Zakat Profesi
Terdapat silang pendapat di kalangan ulama kontemporer dalam zakat profesi:
- Apakah ada zakat profesi?
- Kapan dikeluarkan zakatnya?
- Berapa ukuran zakat yang dikeluarkan?
Faktor yang menjadi latar belakang munculnya silang pendapat di atas:
- Tidak dijumpai nas yang jelas nan gamblang dari Al-Qur’an maupun sunah.
- Tidak dikenal adanya sistem penggajian yang terjadi saat ini pada zaman kenabian, sekalipun di zaman Abu Bakar dan Khulafa Rasyidin muncul sistem penggajian para tentara dan pasukan penjaga batas yang dikenal dengan al-u’thiyat.
- Adanya silang pendapat dalam penganalogian zakat profesi dengan zakat harta mustafad.
- Adanya silang pendapat ahli fikih dalam zakat harta mustafad sendiri, apakah dikeluarkan zakatnya seketika mendapatkan harta atau tetap menunggu haul?
Pendapat Pertama:
Pendapat yang menyatakan ada zakat profesi:
Zakat profesi adalah zakat orang-orang yang menerima gaji, sebagai imbalan pekerjaan mereka setiap bulan, gaji mereka dipotong 2.5% sebagai zakat, tanpa menunggu haul (perputaran satu tahun), dan sebagian kalangan menyatakan tanpa menunggu nisab dan haul.
Alasan mereka yang terkuat:
- Qiyas, yakni menganalogikannya dengan zakat pertanian. Zakat pertanian dikeluarkan langsung pada saat panen.
- Penganalogian para pegawai dengan para petani, pedagang dan para pelaku industri. Mengapa para petani wajib mengeluarkan zakatnya saat panen, sedangkan para pekerja karyawan yang gajinya terkadang beberapa bulan saja sudah mencapai nisab, tidak diwajibkan zakat? Padahal semuanya sama-sama penghasilan yang didapatkan atas hasil usaha dan jerih payah.
- Berdasarkan keumuman ayat,
﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah: 267)Tidak diragukan bahwa penghasilan yang didapatkan manusia pada zaman ini banyak yang berupa penghasilan yang baik.
- Gaji dari profesi dan penghasilan bebas dimasukkan dalam kategori harta mustafad (keuntungan) sehingga tidak menunggu haul, haulnya mengikuti haul harta asalnya.
Pendapat Kedua:
Tidak ada zakat profesi. Yang ada hanyalah zakat yang sudah ditentukan syariat Islam, seperti zakat emas dan perak serta mata uang yang dihukumi dengannya, zakat pertanian, zakat perdagangan dan seterusnya. Ketika zakat profesi tidak atau belum masuk dalam kategori zakat yang sudah ditentukan oleh syariat maka tidak ada kewajiban zakat profesi.
Kelemahan pendapat adanya zakat profesi:
1. Tidak ada haul. Hal ini karena mereka berpendapat bahwa zakat profesi dikeluarkan langsung ketika menerima gaji, tidak menunggu harus berlalu harta tersebut selama satu tahun. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda,
وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ
“Tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul.”([1])
Kecuali beberapa hal yang dinyatakan oleh syariat bahwa tidak disyaratkan haul padanya, seperti zakat pertanian, rikaz, keuntungan berdagang, dan anak binatang ternak.([2])
2. Qiyas/analogi yang tidak sempurna antara zakat profesi dengan zakat pertanian. Yaitu dengan mengatakan bahwa jika zakat pertanian dikeluarkan ketika panen, maka zakat profesi juga dikeluarkan ketika mendapatkan gaji tiap bulan. Qiyas ini lemah, karena:
- Zakat pertanian yang dikeluarkan adalah 1/10 hasil panen (bila tidak membutuhkan biaya pengairan), dan 1/20 (bila membutuhkan biaya pengairan). Seharusnya zakat profesi juga demikian, bukan dipungut 2,5% agar qiyas-nya benar-benar sama.Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar 1/10 (sepersepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 1/20 (seperdua puluh) jika tidak membutuhkan modal, dan ini sangat memberatkan. Tentu orang-orang yang mengatakan adanya zakat profesi tidak akan memfatwakan zakat profesi sebesar ini.Adapun mengatakan bahwa pada zakat profesi hanya wajib mengeluarkan 2,5%, sehingga berbeda dengan zakat pertanian, maka qiyas ini hanyalah setengah-setengah dan tidak sempurna.
