Zakat Perhiasan
Sebelum membahas silang pendapat antara para ulama tentang wajibnya zakat perhiasan, alangkah baiknya kita perhatikan dengan seksama beberapa uraian masalah berikut:
- Perhiasan bukan kebutuhan laki-laki, bukan juga sesuai dengan fitrahnya. Karenanya Islam mengharamkan perhiasan emas bagi laki-laki. Laki-laki hanya diperbolehkan memakai cincin dari perak, dan cincin semacam itu biasanya nilainya tidak mencapai nisab. Namun jika ternyata mencapai nisab, maka wajib zakat, karena ia termasuk harta yang tidak terpakai yang seharusnya bisa dikembangkan dan dimanfaatkan. ([1])
- Barang-barang antik (pajangan), piring, gelas dst, yang terbuat dari emas atau perak merupakan barang di luar kebutuhan manusia (glamor), semua barang tersebut terkena kewajiban zakat. Barang-barang tersebut diharamkan baik bagi kaum laki-laki maupun wanita, karena barang-barang tersebut membawa seseorang kepada tindakan menghambur-hamburkan harta, kesombongan, dan memicu kesedihan pada hati orang-orang miskin. Adapun sebagian perhiasan dibolehkan bagi kaum wanita dikarenakan kebutuhan mereka terhadap perhiasan tersebut untuk dipakai di hadapan suami-suami mereka, kebutuhan ini tidak didapati pada barang-barang antik, piring dan gelas emas. ([2])
- Para ahli fikih secara umum sepakat, bahwa perhiasan selain emas dan perak, misalnya permata, mutiara dan semisalnya, tidak wajib zakat. ([3])
- Perhiasan yang diperdagangkan, disewakan dan dinafkahkan wajib dizakati, demikian pula jika sengaja dialih fungsikan menjadi perhiasan dengan tujuan menghindar dari zakat. ([4])
- Perhiasan yang haram tetap wajib dizakatkan, seperti piring emas, gelas emas, mobil emas, dll. Imam Nawawi mengatakan, “Adapun perhiasan yang diharamkan maka wajib zakat dengan kesepakatan ulama.” ([5])
- Jika perhiasan diniatkan pada awalnya sebagai perhiasan, lalu wanita berniat untuk memperdagangkannya, maka ia kembali kepada hukum asalnya, yakni menjadi wajib dizakati, dan hitungan haulnya dimulai sejak ia meniatkan niat baru tersebut. ([6])
- Silang pendapat para ahli fikih terfokus pada zakat perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak yang memiliki 3 sifat berikut : (1) Terbuat dari emas atau perak, (2) dipakai oleh wanita, dan (3) untuk penggunaan mubah.
Ada banyak pendapat dalam masalah ini, tetapi ada dua pendapat yang terkuat:
Pendapat Pertama: Wajib Menunaikan Zakat Perhiasan
Ini adalah mazhab Hanafiyah, salah satu qaul dalam mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ini juga merupakan pendapat sejumlah ulama salaf, seperti Ibnul Mundzir, al-Khaththabi, Ibnu Hazm, dipilih oleh as-Shan’ani s serta ulama kontemporer seperti Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Dalil-dalil pendapat ini adalah:
- Dari Al-Qur’an.
﴿وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ﴾
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka dengan adzab yang pedih.” (QS. At-Taubah 34)
Segi pendalilan: perhiasan termasuk dalam keumuman ayat tersebut, tidak ada dalil yang mengecualikan kondisi dan macam tertentu dari emas dan perak, sehingga tidak boleh mengkhususkan jenis tertentu tanpa nas maupun ijmak. ([7])
- Dari sunah.
