Apakah yatim berhak mendapatkan zakat?
Perlu diketahui bahwa zakat hanya diberikan untuk 8 ashnaf (kelompok) yang disebutkan dalam Q.S. At-Taubah ayat 60. Jika anak yatim tersebut termasuk dari 8 ashnaf yang disebutkan, maka ia termasuk orang yang berhak untuk mendapatkan zakat, dan jika tidak termasuk ke dalam 8 golongan tersebut, maka ia tidak berhak. Karena murni status yatim (tanpa embel-embel lain) bukanlah termasuk kategori penerima /mustahik zakat.
Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang memberikan zakat kepada anak yatim, lalu beliau menjawab,
الأَيْتَامُ الفُقَرَاءُ مِنْ أَهْلِ الزَّكَاةِ. فَإِذَا دُفِعَتْ الزَّكَاةُ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ فَهِيَ مُجْزِئَةٌ إِذَا كَانُوْا مَأْمُوْنِيْنَ عَلَيْهَا. فَيُعْطَى وَلِيُّهُمْ مَا يَسُدُّ حَاجَتَهُمْ وَيَشْتَرِيْ بِهَا هُوَ نَفْسُهُ مَا يَحْتَاجُوْنَ
“Para yatim yang fakir termasuk mustahik zakat. Sehingga jika zakat tersebut dibayarkan kepada wali-wali mereka, maka zakat tersebut dianggap sah, selama para wali tersebut diketahui bersifat amanah. Maka diberikan kepada wali mereka apa yang bisa menutupi kebutuhan anak-anak yatim nan fakir tersebut, dan dia membelanjakan dengannya apa yang mereka butuhkan.” ([1])
Beliau juga berkata,
“Akan tetapi perlu diperhatikan, bahwa sebagian orang menyangka bahwa yatim memiliki hak zakat secara mutlak, dan ini tidak benar, karena yatim bukan termasuk 8 kelompok yang berhak mendapatkan harta zakat. Adapun jika ia juga termasuk ke dalam 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, (seperti anak yatim yang fakir/miskin, maka ia berhak mendapatkannya).
Adapun semata-mata karena status yatim, maka (tidak), (bahkan) terkadang anak yatim merupakan seorang kaya raya yang tidak membutuhkan zakat.” ([2])
Footnote:
__________