Zakat Obligasi
Obligasi adalah utang dalam jangka waktu yang panjang di mana perusahaan yang berutang harus memenuhi kewajibannya untuk menutupi utangnya dalam waktu-waktu yang ditentukan.
Perbedaan obligasi dan saham:
- Obligasi seperti utang dan orang yang memiliki obligasi kedudukannya seperti peminjam. Adapun saham kedudukannya seperti bagian dari modal dan orang yang memilikinya sebagai salah satu pemilik bagian darinya.
- Obligasi memberikan bunga kepada pemiliknya sedangkan saham berputar antara untung dan rugi.
- Obligasi nilainya akan dikembalikan ketika telah berakhir waktu yang disepakati. Adapun saham nilai uang tidak dikembalikan selama perusahaan masih berdiri.
Dari sini dapat diketahui bahwa obligasi hukumnya adalah haram karena ia utang yang berbentuk riba.
Lalu apakah obligasi harus dikeluarkan zakatnya? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama berkaitan tentang harta haram, apakah wajib dikeluarkan zakatnya?
Pertama: Tidak wajib menzakatkan harta haram.
Dalil mereka adalah:
- Zakat wajib dibayarkan pada harta yang telah dimiliki seorang muslim, sedangkan harta haram bukanlah milik seorang muslim dan dia harus menghindari harta haram.
- Harta haram adalah harta yang buruk sedangkan Allah ﷻ tidaklah menerima kecuali dari yang baik sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda,
أَيُّها النَّاسُ، إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا، وإنَّ اللَّهَ أمَرَ المُؤْمِنِينَ بما أمَرَ به المُرْسَلِينَ، فقالَ ﴿يَاأَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًاۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ﴾ وقالَ: ﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ﴾
“Sesungguhnya Allah itu Maha baik dan tidak menerima, kecuali sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kaum Mukminin dengan perintah yang Allah gunakan untuk memerintahkan para rasul. Maka Allah berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah segala sesuatu yang baik dan beramal shalihlah (Al-Mukminun:).” Dan Allah juga berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah segala sesuatu yang baik, yang telah kami berikan kepada kalian.’ (Al-Baqarah: 172).” ([1])
Kedua: Wajibnya menzakatkan harta haram.
Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama karena dalilnya kuat.
Sehingga untuk obligasi yang wajib dizakatkan adalah nilai pokoknya saja, adapun tambahan berupa bunga yang haram tidak wajib dizakatkan.([2])
Footnote:
_________
([2]) Lihat: Nawazil az-Zakah hlm. 197-216 (dengan banyak meringkas).