Yang Berhak Menerima Zakat #3
Mu’allafah Qulubuhum (Orang-orang Yang Sedang Diambil Hatinya)
Mayoritas ulama mengatakan bahwa bagian zakat untuk golongan keempat ini masih ada dan tidak dihapus sebagaimana yang dikatakan oleh beberapa ulama([1]). Muallaf (orang yang sedang dilobi) terbagi menjadi 2 golongan, sebagaimana keterangan An-Nawawi rahimahullah :
- Dari orang-orang kafir.
- Dari kaum muslimin.
Adapun orang yang dilembutkan hatinya dari orang yang kafir ada 2 kelompok:
- Orang-orang kafir yang diharapkan kebaikannya.
- Orang-orang kafir yang dikhawatirkan keburukannya.
Adapun orang yang dilembutkan hatinya dari orang-orang muslim maka ada 4 kelompok:
- Pemuka kaum, dalam rangka memotivasi rekan-rekannya untuk masuk Islam, sebagaimana Rasulullah ﷺ memberikan kepada Zibriqan bin Badr dan ‘Adi bin Hatim.
- Orang yang telah masuk Islam, namun iman mereka tampak melemah, agar iman mereka kembali menguat, sebagaimana Rasulullah ﷺ memberikan Abu Sufyan Bin Harb, Shafwan bin Umayyah, al-Aqra’ bin Habis, dan ‘Uyainah.
- Kaum yang tinggal dekat dengan orang-orang kafir, agar mereka ikut berjihad melawan orang-orang kafir tersebut.
- Suatu kaum yang tinggal bersama mereka orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat, dan mereka diberikan zakat agar bisa membantu mengumpulkan zakat. ([2])
Perlu digarisbawahi, bahwa walaupun pemberian terhadap kategori ini mengesankan bahwa Islam bersikap “pilih kasih” dalam memberikan, dalam artian hanya memberikan para pemuka suku, dan bukan seluruh anggota suku, namun perlu diperhatikan niatan mulia yang tersembunyi di baliknya, yaitu meraih kemaslahatan bagi umat Islam, atau mencegah mudarat yang akan/mungkin menimpa mereka. Masalah ini berbeda dengan “pilih kasih” yang biasa dilakukan oleh para penguasa yang zalim. Hal ini dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.([3])
Apakah uang yang diberikan kepada kategori ini termasuk ke dalam kategori risywah (menyuap atau menyogok)?
Harta zakat yang diberikan kepada muallafah quluubuhum bukanlah termasuk ke dalam kategori risywah, karena risywah adalah harta yang diberikan penyogok kepada orang yang mampu menolongnya untuk mewujudkan hal-hal tercela, seperti menyembunyikan kebenaran, membenarkan suatu yang salah, atau menyalahkan suatu yang benar.
Perkara ini jauh berbeda dengan harta zakat yang diberikan kepada muallafah quluubuhum, yang mana tujuannya adalah kejayaan serta perlindungan terhadap Islam serta umatnya. Bahkan sebaliknya, ini dapat diserupakan dengan berjihad fi sabilillah dengan harta benda.
Footnote:
________
([1]) Mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, Zahiri, dan ulama lainnya menyatakan bahwa mustahik kategori 4 ini masih diakui sebagai mustahik zakat.
Berbeda dengan mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa bagian mereka telah dihapus setelah wafatnya Rasulullah. [Lihat: Tuhfah al-Fuqaha (1/299) dan Badai’ ash-Shanai’ fi Tartib asy-Syarai’ (2/44)].