Yang Berhak Menerima Zakat #4
Ar-Riqab الرِّقَابُ (membebaskan budak)
Definisi
Riqab secara Bahasa adalah bentuk jamak dari raqabah yang artinya al-‘Unuq yaitu leher. Kata ini digunakan untuk menunjukkan satu orang sepenuhnya.([1]) Para ulama menyebutkan bahwa yang masuk ke dalam kategori ar-Riqab ada 3 macam, yaitu:
- Al-Mukatab yaitu hamba yang berusaha memerdekakan dirinya dengan mencicil ‘harga kebebasan dirinya’. Para ulama sepakat bahwa budak jenis ini adalah salah satu mustahik zakat dari kategori ar-Riqab.([2])
- Memerdekakan budak muslim.([3])
- Menebus tahanan muslim yang tertahan di tangan orang-orang kafir([4]). Karena penebusan para muslim yang ditawan seperti membebaskan mereka dari bentuk perbudakan, maka ini masuk dalam keumuman ayat.
Tiga jenis budak ini diberikan harta zakat sesuai dengan kebutuhannya, yaitu sekadar yang bisa membebaskannya dari perbudakan tersebut.
Footnote:
________
([1]) Lihat: An-Nihayah Fi Gharib al-Hadits Wa al-Atsar, karya Ibnul Atsir (2/249).
([2]) Lihat: Fath al-Qadir (2/263), Al-Mukhtashar al-Fiqhi, karya Ibn ‘Arafah, Mukhtashar al-Muzani (8/257), Al-Mughni (6/477).
([3]) Menurut mazhab Maliki, harta zakat dapat dipergunakan untuk membebaskan budak muslim non mukatab, baik disalurkan langsung oleh yang menunaikan, ataupun melalui penguasa.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, yang demikian tidaklah boleh, karena hakikatnya ini sama saja seperti memberikan harta zakat kepada tuannya. [Lihat: Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (23/320)].
Yang lebih kuat adalah pendapat pertama, berdasarkan keumuman ayat QS. At-Taubah ayat 60.
([4]) Dikatakan oleh al-Mardawi bahwa ini adalah nas dari imam Ahmad [Lihat: Al-Inshaf Fi Ma’rifah ar-Rajih Min al-Khilaf, dan al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (23/320)].