Zakat Harta Umum
Harta umum adalah harta dikumpulkan untuk memberikan manfaat secara umum tanpa ada individu atau badan tertentu yang memilikinya.([1]) Contoh kontemporernya adalah harta yang dikumpulkan pada suatu badan/yayasan untuk kepentingan sosial.
Harta umum tidaklah dikenakan zakat dikarenakan tidak ada pemiliknya. Sedangkan dalam pembahasan yang telah lalu telah kita sebutkan bahwa di antara syarat wajibnya zakat adalah kepemilikan yang sempurna, dan ini tidak di dapati dalam harta umum. Ini juga yang difatwakan oleh Fatwa lajnah ad-Daimah. ([2])
Footnote:
________