Zakat Untuk Menikahkan Orang Fakir
Allah ﷻ berfirman,
﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini menunjukkan bahwa di antara orang-orang yang berhak mendapatkan zakat adalah para fakir miskin, yang mana mereka adalah orang-orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Para ulama menjelaskan bahwa makna kebutuhan hidup tidak hanya terbatas pada makan dan minum saja, namun juga termasuk di dalamnya adalah kebutuhan menikah. Karenanya, para ulama membolehkan memberikan zakat kepada orang-orang yang tidak memiliki cukup uang untuk menikah, seperti biaya mahar dan walimah, sebab mereka pada hakikatnya adalah fakir miskin yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka. Hal ini pun difatwakan oleh ulama-ulama saat ini seperti Ibnu Utsaimin dan Ibnu Baz rahimahumallah.([1])
Footnote:
___________
([1]) Lihat: Fatawa Arkan al-Islam (440-441) dan Fatawa Ibnu Baz (14/275).