عَنْ عَمْرو بن شُعَيْب عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امرأتَيْنِ أَتَتَا رَسُوْلَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم وَفِي أَيْدِيْهِمَا سِوَارَانِ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ لَهُمَا: أَتُحِبَّانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللهُ – تَعَالَى – سِوَارَيْنِ مِنْ نَار؟ !، قَالَتَا: لَا، قَالَ : فَأَدِّيَا زَكَاتَهُ
“Dari Amr bin Syu’aib radhiallahu ‘anhu dari kakeknya, bahwa suatu ketika dua orang perempuan datang kepada Rasulullah ﷺ, dan di tangan mereka terlihat gelang dari emas. Rasulullah pun bertanya kepada mereka, ‘Apakah sudah kamu tunaikan zakatnya?’ Mereka menjawab: ‘Belum.’ Maka Rasulullah ﷺ berkata, ‘Apakah kalian berdua ingin disiksa di Hari Kiamat kelak dengan dua gelang dari api?’ Mereka menjawab, ‘Tidak’. Maka beliau berkata, ‘(Jika kalian tidak ingin demikian), maka tunaikanlah zakatnya’.” ([8])
عَنْ أُمِّ سَلَمَة رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كُنْتُ أَلبَسُ أوضاحًا مِن ذَهَبٍ، فقلتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أكَنْزٌ هو؟ فقال: مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ
“Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, ‘Dahulu aku memakai gelang dari emas, lalu aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah ﷺ, apakah gelang yang kupakai ini termasuk kanz (yang tercela dalam ayat di atas)? Beliau ﷺ pun menjawab, ‘Yang nilainya telah mencapai (nisab) zakat maka tunaikanlah zakatnya, sehingga ia tidak dianggap kanz (yang tercela dalam ayat)’.” ([9])
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها فَقَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِق، فَقَالَ: مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟ فَقُلْتُ: صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ؟ قُلْتُ: لَا، أَوْ مَا شَاءَ اللهُ، قَالَ: هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ
“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ masuk menemuinya, kemudian beliau ﷺ melihat di tanganku ada beberapa cincin dari perak, beliau pun bertanya, ‘Apa ini wahai Aisyah?’ Aku menjawab, ‘Aku membuatnya agar aku berhias untukmu wahai Rasulullah!’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah kamu sudah menunaikan zakatnya?’ Aku menjawab, ‘Belum.’, atau maa syaa Allah.’ Beliau pun berkata, ‘Cukuplah bagian yang tidak kamu zakatkan menjadi bagianmu dari api neraka’.” ([10])
عن أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللهُ عنه: أنَّ أبا بكرٍ رَضِيَ اللهُ عنه كتَبَ لهم: إنَّ هذه فرائضُ الصَّدقةِ التي فرَض رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم، وفيه: وفي الرِّقَة ربُعُ العُشرِ، فإذا لم يكُنِ المالُ إلَّا تِسعينَ ومئةَ دِرهمٍ؛ فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ ربُّها.
“Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Abu Bakr radhiallahu ‘anhu pernah menulis surat kepada mereka, ‘Sesungguhnya ini adalah ketentuan sedekah yang diwajibkan oleh Rasulullah, dan di antara kandungan suratnya adalah ‘Pada perak wajib dikeluarkan seperempatnya. Dan jika (perak tersebut) hanya sejumlah 190 dirham (tidak sampai nisab, yaitu 200 dirham), maka tidak wajib padanya zakat, kecuali jika pemiliknya ingin bersedekah darinya’.” ([11])
Segi pendalilan: Nas di atas menyebutkan perak secara umum, tanpa memerinci apakah ia digunakan sebagai perhiasan ataukah tidak. ([12])
عن أبي هُرَيرة رَضِيَ اللهُ عنه قال: قال رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم: ما مِن صاحِبِ ذَهَبٍ ولا فِضَّةٍ لا يؤدِّي منها حَقَّها إلَّا إذا كان يومُ القيامةِ، صُفِّحَتْ له صفائِحُ مِن نارٍ، فأُحمِيَ عليها في نارِ جهنَّمَ، فيُكوى بها جنبُه وجبينُه وظهرُه، كلَّما برُدَت أُعيدَتْ له في يومٍ كان مقدارُه خمسينَ ألفَ سَنةٍ، حتَّى يُقضى بين العبادِ؛ فيَرَى سبيلَه؛ إمَّا إلى الجنَّةِ، وإمَّا إلى النَّارِ… الحديث.
