Writy.
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Download Aplikasi
Bekal Islam
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Bekal Islam
No Result
View All Result

Hukum Zakat Rikaz (Barang Temuan)

admin by admin
21 Mei 2021
in Bekal Zakat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Zakat Rikaz (Barang Temuan)

Definisi rikaz

Rikaz secara bahasa berasal dari bahasa arab (الرِّكَاز) yang memiliki arti (الْمَركُوز) yaitu sesuatu yang terpendam di bumi.([1])

You might also like

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

21 Mei 2021

Hukum Zakat Bunga Bank

21 Mei 2021

Secara istilah rikaz adalah harta zaman jahiliah (sebelum Islam) yang terpendam.([2]) Seperti halnya seseorang mendapatkan harta terpendam yang memiliki tanda-tanda jahiliah, berupa simbol, tahun, atau yang lainnya. Namun, harta yang seperti ini sudah jarang ditemukan atau bahkan sudah tidak ditemukan lagi.

Rikaz tidak terbatas pada emas dan perak saja, namun seluruh harta berharga jahiliah yang ditemukan disebut dengan rikaz, baik itu berupa emas, perak, besi, permata, timah, dan lainnya. ([3])

Hukum rikaz

Para ulama sepakat bahwa rikaz wajib dikeluarkan darinya sebesar 20%, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,

وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ

“Dikeluarkan dari harta rikaz sebesar 20%.”([4])

Para ulama bersilang pendapat tentang dikeluarkannya 20% dari rikaz, apakah yang dikeluarkan itu zakat ataukah fai’([5])?

Pendapat yang benar bahwa harta yang dikeluarkan dari rikaz adalah fa’i bukan zakat. Hal ini karena pada rikaz tidak terdapat haul dan nisab, karenanya rikaz sedikit ataupun banyak wajib dikeluarkan darinya 20%, adapun zakat terdapat haul dan nisab. Selain itu juga, 20% merupakan ukuran yang sangat besar, sehingga tidak kita dapati besar zakat dengan ukuran sebesar itu, ukuran terbesar dari nilai zakat uang/emas/perak adalah sebesar 2,5% dan zakat tanaman 10% ([6])

Dari sini maka penerima harta yang dikeluarkan dari rikaz tidak terbatas pada orang-orang yang berhak memiliki zakat saja namun lebih umum untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Bagaimana jika seseorang mendapat barang temuan yang tidak memiliki tanda-tanda jahiliah?

Dalam hal ini ada dua kondisi:

  • Jika barang tersebut diketahui pemiliknya (seperti terdapat nama pemiliknya pada barang tersebut), maka wajib bagi penemu untuk mengembalikannya pada pemiliknya, contoh dengan memberikan informasi tentang barang temuan tersebut di khalayak ramai.
  • Jika barang tersebut tidak diketahui pemiliknya, maka barang tersebut dihukumi sebagai barang luqhatah, yaitu memberikan informasi tentang barang temuan tersebut di khalayak ramai selama setahun. Jika tidak ditemukan pemiliknya selama setahun, maka barang tersebut menjadi milik penemu.([7])

Footnote:

__________

([1]) Lihat: Al-Qamus al-Muhith, karya Al-Fairuz Abadi (1/512), Mukhtar as-Shihah, karya Zainuddin ar-Razi (hlm. 127) dan Lisanul ‘Arab, karya Ibnu Manzhur (5/355).

([2]) Lihat: Al-Mughni (3/48).

([3]) Pendapat jumhur Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan salah satu pendapat Syafi’iyah (qaul qadim). [Lihat: Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah (23/100)].

([4]) HR. Bukhari No. 6912 dan Muslim No. 1710.

([5]) Fai’ adalah apa saja yang diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan, seperti harta yang mereka tinggalkan karena takut terhadap kaum muslimin, jizyah, pajak, dan harta yang ditinggalkan oleh ahli dzimmah yang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris. [Lihat: Al-Kafi (4/155).

([6]) Lihat: As-Salsabil Fi Syarh ad-Dalil (3/300) dan asy-Syarh al-Mumti’ (6/89).

([7]) Lihat: Asy-Syarh al-Mumti’ (6/90).

admin

admin

Related Stories

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

by admin
21 Mei 2021
0

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat? Pertanyaan : Apakah seseorang yang sudah membayar pajak tetap dikenakan kewajiban zakat? Sebelum menjawab...

Hukum Zakat Bunga Bank

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Menzakati Bunga Bank (Harta Riba) Apakah bunga bank (harta riba) dizakati? Jawabannya : Diharamkan berinteraksi dengan riba, baik melalui...

Bolehkah Istri Membayar Zakat Kepada Suaminya yang Miskin?

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Istri Zakat Ke Suami Pertanyaan: Apakah istri membayar zakatnya kepada suaminya jika suaminya termasuk golongan yang berhak menerima zakat?...

Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya Pertanyaan: Apakah istri boleh bersedekah untuk dirinya dan kerabatnya yang...

Next Post

Hukum Zakat Ma’din (Barang Tambang)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bekal Islam

Belajar akidah, ibadah, muamalah, akhlak, dan lain-lain dengan mudah.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.

No Result
View All Result
  • Koleksi Buku

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.