- Gaji biasanya berwujud uang, maka lebih pas jika dikategorikan ke dalam zakat emas dan perak, karena keduanya adalah alat jual beli. Sehingga perlu disyaratkan haul dan hasil pertanian biasanya baru dipanen setelah berlalu dua atau tiga bulan, maka semestinya zakat profesi juga dipungut dalam jangka waktu dua atau tiga bulan, bukan setiap bulan. Tetapi faktanya mereka mewajibkan zakat profesi setiap bulan.
- Sebagian kalangan malah berpendapat tidak perlu haul dan nisab. Maka ini tentu lebih lemah. Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ. فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ، وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ
“Apabila kamu memiliki 200 dirham dan berlalu satu tahun maka wajib dizakati 5 dirham (perak), dan kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar (emas) dan telah berlalu satu tahun maka wajib dizakati setengah dinar, dan setiap kelebihan dari (nisab) tersebut maka zakatnya disesuaikan dengan hitungannya.”([3])
Catatan Nisab:
Nisab zakat emas adalah 20 Dinar = 85 gram emas. Nisab zakat perak adalah 200 Dirham= 595 gram perak.
- Memasukkan zakat profesi dalam kategori harta mustafad adalah perbuatan yang tergolong “sangat baru” dalam dunia fikih. Seandainya zakat profesi masuk dalam harta mustafad dalam sumber-sumber fikih islami, niscaya akan sangat mudah dilakukan oleh para ulama terdahulu. Ternyata faktanya masih banyak perdebatan.
- Tidak ada dalil khusus dari Al-Qur’an dan hadits. Zakat adalah permasalahan yang tercakup dalam kategori ibadah tauqifiyyah, maka tidak boleh seorang berijtihad atau merekayasa permasalahan baru tanpa berlandaskan dalil yang valid.
Terlebih, dalam sejarah, para sahabat Nabi ﷺ dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya ada perbedaan penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan atha’, sekarang disebut dengan gaji atau ratib atau mukafaah. Tentu perbedaan penyebutan ini tidak mengubah hukum.
Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:
Sahabat Umar bin al-Khatthab radhiallahu ‘anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah ﷺ, lalu ia pun diberi upah oleh Rasulullah ﷺ. Pada awalnya, sahabat Umar radhiallahu ‘anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya,
إذَا أُعْطِيتَ شيئًا مِن غيرِ أَنْ تَسْأَلَ، فَكُلْ وَتَصَدَّقْ
“Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makanlah (ambillah) dan sedekahkanlah.”([4])
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa, seusai sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dibaiat untuk menjabat sebagai khalifah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin al-Khatthab radhiallahu ‘anhu, maka Umar pun bertanya kepadanya, “Hendak ke manakah engkau?” Abu Bakar menjawab: “Ke pasar.” Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu?” Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, apakah tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?” Umar pun menjawab: “Kita akan memberimu (gaji) yang mencukupimu.” ([5])
Imam Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu tentang hal ini:
لقَدْ عَلِمَ قَوْمِي أنَّ حِرْفَتي لَمْ تَكُنْ تَعْجِزُ عن مَئُونَةِ أهْلِي، وشُغِلْتُ بأَمْرِ المُسْلِمِينَ، فَسَيَأْكُلُ آلُ أبِي بَكْرٍ مِن هذا المَالِ، ويَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ
“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitulmal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.”([6])
Ini semua membuktikan bahwa gaji bukanlah suatu hal yang baru dalam kehidupan umat Islam, namun demikian, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satu pun ulama yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nisab dan telah berlalu satu haul (tahun).