“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan hak (zakat)nya, melainkan pada Hari Kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan dari api, kemudian dipanaskan di Neraka Jahanam, lalu disetrika dengannya tubuhnya, dahinya dan punggungnya. Setiap kali (lempengan itu) mendingin, dikembalikan padanya (panas dan siksanya). (Ia akan terus disiksa dengan cara demikian) pada hari yang lamanya seperti 50.000 tahun (di dunia), hingga tiba saatnya para hamba diadili oleh Allah, sehingga ia mengetahui kesudahannya, bisa jadi ke surga, bisa jadi ke neraka… ” ([13])
Segi pendalilan: Dapat dipahami secara yakin bahwa Rasulullah ﷺ dahulu mewajibkan zakat emas dan perak setiap tahun, dan perhiasan adalah emas atau perak, maka perhiasan tidak boleh dikecualikan tanpa dasar nas dan ijmak. ([14])
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ
‘Tidak ada kewajiban zakat pada perak yang jumlahnya kurang dari 5 uqiyah’.” ([15])
Segi pendalilan: Pemahaman balik dari hadits di atas adalah adanya kewajiban zakat jika perak telah mencapai 5 uqiyah, baik itu berupa emas yang belum dibentuk, atau telah dibentuk, baik menjadi mata uang, atau pun perhiasan. ([16])
- Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
لا بأسَ بلُبْسِ الحُلِيِّ إذا أُعطِيَتْ زكاتُه
“Tidak mengapa memakai perhiasan jika ditunaikan zakatnya”. ([17])
- Secara logika:
- Perhiasan termasuk jenis uang, maka hukumnya sama dengan emas yang belum diolah. ([18])
- Zat emas dan perak tidak disyaratkan berkembang dengan nyata, karenanya jika keduanya digunakan untuk nafkah, atau jika perhiasan wanita melebihi kadar yang biasa dipakai sehari-hari maka wajib dikeluarkan zakat pada keduanya. ([19])
- Asal muasal emas dan perak diciptakan adalah berbentuk mata uang untuk dimanfaatkan sebagai perdagangan, sehingga tetap bernilai dalam bentuk apapun, dengan cara apa pun, apakah untuk didagangkan atau tidak, digunakan atau tidak. Nilai mata uang tersebut tidak hilang hanya karena dipergunakan. Berbeda dengan barang dagangan dan benda perhiasan lain seperti mutiara, permata, dan batu cincin yang diciptakan untuk dipergunakan, sehingga tidak menjadi perdagangan kecuali dengan niat.
Intinya syar’iat mengkaitkan zakat dengan dzat emas dan perak tersebut tanpa menysaratkan sifat yang lain, tanpa mempedulikan kondisi emas dan perak tersebut sebagai apa. Jika telah mencapai nisab maka telah terkena kewajiban zakat. ([20] - Perhiasan adalah harta lebih yang melebihi kebutuhan pokok, maka ini adalah kenikmatan yang harus disyukuri, yaitu dengan cara mengeluarkan zakatnya kepada kaum fakir. ([21])
Pendapat Kedua: Tidak Ada Kewajiban Menunaikan Zakat Perhiasan yang Digunakan
Ini adalah mazhab jumhur Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan kebanyakan ulama. ([22])
Dalil-dalil pendapat ini adalah:
- Dari Al-Qur’an:
﴿وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (٣٤) يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ﴾
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih. Ingatlah pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka seraya dikatakan kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah akibat dari apa yang kamu simpan itu.” (Q.S. At-Taubah: 34-35)
Segi pendalilan: penyebutan harta simpanan dan infak dalam ayat di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan emas dan perak di situ adalah uang, karena itulah yang disimpan dan diinfakkan. Adapun perhiasan biasa yang digunakan maka tidak termasuk harta simpanan dan bukan juga untuk diinfakkan. ([23])
- Dari sunah:
Dari Zainab radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
تَصَدَّقْنَ، يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ، وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ…الحديث.
“Bersedekahlah wahai kaum wanita, sekalipun dari perhiasan kalian.” ([24])
Segi pendalilan: hadits ini menunjukkan tidak wajib zakat pada perhiasan, seandainya wajib maka beliau tidak akan menyebutnya untuk sedekah sunah. ([25])
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الوَرِقِ صدقةٌ
“Tidak ada kewajiban zakat jika kurang dari 5 uqiyah.” ([26])
Segi pendalilan: Rasulullah ﷺ mengkhususkan sedekah pada perak yang sudah dibentuk menjadi alat tukar (al-wariq), beliau tidak menyebutkan jenis lainnya dan tidak menggunakan lafal perak secara umum (al-fidhdhah) … maka ini menjadi persyaratan yang mengeluarkan perhiasan dari wajibnya zakat. ([27])
- Dari atsar:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: كَانَتْ تلي بَنَاتِ أَخِيْهَا يَتَامَى فِي حِجْرِهَا، لَهُنَّ الحُلِيُّ، فَلَا تُخرِجُ مِنْهُ الزَّكَاةَ.
“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa dahulu ia mengasuh keponakan-keponakannya yang yatim, dan mereka memiliki perhiasan, tetapi beliau (Aisyah) tidak mengeluarkan zakatnya.“ ([28])
Hal senada juga diriwayatkan dari Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anha. ([29])
- Secara logika:
- Kaidah yang disepakati dalam zakat adalah pada harta-harta yang berkembang ([30]), sedangkan emas dan perak yang digunakan untuk perhiasan tidaklah demikian.
