Zakat Asuransi
Sebelum kita membahas tentang zakat asuransi, perlu kita ketahui bahwa asuransi dengan berbagai macamnya haram([1]) hukumnya kecuali asuransi ta’awuni([2]).
Apakah asuransi selain ta’awuni harus dizakatkan? Karena asuransi selain ta’awuni hukumnya haram, maka pembahasannya sama seperti zakat harta haram. Disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Quwaitiyah bahwa mayoritas mazhab ulama sepakat bahwa harta zakat tidak boleh dizakatkan, bahkan tidak sah jika berzakat dengannya,
وَالْمَال الْحَرَامُ كُلُّهُ خَبَثٌ لاَ يَطْهُرُ، وَالْوَاجِبُ فِي الْمَال الْحَرَامِ رَدُّهُ إِلَى أَصْحَابِهِ إِنْ أَمْكَنَ مَعْرِفَتُهُمْ وَإِلاَّ وَجَبَ إِخْرَاجُهُ كُلِّهِ عَنْ مِلْكِهِ عَلَى سَبِيل التَّخَلُّصِ مِنْهُ لاَ عَلَى سَبِيل التَّصَدُّقِ بِهِ، وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بَيْنَ أَصْحَابِ الْمَذَاهِبِ
“Harta haram seluruhnya buruk dan tidak suci, yang wajib terhadap harta haram adalah mengembalikannya kepada pemiliknya jika memungkinkan untuk diketahui. Jika tidak, maka wajib mengeluarkan seluruhnya dari kepemilikannya sebagai bentuk berlepas diri darinya bukan sebagai sedekah. Hal ini disepakati oleh para ulama mazhab.” ([3])
Adapun asuransi ta’awuni yang digunakan untuk tujuan sosial maka dia sudah bukan menjadi pemilik orang yang mengeluarkan harta tersebut sehingga tidak ada zakatnya. ([4])
Footnote:
_______
([1]) Majallah Majma’ al-Fiqhi al-Islami (13/473).
([2]) Lihat: Majallah Majma’ al-Fiqhi al-Islami (13/471).