Writy.
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Download Aplikasi
Bekal Islam
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Bekal Islam
No Result
View All Result

Mu’allafah Qulubuhum – Yang Berhak Menerima Zakat #3

admin by admin
21 Mei 2021
in Bekal Zakat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Yang Berhak Menerima Zakat #3
Mu’allafah Qulubuhum (
Orang-orang Yang Sedang Diambil Hatinya)

Mayoritas ulama mengatakan bahwa bagian zakat untuk golongan keempat ini masih ada dan tidak dihapus sebagaimana yang dikatakan oleh beberapa ulama([1]). Muallaf (orang yang sedang dilobi) terbagi menjadi 2 golongan, sebagaimana keterangan An-Nawawi rahimahullah :

  1. Dari orang-orang kafir.
  2. Dari kaum muslimin.

Adapun orang yang dilembutkan hatinya dari orang yang kafir ada 2 kelompok:

You might also like

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

21 Mei 2021

Hukum Zakat Bunga Bank

21 Mei 2021
  1. Orang-orang kafir yang diharapkan kebaikannya.
  2. Orang-orang kafir yang dikhawatirkan keburukannya.

Adapun orang yang dilembutkan hatinya dari orang-orang muslim maka ada 4 kelompok:

  1. Pemuka kaum, dalam rangka memotivasi rekan-rekannya untuk masuk Islam, sebagaimana Rasulullah ﷺ memberikan kepada Zibriqan bin Badr dan ‘Adi bin Hatim.
  2. Orang yang telah masuk Islam, namun iman mereka tampak melemah, agar iman mereka kembali menguat, sebagaimana Rasulullah ﷺ memberikan Abu Sufyan Bin Harb, Shafwan bin Umayyah, al-Aqra’ bin Habis, dan ‘Uyainah.
  3. Kaum yang tinggal dekat dengan orang-orang kafir, agar mereka ikut berjihad melawan orang-orang kafir tersebut.
  4. Suatu kaum yang tinggal bersama mereka orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat, dan mereka diberikan zakat agar bisa membantu mengumpulkan zakat. ([2])

Perlu digarisbawahi, bahwa walaupun pemberian terhadap kategori ini mengesankan bahwa Islam bersikap “pilih kasih” dalam memberikan, dalam artian hanya memberikan para pemuka suku, dan bukan seluruh anggota suku, namun perlu diperhatikan niatan mulia yang tersembunyi di baliknya, yaitu meraih kemaslahatan bagi umat Islam, atau mencegah mudarat yang akan/mungkin menimpa mereka. Masalah ini berbeda dengan “pilih kasih” yang biasa dilakukan oleh para penguasa yang zalim. Hal ini dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.([3])

Apakah uang yang diberikan kepada kategori ini termasuk ke dalam kategori risywah (menyuap atau menyogok)?

Harta zakat yang diberikan kepada muallafah quluubuhum bukanlah termasuk ke dalam kategori risywah, karena risywah adalah harta yang diberikan penyogok kepada orang yang mampu menolongnya untuk mewujudkan hal-hal tercela, seperti menyembunyikan kebenaran, membenarkan suatu yang salah, atau menyalahkan suatu yang benar.

Perkara ini jauh berbeda dengan harta zakat yang diberikan kepada muallafah quluubuhum, yang mana tujuannya adalah kejayaan serta perlindungan terhadap Islam serta umatnya. Bahkan sebaliknya, ini dapat diserupakan dengan berjihad fi sabilillah dengan harta benda.

Footnote:

________

([1]) Mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, Zahiri, dan ulama lainnya menyatakan bahwa mustahik kategori 4 ini masih diakui sebagai mustahik zakat.

Berbeda dengan mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa bagian mereka telah dihapus setelah wafatnya Rasulullah. [Lihat: Tuhfah al-Fuqaha (1/299) dan Badai’ ash-Shanai’ fi Tartib asy-Syarai’ (2/44)].

([2]) Lihat: Al-Majmu’ (6/198) dan Al-Mughni (6/477).

([3]) Lihat: Majmu’ al-Fatawa (28/290).

admin

admin

Related Stories

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

by admin
21 Mei 2021
0

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat? Pertanyaan : Apakah seseorang yang sudah membayar pajak tetap dikenakan kewajiban zakat? Sebelum menjawab...

Hukum Zakat Bunga Bank

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Menzakati Bunga Bank (Harta Riba) Apakah bunga bank (harta riba) dizakati? Jawabannya : Diharamkan berinteraksi dengan riba, baik melalui...

Bolehkah Istri Membayar Zakat Kepada Suaminya yang Miskin?

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Istri Zakat Ke Suami Pertanyaan: Apakah istri membayar zakatnya kepada suaminya jika suaminya termasuk golongan yang berhak menerima zakat?...

Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya Pertanyaan: Apakah istri boleh bersedekah untuk dirinya dan kerabatnya yang...

Next Post

Ar-Riqab (Membebaskan Budak) - Yang Berhak Menerima Zakat #4

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bekal Islam

Belajar akidah, ibadah, muamalah, akhlak, dan lain-lain dengan mudah.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.

No Result
View All Result
  • Koleksi Buku

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.