Apakah Harta Anak Kecil dan Orang Gila Wajib Dizakati?
Pertanyaan: Apakah harta anak kecil dan orang gila wajib dizakati?
Jawaban: Ini adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama, sebagian ulama berpendapat bahwa harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dizakati, karena mereka bukan termasuk golongan yang terkena beban syariat.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa harta mereka terkena kewajiban zakat, dan inilah pendapat yang benar, karena zakat adalah kewajiban dari harta, sehingga tidak perlu dilihat siapa pemiliknya. Allah ﷻ berfirman,
﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً﴾
“Ambillah zakat itu dari harta-harta mereka…” (QS. At-Taubah 103)
Dalam ayat tersebut jelas bahwa kewajiban zakat terletak pada harta.
Dalam hadis Muadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,
أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِيْ أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah pada harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin.” ([1])
Atas dasar ini maka zakat wajib dikeluarkan juga dari harta anak kecil dan orang gila, adapun yang menunaikannya adalah walinya yaitu orang yang mengurusi mereka. ([2])
Footnote:
_________