- Perhiasan sudah menjadi suatu penggunaan yang mubah berupa pakaian dan barang, bukan lagi menjadi uang/alat tukar. ([31])
- Perhiasan tidak lagi menjadi barang berkembang tetapi menjadi barang yang dipakai, maka seharusnya tidak wajib zakat, seperti halnya unta yang dipekerjakan. ([32])
Kesimpulan:
Khilaf ulama dalam masalah ini sangat kuat nan berimbang, masing-masing pendapat memiliki dalil-dalil yang kuat. Yang lebih selamat, agar lepas dari tanggungan dan sebagai bentuk kehati-hatian adalah mengeluarkan zakatnya.
Al-Khaththabi rahimahullah berkata,
وَالاِحْتِيَاطُ : أَدَاؤُهَا
“Yang lebih hati-hati adalah menunaikan zakatnya”. ([33])
Syaikh Muhammad Amin as-Syinqithi rahimahullah mengatakan,
وَإِخْرَاجُ زَكَاةِ الحُلِّيِّ أَحْوَطُ؛ لِأَنَّ مَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيْبُكَ، وَالعِلَمُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى
“Mengeluarkan zakat perhiasan lebih hati-hati, karena orang yang meninggalkan perkara syubhat lebih selamat bagi agama dan kehormatannya, tinggalkan apa yang meragukan dan ambillah yang pasti, dan kepastian ilmunya hanya di sisi Allah.” ([34])
Penulis lebih condong kepada pendapat pertama yaitu wajibnya zakat pada perhiasan emas dan perak meski hanya untuk digunakan. Wallahu a’lam
Footnote:
____________
([1]) Lihat: Al-Mughni (4/224).
([3]) Lihat: Al-Mughni (4/224) dan al-Istidzkar (3/153).
([4]) Lihat: Al-Mughni (3/42).
([5]) Lihat: Raudhah ath-Thalibin (2/260).
([6]) Lihat: Al-Mughni (4/223-224).
([7]) Lihat: Al-Muhalla (6/80), Asy-Syarh al-Mumti’ (6/275), dan Fatawa Lajnah Daimah edisi pertama (9/262).
([8]) HR. Tirmidzi No. 637 dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Misykat al-Masabih No. 1809.
([9]) HR. Abu Dawud No. 1564, Al-Baihaqi dalam Sunan As-Saghir No.1201 Ad-Daruquthni dalam Sunan Al-Kubra No. 7550 dan dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam sahih al-Jami’.
([10]) HR. Abu Dawud No. 1565, Ad-Daruquthni No. 1951 dan dishahihkan Al-Hakim sesuai syarat syaikhain dan disepakati oleh Ad-Dzahabi, lihat Irwa’ Al-Ghalil (3/297).
([12]) Lihat: Al-Muhalla (6/80).
([14]) Lihat: Al-Muhalla (6/80).
([15]) HR. Bukhari No. 1405 dan Muslim No. 979.
([17]) Diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam al-Amwal (hlm. 926), sanadnya dinyatakan sahih oleh Ibnu Mulaqqin dalam al-Badr al-Munir (5/582), Ibnu Hajar dalam Talkhis al-Habir (2/764) mengatakan ada penguatnya.
([19]) Lihat: Tabyin al-Haqaiq dan Hasyiah as-Syalabi (1/277).
([20]) Lihat: Al-Mabsuth, as-Sarokhsi (2/192).
([21]) Lihat: Al-Bada’i (2/17).
([22]) Lihat: Al-Majmu’ (6/35) dan Al-Mughni (3/42).
([23]) Lihat: Fiqh Zakat karya Yusuf al-Qardhawi (1/295).
([24]) HR. Bukhari No. 1466 dan Muslim No. 1000.
([25]) Lihat: Asy-Syarh al-Mumti’ (6/284).
([26]) HR. Bukhari No. 1405 dan Muslim No. 979.
([27]) Lihat: Al-Amwal (hlm. 542-543).
([28]) Diriwayatkan Malik dalam al-Muwattha (2/351) dan lainnya, sanadnya dinyatakan sahih oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ (6/33) dan al-Albani dalam Adab Az-Zafaf hlm.192.
([29]) Diriwayatkan Ahmad sebagaimana dalam Masail Abdullah (hlm. 618), ad-Daruquthni (2/109), al-Baihaqi (4/138), sanadnya dinyatakan jayyid oleh Ibnu Mulaqqin dalam al-Badr Al-Munir (5/582).
([31]) Lihat: Al-Hawi al-Kabir (3/272) dan al-Mughni (3/42).
([32]) Lihat: Al-Istidzkar (3/154), Al-Hawi al-Kabir (3/272).