Hukum Membayar Zakat dan Ia Juga Mendapat Zakat
Di masa ini, kita dapati di sebagian daerah adanya orang yang tergolong wajib mengeluarkan zakat fitri, tetapi ternyata ia malah diberikan zakat fitri oleh para amil zakat.
Pertanyaan : apakah orang yang mendapatkan zakat tersebut masih wajib untuk mengeluarkan zakat?
Jawaban : Ya, ia tetap wajib menunaikan zakat fitri, selama ia tergolong mampu dan memiliki kelebihan dari makanannya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama([1]), berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma.
Footnote:
_______
([1]) Para ulama sepakat akan wajibnya zakat fitri bagi orang yang mampu, namun mereka berbeda pandangan dalam penentuan batas kemampuan tersebut.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa batasannya adalah jika ia memiliki kelebihan dari makanan pokok untuknya dan orang yang menjadi tanggungan nafkahnya selama 1 hari 1 malam pada hari Idul Fitri. Ini adalah pendapat mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Adapun mazhab Hanafi, mereka menentukan batasannya adalah kepemilikan nisab emas, perak, atau sejumlah uang yang setara dengan nisab tersebut. [Lihat: Al-Majmu’ (6/113)]