Zakat Untuk Biaya Pengobatan Orang Fakir
Tentu memberikan zakat untuk kebutuhan pengobatan kepada fakir adalah hal yang dibolehkan, sebab ia termasuk dalam keumuman ayat,
﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Bahkan para ulama menyebutkan bahwa fakir yang seperti ini lebih utama untuk menerima zakat dari fakir selainnya, sebab terkumpul padanya sifat fakir dan ketidakmampuan mencari penghasilan, dan inilah yang difatwakan oleh Lajnah Daimah([1]) dan juga Yusuf al-Qardhawi.([2])
Footnote:
___________
([1]) Lihat: Fatwa Lajnah Daimah (9/464).
([2]) https://www.al-qaradawi.net/content/حكم-إخراج-الزكاة-لصالح-علاج-مرضى-المرض-العضال