Writy.
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Download Aplikasi
Bekal Islam
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Bekal Islam
No Result
View All Result

Batasan Waktu Gembala Hewan Ternak Untuk Dizakati

admin by admin
21 Mei 2021
in Bekal Zakat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Batasan Waktu Gembala Hewan Ternak Untuk Dizakati

Jawaban: Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini:

  1. Mazhab Syafi’i: Jika tidak digembala sepanjang satu tahun penuh maka tidak wajib zakat.([1])

Karena salah satu syarat wajib zakat hewan ternak adalah digembalakan, sehingga harus digembalakan sepanjang satu tahun penuh. ([2])

You might also like

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

21 Mei 2021

Hukum Zakat Bunga Bank

21 Mei 2021
  1. Mazhab Hanafi dan Hanbali: Tidak disyaratkan satu tahun penuh. Namun, jika dalam satu tahun, lebih banyak digembalakan daripada diberi makan maka wajib zakat.([3])

Alasan mereka adalah keumuman nas kewajiban zakat pada hewan ternak yang digembalakan, dan keumuman ini tidak gugur hanya karena hewan ternak sesekali diberi makan, terlebih kenyataannya memberikan makanan hewan ternak dari biaya pribadi sesekali memang tidak dapat dihindari, misalnya pada musim dingin atau musim salju. Sehingga dengan mengatakan bahwa syarat adanya zakat hewan ternak adalah bahwa hewan ternak tersebut harus digembalakan satu tahun sempurna, malah dapat berujung pada gugurnya kewajiban zakat itu sendiri.

Pendapat yang benar adalah pendapat kedua, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah([4]) dan juga Ibnu Utsaimin.

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hal ini, beliau menjawab,

“Tidak wajib dizakati, karena hewan ternak tidak dikeluarkan zakatnya kecuali jika hewan tersebut digembala, yaitu dibiarkan merumput di rerumputan yang Allah tumbuhkan di bumi, dalam satu tahun penuh atau kebanyakannya.

Jika hewan ternak diberi makanan selama setengah tahun atau beberapa bulan, maka tidak wajib dizakati, kecuali jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka perhitungannya seperti zakat perdagangan (bukan zakat hewan ternak), sehingga setiap tahunnya dihitung berapa harganya dan dikeluarkan 2,5 persennya.”([5])

Footnote:

________

([1]) Lihat: Tuhfah al-Muhtaj (3/258).

([2]) Al-Mughni )2/431(.

([3]) Lihat: Tabyin al-Haqaiq (1/259).

([4]) Lihat: Majmu’ al-Fatwa (25/48).

([5]) Lihat: Fatawa Arkan al-Islam No. 361.

admin

admin

Related Stories

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

by admin
21 Mei 2021
0

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat? Pertanyaan : Apakah seseorang yang sudah membayar pajak tetap dikenakan kewajiban zakat? Sebelum menjawab...

Hukum Zakat Bunga Bank

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Menzakati Bunga Bank (Harta Riba) Apakah bunga bank (harta riba) dizakati? Jawabannya : Diharamkan berinteraksi dengan riba, baik melalui...

Bolehkah Istri Membayar Zakat Kepada Suaminya yang Miskin?

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Istri Zakat Ke Suami Pertanyaan: Apakah istri membayar zakatnya kepada suaminya jika suaminya termasuk golongan yang berhak menerima zakat?...

Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya Pertanyaan: Apakah istri boleh bersedekah untuk dirinya dan kerabatnya yang...

Next Post

Hukum Mengganti Zakat dengan Bayar Baju Atau Barang Lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bekal Islam

Belajar akidah, ibadah, muamalah, akhlak, dan lain-lain dengan mudah.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.

No Result
View All Result
  • Koleksi Buku

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.