Hukum Menyalurkan Zakat ke Negara Lain
Para Ahli fikih bersepakat bahwasanya penduduk suatu negeri di mana ia tinggal lebih berhak untuk mendapatkan zakat dari pada penduduk negeri lainnya([1]). Namun, mereka berselisih terkait hukum memindahkan zakat ke negeri lain yang berhak mendapatkannya. Dalam masalah ini ulama terbagi menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama: Tidak boleh memindahkan zakat ke negeri (wilayah) lain. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari mazhab Maliki([2]), Syafi’i([3]) dan hanabali.([4])
Pendapat kedua: Makruh hukumnya memindahkan zakat ke wilayah lain kecuali kepada kerabat yang tinggal di sana atau penduduk negara/wilayah tersebut lebih membutuhkan. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi.([5])
Dalil pendapat pertama:
- Hadits Nabi ﷺ ketika mengutus Muadz radhiallahu ‘anhu ke Yaman,
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka.”([6])
Segi pendalilan: Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa zakat diambil dari orang-orang kaya penduduk negeri dan disalurkan kepada orang-orang miskin di kalangan mereka. Ini tentunya umum mencakup zakat mal dan zakat fitrah.([7])
- Bahwasanya orang-orang fakir yang tinggal di suatu negara tertentu terkadang mereka mengetahui orang-orang kaya yang hidup di tengah mereka, terkadang mereka berangan-angan untuk mendapat bagian dari harta orang-orang kaya yang tinggal di antara mereka, dengan memindahkan zakat mereka ke tempat lain akan menjadikan mereka bersikap anarkis, oleh karenanya menyalurkan zakat kepada mereka lebih diutamakan.([8])
Dalil pendapat kedua:
- Mereka berdalil dengan dalil-dalil pendapat pertama, akan tetapi mereka membawa pelarangannya hanya sebatas untuk di jauhi saja (makruh) tidak sampai derajat haram. Karena penyebutan “fakir” bersifat umum, tidak khusus hanya fakir yang tinggal di daerahnya saja.([9])
- Lebih memperhatikan hak tetangga dekat ketika membayar zakat sehingga zakat tidak boleh dipindahkan merupakan alasan yang kurang tepat.([10])
Tarjih :
Dari pemaparan dalil-dalil tersebut, kami lebih cenderung memilih pendapat pertama dikarenakan kuatnya dalil mereka. Selain itu, penyaluran zakat di tempat di mana zakat tersebut dikumpulkan dapat menumbuhkan sikap solidaritas sosial, serta mencegah munculnya kesenjangan sosial antara si miskin dan si kaya di daerah tersebut. Menyalurkan zakat di tempat dikumpulkannya zakat dapat menjaga ketahanan pangan daerah tersebut serta menjadikannya lebih mandiri dan tidak menjadi beban bagi wilayah-wilayah lainnya.
Tentunya, yang demikian itu tidak menghalangi mereka untuk menyalurkan zakat ke wilayah lain apabila para pakar ijtihad melihat ada kemaslahatan padanya([11]). Hal ini sebagaimana telah difatwakan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah bahwa zakat boleh dipindahkan apabila pada perpindahannya terdapat kemaslahatan yang syar’i.([12])
Footnote:
____________
([1]) Lihat: Hasiyat ad-Dasuqi (1/501), Manhu al-Jalil (2/107), Mughni al-Muhtaj (2/124), al-Mughni (4/132) dan al-Amwal karya Abi ‘Ubaid al-Qasim bin Salam (hlm. 589).
([2]) Lihat: Mawahib al-Jalil (2/359), Hasyiyat ad-Dasuki (1/501).
([3]) Lihat: Mughni al-Muhtaj (4/191).
([4]) Lihat: al-Furu’ (2/560), Kasyaf al-Qina’ (2/263).
([5]) Dalam hal ini Mazhab Hanafi menghukumi makruh hanya ketika haul telah sempurna, adapun jika disalurkan sebelum sempurna haulnya maka tidak makruh secara mutlak. [lihat: Fath al-Qadir (2/279), al-Bahr ar-Raiq (2/269).
([6]) HR. Bukhari No. 1395 dan Muslim No. 19.
([7]) Lihat: al–Mughni (4/131).
([8]) Lihat: al–Mughni (4/131) dan Nawazil az-Zakah (hlm. 531).
([9]) Lihat: Nawazil az-Zakah (hlm. 531).
([10]) Lihat: al-Jauharah an-Nayyirah (1/131) dan Nawazil az-Zakah (hlm. 531).
([11]) Lihat: al-Amwal (3/1196) dan Nawazil az-Zakah (hlm. 532).
([12]) Al-Akhbar al-Ilmiyah Min al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah,karya Ibnu Taimiyah (hlm. 148).