Fatwa Ulama Muashirin Terkait Zakat Profesi
Syeikh Bin Baz, beliau rahimahullah berkata, “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nisab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari nisab, atau belum berlalu satu tahun (haul), melainkan (telah habis) ia belanjakan sebelum tercapainya haul, maka tidak wajib dizakati.”([7])
Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Komite Tetap Fatwa Kerajaan Arab Saudi, berikut fatwanya:
“Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nisab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nisab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak ada ruang bagi qiyas dalam permasalahan ini. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul).”([8])
Membantah Argumentasi Para Penyeru Zakat Profesi
Para penyeru zakat profesi membawakan beberapa argumen untuk menguatkan adanya zakat profesi, namun sayangnya argumen mereka tidak kuat. Keterangannya sebagai berikut:
- Dalil Logika
Mereka mengatakan: Kalau petani saja diwajibkan mengeluarkan zakatnya, maka para dokter, eksekutif, karyawan lebih utama untuk mengeluarkan zakat karena kerjanya lebih ringan dan gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab.([9])
Jawaban:
Alasan ini tidak benar karena beberapa sebab:
- Dalam masalah ibadah, kita harus mengikuti dalil yang jelas dan sahih. Maka, apa yang sudah ditetapkan oleh dalil syariat yang sahih tidaklah perlu dibantah dengan argumen tersebut, karena Allah memiliki hikmah tersendiri bagi syariat-Nya.
- Gaji bukanlah suatu hal yang baru ada pada zaman sekarang, namun sudah ada sejak zaman Nabi ﷺ, para sahabat j, dan ulama-ulama s dahulu. Namun tidak pernah didengar dari mereka kewajiban zakat profesi seperti yang dipahami oleh orang-orang sekarang!
- Dalam zakat profesi terdapat unsur kezaliman terhadap pemilik gaji, karena sekalipun gajinya mencapai nisab namun kebutuhan orang itu berbeda-beda tempat dan waktunya. Selain itu juga, kita tidak mengetahui masa yang akan datang kalau dia dipecat, atau rezekinya berubah. Atau kita balik bertanya, jika petani membayar zakat, bukankah para pemilik profesi juga membayar zakat? Namun tentunya, dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
- Dalil Atsar
Mereka mengemukakan beberapa atsar dari Mu’awiyah, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas j, Umar bin Abdul Aziz rahimahullah dan lain sebagainya tentang harta mustafad.([10])
Jawaban:
Pemahaman ini perlu ditinjau ulang lagi karena beberapa alasan berikut.([11])
- Pemaknaan atsar-atsar tersebut diarahkan kepada harta yang diperkirakan sudah mencapai 1 haul. Yakni pegawai yang sudah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Lalu agar mempermudah urusan zakatnya, maka dipotonglah gajinya. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah mencapai nisab dan melampaui putaran satu tahun (haul) dari gaji pegawai tersebut.([12])
- Terdapat beberapa atsar dari beberapa sahabat tersebut yang menegaskan disyaratkannya haul dalam harta mustafad, seperti gaji.([13])
- Para ulama sepanjang zaman di mana pun berada telah bersepakat tentang disyaratkannya haul dalam zakat harta, peternakan, dan perdagangan. Hal itu adalah hal yang lumrah, masyhur, nan maklum, sejak zaman para Khulafa Rasyidin, tanpa adanya pengingkaran dari seorang alim pun. Karenanya, Abu Ubaid rahimahullah menegaskan bahwa pendapat yang mengatakan tanpa haul adalah pendapat yang nyeleneh nan melenceng dari ucapan para imam.([14])
Apakah Gaji Ada Zakatnya?
Gaji berupa uang, sehingga termasuk harta, maka bisa masuk dalam kategori zakat harta, dengan ketentuan apabila telah memenuhi persyaratannya yaitu:
- Mencapai nisab, baik gaji murni atau dengan gabungan harta lainnya.
- Mencapai haul.
Apabila telah terpenuhi syarat-syarat di atas maka gaji wajib dizakati. Adapun bila gaji kurang dari nisab atau belum berlalu satu tahun, melainkan telah habis ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati. Demikianlah keterangan para ulama kita.([15])
Dalam Muktamar Zakat pada tahun 1984 H di Kuwait, masalah zakat profesi telah dibahas pada saat itu, lalu para peserta membuat kesimpulan:
“Zakat gaji dan profesi termasuk harta yang sangat potensial bagi kekuatan manusia untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti gaji pekerja dan pegawai, dokter, arsitek dan sebagainya. Profesi jenis ini menurut mayoritas anggota muktamar tidak ada zakatnya ketika menerima gaji, namun digabungkan dengan harta-harta lain miliknya sehingga mencapai nisab dan haul lalu mengeluarkan zakat untuk semuanya ketika mencapai nisab. Adapun gaji yang diterima di tengah-tengah haul (walaupun telah terpenuhi nisabnya) maka tetap dizakati di akhir haul sekalipun belum sempurna satu tahun penuh. Dan gaji yang diterima sebelum nisab, maka dimulai penghitungan haulnya sejak mencapai nisab lalu wajib mengeluarkan zakat ketika sudah mencapai haul. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% setiap tahun.” ([16])
Zakat Harta Mustafad
Harta mustafad adalah Harta yang diperoleh dengan sebab terpisah, bukan dari harta yang sudah ia miliki, misalnya gaji pekerjaan, hibah, atau semisalnya.
