Zakat Untuk Gali Sumur Di Daerah Orang Fakir
Bolehkah zakat dikeluarkan untuk menggali sumur yang akan digunakan oleh orang-orang fakir?
Seperti yang telah kita ketahui bahwa penyaluran zakat yang disyariatkan adalah kepada delapan kelompok yang telah Allah sebutkan di dalam Al-Qur’an. Adapun sumur yang digali akan menjadi milik umum dan tidak bisa sepenuhnya menjadi milik orang-orang fakir.
Lembaga Syariat Rumah Zakat di Kuwait mengeluarkan fatwa bolehnya harta zakat untuk menggali sumur di daerah fakir miskin([1]). Hal ini sangat kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh al-Ghufaili terkadang jika harta zakat diserahkan kepada individu-individu orang fakir maka sangat tidak mungkin harta tersebut digunakan untuk menggali sumur. Begitu juga biasanya jiwa mereka lebih sangat menginginkan harta tersebut daripada digunakan untuk kepentingan umum. Beliau juga memberikan beberapa ketentuan bolehnya harta zakat digunakan untuk menggali sumur:
- Kebutuhan untuk menggali sumur sangat jelas.
- Bisa diperkirakan bahwa sumur tersebut akan digunakan oleh kebanyakan orang fakir. Seperti misalnya dengan membuat sumur di daerah yang terkenal kefakirannya.
- Bisa diperkirakan bahwa seandainya harta zakat diberikan kepada individu-individu orang fakir, sumur tersebut tidak akan bisa dibuat.
- Tidak memungkinkan menggali sumur dengan harta selain zakat.([2])
Footnote:
______
([1]) Lihat: Ahkam Wa Fatawa az-Zakah Wa ash-Shadaqat wa an-Nidzur wa al-Kaffarat (hlm 131).