Zakat Rekening Giro
Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili mengatakan bahwa hukum zakat rekening giro sama dengan hukum zakat utang yang diharapkan untuk dibayarkan. Hukumnya adalah wajib bagi nasabah untuk membayarkan zakatnya jika hartanya telah mencapai nisab dan telah berlalu satu haul meskipun dia tidak memegang uangnya. Terlebih lagi uang yang berada di rekening giro lebih mudah diambil dari utang yang berada pada orang. ([1])
Begitu juga pada rekening biasa jika uang yang berada di dalamnya mencapai nisab dan telah melewati satu haul. Perhitungan zakatnya sama dengan perhitungan zakat harta yaitu 2,5%.
Footnote:
___________