkan satu tahun penuh. Namun, jika dalam satu tahun, lebih banyak digembalakan daripada diberi makan maka wajib zakat.([3])
Alasan mereka adalah keumuman nas kewajiban zakat pada hewan ternak yang digembalakan, dan keumuman ini tidak gugur hanya karena hewan ternak sesekali diberi makan, terlebih kenyataannya memberikan makanan hewan ternak dari biaya pribadi sesekali memang tidak dapat dihindari, misalnya pada musim dingin atau musim salju. Sehingga dengan mengatakan bahwa syarat adanya zakat hewan ternak adalah bahwa hewan ternak tersebut harus digembalakan satu tahun sempurna, malah dapat berujung pada gugurnya kewajiban zakat itu sendiri.
Pendapat yang benar adalah pendapat kedua, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah([4]) dan juga Ibnu Utsaimin.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hal ini, beliau menjawab,
“Tidak wajib dizakati, karena hewan ternak tidak dikeluarkan zakatnya kecuali jika hewan tersebut digembala, yaitu dibiarkan merumput di rerumputan yang Allah tumbuhkan di bumi, dalam satu tahun penuh atau kebanyakannya.
Jika hewan ternak diberi makanan selama setengah tahun atau beberapa bulan, maka tidak wajib dizakati, kecuali jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka perhitungannya seperti zakat perdagangan (bukan zakat hewan ternak), sehingga setiap tahunnya dihitung berapa harganya dan dikeluarkan 2,5 persennya.”([5])
Footnote:
________
([1]) Lihat: Tuhfah al-Muhtaj (3/258).
([3]) Lihat: Tabyin al-Haqaiq (1/259).