Masalah ini perlu dibahas untuk seorang yang mendapatkan gaji besar dan mencapai nisab harta (emas dan perak) setiap bulannya, artinya setiap bulan ia mendapatkan gaji uang yang mencapai nisab. Bagaimana cara menghitung haulnya? Apakah uangnya digabung menjadi satu ataukah setiap kali mendapat gaji memiliki haul sendiri?
Sebelumnya, perlu dipahami bahwa harta mustafad ada tiga macam:
Pertama: Harta mustafad keuntungan perdagangan atau perkembangbiakan hewan ternak. Maka haul yang digunakan adalah haul pokok hartanya.
Contoh:
Seorang memiliki 5 unta, dan haulnya dimulai pada bulan Muharram. Dan ternyata pada bulan Dzulhijjah, ia berkembang biak sehingga bertambah 5 unta lagi. Maka 5 unta yang kedua ini mengikuti haul pokok hartanya yaitu 5 unta pertama. Sehingga, jika tiba bulan Muharram berikutnya ia mengeluarkan zakat dari 10 unta tersebut, sekalipun 5 unta yang baru tersebut masih hidup satu bulan.
Kedua: Harta mustafad bukan keuntungan perdagangan atau perkembangbiakan hewan ternak, dan berbeda dengan jenis harta yang ia miliki. Maka masing-masing memiliki haul sendiri.
Contoh:
Seorang memiliki unta yang sudah mencapai nisab, kemudian mendapatkan harta warisan atau hibah atau gaji bulanan, misalnya uang berjumlah 100 juta rupiah, maka uang yang baru ini tidak digabung dengan hewan ternak yang ia punya, dengan kesepakatan ulama. Maka hewan ternak memiliki haul sendiri dan uang yang baru memiliki hitungan haul sendiri dihitung sejak ia mendapatkannya.
Ketiga: Harta mustafad bukan keuntungan perdagangan atau perkembangbiakan hewan ternak, dan sejenis dengan harta yang ia miliki. Maka haul yang digunakan adalah haul pokok hartanya. Ini menjadi perselisihan ulama, apakah haul harta kedua diikutkan haul harta pertama ataukah memiliki haul sendiri?
Contoh:
Seorang memiliki uang 100 juta rupiah, kemudian ia mendapatkan gaji 100 juta rupiah.
Pendapat mayoritas ulama, dimulai haul yang baru dan dipisah. Sehingga pada contoh di atas, setiap kali ia mendapat gaji tiap bulan memiliki haul sendiri. Gaji bulan Muharram wajib zakat pada bulan Muharram tahun depan, gaji bulan Shafar wajib zakat pada bulan Shafar tahun depan, dan seterusnya.
Pendapat ulama mazhab Hanafi: Mengikuti haul pokok harta/harta pertama. Sehingga pada contoh di atas, haul dimulai pada awal bulan ia menerima harta, misalnya bulan Muharram, kemudian haul gaji bulan berikutnya diikutkan pada bulan Muharram.
Dapat diperhatikan, bahwa pendapat mayoritas ulama cukup menyulitkan perhitungan haul, dan bisa jadi membuat seseorang lupa bahwa waktu zakatnya telah tiba. Karenanya, Fatwa Lajnah Daimah menetapkan bahwa yang terbaik adalah :
Menentukan waktu tertentu untuk menunaikan zakat setiap tahunnya. Ketika tiba waktu tersebut, ia melihat berapa jumlah uang yang ada dalam tabungannya, jika jumlahnya mencapai nisab, maka ia mengeluarkan zakat seluruhnya, yakni 2,5% dari total tersebut. Dengan ini, zakat tersebut menjadi zakat bagi hartanya yang sudah mencapai haul. Adapun hartanya yang belum mencapai haul, maka ia niatkan sebagai pendahuluan/penyegeraan (takjil) penunaian zakatnya. Begitu pula menyegerakan zakat menurut mayoritas ulama, diperbolehkan, berbeda dengan ulama mazhab Maliki.
