Apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada 8 kelompok diatas?
Para ulama sepakat bahwa zakat mal/harta boleh diberikan kepada 8 ashnaf tersebut. Namun mereka berbeda pendapat perihal zakat fitrah. Yang lebih kuat menurut penulis bahwa zakat fitrah hanya diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin saja.([1])
Hal ini dikarenakan bahwa Rasulullah mengatakan bahwa zakat fitrah dikeluarkan untuk memberikan makan orang-orang yang miskin, dari Ibnu ‘Abbas berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Idul Fitri, maka itu adalah sedekah biasa (tidak dianggap sah sebagai zakat fitri).”([2])
Selain itu, tidak pernah ada nukilan dari perkataan maupun perbuatan Nabi ﷺ, atau pun perintah beliau ﷺ kepada para sahabat, atau pun dari praktik lapangan para salaf setelah beliau ﷺ bahwa mereka membagikan zakat fitrah kepada seluruh ashnaf yang 8, melainkan mereka semua hanya membagikannya kepada fakir dan miskin saja.
Footnote:
__________
([1]) Ada 2 pendapat dalam masalah ini, yaitu:
Pendapat Pertama: Pengkhususan zakat fitrah untuk orang-orang yang fakir dan miskin, dan ini adalah pendapat mazhab Maliki [Lihat: Asy-Syarh Al-Kabir karya Syaikh Ad-Dardir (1/508)], salah satu pendapat dalam mazhab Hanbali [Al-Inshaf (3/132)], dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah [Lihat: Majmu’ al-Fatawa (25/73)].
Pendapat Kedua: Bahwa zakat fitrah boleh diberikan kepada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, karena zakat fitrah adalah zakat wajib layaknya zakat wajib lainnya, sehingga termasuk dalam keumuman firman Allah dalam Q.S. At-Taubah 60. Dan Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari mazhab Hanafi [Lihat: Hasyiyah Ath-Thahawi (hlm. 476)], mazhab Syafi’i [Al-Majmu’ (6/168)], dan mazhab Hambali [Lihat: Al-Mughni (3/98)].
([2]) HR. Ibnu Majah No. 1867, dan dinyatakan hasan oleh al-Albani.