Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat
Selain menentukan siapa saja orang-orang yang boleh menerima zakat, syariat juga menentukan siapa saja yang tidak berhak menerima zakat. Mereka adalah:
- Orang kafir.
Orang kafir yang dimaksud di sini adalah selain mualaf. Rasulullah ﷺ bersabda,
تُؤْخَذُ مِن أغْنِيائِهِمْ فَتُرَدُّ في فُقَرائِهِمْ
“(Zakat) diambil dari orang-orang kaya mereka (kaum muslimin) dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka (kaum muslimin).”([1])
- Budak (hamba sahaya).
Hal ini karena apa yang diberikan kepada budak pada hakikatnya adalah menjadi kepemilikan tuannya.
- Keluarga Rasulullah ﷺ.
Mereka adalah kabilah Bani Hasyim. Rasulullah ﷺ bersabda,
إنَّ هذِه الصَّدَقاتِ إنَّما هي أوْساخُ النَّاسِ، وإنَّها لا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ، ولا لِآلِ مُحَمَّدٍ
“Zakat adalah kotoran harta manusia, tidak halal bagi Muhammad ﷺ, tidak pula untuk keluarga Muhammad ﷺ .”([2])
- Budak-budak yang dimerdekakan oleh keluarga Rasulullah ﷺ.
Rasulullah ﷺ bersabda,
إنَّ الصَّدقةَ لا تحِلُّ لنا، وإنَّ مَوالِيَ القومِ مِن أنفُسِهم
“Tidak halal zakat bagi kami (keluarga Rasulullah ﷺ) dan juga budak-budak (yang dimerdekakan oleh keluarga Nabi ﷺ pent) adalah bagian dari mereka.” ([3])
- Orang kaya.
Rasulullah ﷺ bersabda,
لَا حَظَّ فِيْهَا لِغَنِيٍّ وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ
“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya dan tidak pula orang yang masih kuat bekerja.”([4])
- Orang yang mampu bekerja.
Dalil akan hal ini adalah hadits yang telah disebutkan sebelumnya.
Mampu bekerja yang dimaksud di sini adalah mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Orang seperti ini tidak berhak mendapatkan zakat, sebab ia tidak termasuk pada golongan fakir, sehingga ia tidak berhak mendapatkan zakat.
Adapun orang yang mampu bekerja namun pekerjaannya tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhannya, maka ia boleh menerima zakat.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَمَنْ كَانَ ذَا مَكْسَبٍ يُغْنِي بِهِ نَفْسَهُ وَعِيَالَهُ إنْ كَانَ لَهُ عِيَالٌ، وَكَانَ لَهُ قَدْرُ كِفَايَتِهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ… فَهُوَ غَنِيٌّ لَا حَقَّ لَهُ فِي الزَّكَاةِ
“Barang siapa memiliki pekerjaan yang hasilnya dapat mencukupkan dirinya dan keluarganya jika ia memilikinya, dan ia mampu melakukan di setiap harinya… Maka ia adalah seorang yang kaya, tidak berhak baginya zakat.”([5])
- Orang-orang yang menjadi tanggungan muzakki (orang yang berzakat).
Mereka adalah istri, orang tua (termasuk orang-orang di atas nasabnya), dan anak (termasuk orang-orang di bawah nasabnya). Tidak boleh kita membayarkan zakat kepada mereka karena hal tersebut pada hakikatnya kita sedang membayar zakat kepada diri kita sendiri.([6])
- Orang kafir.
Rasulullah ﷺ bersabda,
تُؤْخَذُ مِن أغْنِيائِهِمْ فَتُرَدُّ في فُقَرائِهِمْ
“(Zakat) diambil dari orang-orang kaya mereka (kaum muslimin) dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka (kaum muslimin).”([7])
Footnote:
________
([3]) HR. Tirmidzi No. 657 dan dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah No. 1613
([4]) HR. Abu Dawud No. 1633, Nasa’i No. 2598, Ahmad No. 17972, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil No. 876.
([6]) Menjadi pengecualian adalah pembayaran utang. Jika salah satu di antara mereka memiliki utang, maka boleh bagi kita untuk membayarkan zakat kepada mereka. Hal ini karena kita tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang mereka. [lihat: Syarh Umdah al-Fiqh (1/557)].