Zakat Saham
Seorang yang memiliki saham ada dua kondisi:
Pertama: Seorang memiliki saham (dengan membeli atau lainnya) berniat untuk berjual beli saham tersebut, dengan kata lain ia menjadikan saham sebagai komoditas perdagangan, maka zakatnya adalah zakat harta perdagangan.
Cara menghitung zakatnya adalah dengan menghitung nilai saham dengan nilai pasar pada waktu jatuh satu tahunnya, kemudian dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% atau 1/40.
Kedua: Seorang memiliki saham (dengan membeli atau lainnya) berniat untuk hanya ingin mendapatkan bagi hasil atau dividen dari saham ini.
Terdapat silang pendapat di antara ulama kontemporer dalam cara menghitung zakatnya, tetapi pendapat mayoritas ulama adalah membedakan hukum saham sesuai jenis perusahaan yang menaunginya.
Perusahaan saham terbagi menjadi empat macam:
- Perusahaan jasa, kontraktor atau semisalnya yang tidak ada jual-beli di dalamnya.
Contohnya perusahaan jasa pengecatan, perhotelan, dan transportasi. Maka tidak wajib zakat pada sahamnya. Karena nilai saham-saham tersebut terletak pada peralatan, perabotan, bangunan, material, dan semisalnya sebagai objek yang dikerjakan. Maka semua alat tersebut tidak terkena kewajiban zakat. Zakat hanya wajib pada keuntungan saham tersebut jika sudah mencapai nisab dan haul.
- Perusahaan perdagangan murni.
Yaitu perusahaan jual-beli yang aktivitasnya adalah membeli barang-barang lalu menjualnya lagi tanpa proses pengolahan, seperti perusahaan ekspor-impor dan perusahaan perdagangan internasional.
- Perusahaan jasa sekaligus perdagangan.
Yaitu perusahaan yang menggabungkan antara jasa dan perdagangan, seperti perusahaan yang memproduksi bahan-bahan mentah atau membelinya, kemudian diolah menjadi barang tertentu, setelah itu diperdagangkan. Contohnya perusahaan minyak, tekstil dan konveksi, besi, kimia, dan semisalnya.
Kedua jenis perusahaan ini wajib zakat pada sahamnya setelah dipangkas nilai bangunan, peralatan, dan fasilitas perusahaan tersebut. Cara mengetahui nilai bersih tersebut adalah dengan merujuk pada indeks laba perusahaan yang dikalkulasikan setiap tahun.
- Perusahaan pertanian.
Yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pertanian atau perkebunan. Maka terkena wajib zakat pertanian dan buah-buahan -jika hasil pertanian tersebut termasuk kategori wajib dizakati- sehingga dilihat konversi setiap saham ke pertanian dan buah-buahan kemudian pemilik saham mengeluarkan zakatnya. Ia keluarkan sepersepuluhnya jika diairi tanpa usaha, dan seperduapuluh jika diairi dengan usaha. Dengan syarat bagian setiap pemilik saham mencapai nisab yaitu lima wasaq, yaitu 300 sha’.
Ini adalah pendapat yang kuat, karena saham adalah bagian dari perusahaan tersebut, maka saham mengikuti hukum perusahaan dalam zakatnya. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Abdurrahman Isa dalam kitab Al-Mu’amalat Al-Haditsah wa Ahkamuha, Syaikh Abdullah Al-Bassam, dan Dr. Wahbah Az-Zuhaili([1]).
Sehingga nilai saham ada empat macam:
- Nilai nominal: yaitu nilai yang menentukan saham ketika mendirikan perusahaan, yang tercantum dalam sertifikat saham. Ini tidak digunakan lagi.
- Nilai buku: yaitu nilai saham setelah dipotong kebutuhan perusahaan, lalu dibagi sesuai dengan jumlah saham-saham yang dikeluarkan. Ini yang digunakan dalam kondisi perusahaan yang tidak ada aktivitas jual beli dan perusahaan gabungan antara jasa dan perdagangan.
- Nilai riil: yaitu nilai harta pada saham perusahaan secara bersih dan asetnya sudah dibagi sesuai jumlah saham.
- Nilai pasar: yaitu nilai jual saham di pasaran, yang berubah sesuai kebutuhan. Ini yang digunakan jika saham dijadikan komoditas jual beli.
Permasalahan:
Jika perusahaan telah menunaikan zakat aset-aset perusahaannya maka investor saham tidak perlu lagi untuk mengeluarkan zakat sahamnya lagi. Hal ini agar tidak terjadi pembayaran zakat dua kali pada satu harta.([2])
Footnote:
___________