Contoh:
Seorang PNS atau pekerja swasta memiliki gaji bulanan. Jika ingin memastikan haul dari setiap gaji yang ia terima setiap bulan, maka ini sangatlah memberatkan, atau mungkin membutuhkan jasa seorang akuntan.
Maka solusinya, hendaklah ia menentukan suatu waktu dalam setahun, misalkan tanggal 1 Dzulhijjah, sebagai momen tahunan penunaian zakatnya. Ketika tiba 1 Dzulhijjah di setiap tahunnya, ia melihat saldo ATM-nya, ternyata berjumlah 100juta. Ia pun mengeluarkan pada tanggal tersebut 2,5% dari 100juta, yakni 2,5juta.
Bukankah di antara 100juta itu ada yang sudah mencapai haul dan ada yang belum?
Iya benar. Jadi Anda niatkan bahwa zakat tersebut sebagai zakat tepat waktu dari bagian yang sudah mencapai haul dari 100jt tersebut, dan sebagai penyegeraan zakat dari bagian yang belum mencapai haul dari 100jt tersebut. ([17])
Kesimpulan:
Berdasarkan pemaparan di atas, setelah kita ketahui dalil masing-masing pendapat dan kelemahannya, yang tampak kuat adalah pendapat tidak ada zakat profesi. Akan tetapi gaji bisa menjadi wajib zakat bila sudah terpenuhi syarat wajibnya zakat harta, yaitu mencapai nisab dan melewati haul, jika syarat ini belum terpenuhi maka tidak wajib zakat. Wallahu a’lam.
Footnote:
_________
([1]) HR. Abu Dawud No. 1573 dan dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih Abu Dawud No. 1573.
([2]) Lihat: Az-Zakat fi al-Islam karya Sa’id al-Qahthani hlm. 73-75.
([3]) HR. Abu Dawud No. 1573. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits sahih atau hasan”. [Lihat: Nasbu Royah (2/328)]. Hadits ini juga diriwayatkan dari Ibnu Umar, Aisyah, Anas bin Malik j. (Lihat: Irwa’ al-Ghalil no. 787)
([5]) Lihat: HR. Al-Baihaki No. 2986 dalam as-Sunan Ash-Shagir (4/32).
([7]) Lihat: Maqalaat al-Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Baaz (14/134). Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin. [Lihat: Majmu’ Fatawa wa Ar Rasaa’il (18/178)].
([8]) Lihat: Majmu’ Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (9/281), fatwa No. 1360.
([9]) Lihat: Al-Islam wal Audha’ Iqtishodiyyah karya Syaikh Muhammad al-Ghazali (hlm. 166-167) dan Fiqih Zakat karya Dr. Yusuf al-Qardhawi (1/570).
([10]) Lihat: Fiqih Zakat karya Dr. Yusuf al-Qaradhawi (1/557-562).
([11]) Penulis banyak mengambil manfaat dari Abhats Fiqhiyyah fi Qadhaya Zakat al-Mu’ashirah (1/280).
([12]) Lihat: Al-Muntaqa karya al-Baji (2/95).
([13]) Lihat: Al-Amwal karya Abu ‘Ubaid (hlm. 564-569).
([14]) Lihat: Al-Amwal karya Abu ‘Ubaid (hlm. 566). Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, “Perselisihan dalam hal itu adalah aneh, tidak ada seorang ulama-pun yang berpendapat seperti itu.” [Lihat: Al-Mughni dan Syarh Kabir (2/458, 497)].
([15]) Lihat: Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Baz (14/134) dan Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin (18/178), dan Fatawa Lajnah Daimah (9/281).
([16]) Lihat: Abhats wa A’mal Mu’tamar Zakat Awal hlm. 442-443, dari Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat al-Mua’shiroh (1/283-284).
([17]) Lihat: Fiqh Nawazil fil Ibadat, Bagian Kedua: Zakat, Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih.