Zakat Emas & Perak
Hukum dan Dalil
Zakat emas dan perak hukumnya wajib dengan dalil sebagai berikut:
- Dalil dari Al Quran
﴿وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ﴾
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. At-Taubah: 34)
Ibnu Umar berkata tentang ayat ini,
مَنْ كَنَزَهَا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهَا فَوَيْلٌ لَهُ، إِنَّمَا كَانَ هَذَا قَبْلَ أَنْ تَنْزِلَ الزَّكَاةُ، فَلَمَّا أُنزِلَتْ جَعَلَها اللَّهُ طُهْرًا لِلْأَمْوَالِ
“Barang siapa menyimpannya (emas dan perak) dan tidak menunaikan haknya maka dia celaka. Ayat ini turun sebelum turunnya kewajiban zakat. Tatkala turun perintah zakat, Allah menjadikan zakat sebagai pembersih bagi harta.”([1])
- Dalil dari hadis
Rasulullah ﷺ bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلا فِضَّةٍ لا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ
“Tidaklah seseorang yang memiliki emas dan perak namun tidak menunaikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat kelak akan dikeluarkan untuknya lempengan-lempengan dari neraka. lalu ia dipanggang di atasnya di Neraka Jahanam, dan akan disetrika dengannya bagian depan, samping, dan belakang dari tubuhnya.”([2])
Syarat Wajib
Syarat wajib menunaikan zakat emas dan perak ada dua :
- Tercapai nisab.
Sedangkan nisabnya adalah 20 dinar/mitsqal untuk emas (sekitar 85gram) dan 200 dirham untuk perak (sekitar 595gram).
- Telah berlalu haulnya.
Hitungan haul dimulai dari awal tercapainya harta ke batas nisab lalu ditunggu sampai genap satu tahun dalam kalender Hijriyah.
Haul dan nisab adalah syarat wajib untuk mengeluarkan zakat menurut kesepakatan para ulama.([3])
لا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada kewajiban zakat dalam harta sampai tercapai haul.”([4])
Kadar Zakat Emas dan Perak
Kadar zakat yang wajib dikeluarkan pada emas dan perak adalah 2,5% atau 1/40. Rasulullah ﷺ bersabda,
لَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ -يَعْنِيْ فِي الذَّهَبِ- حَتَّى تَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا، فَإِذَا كَانَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
“Zakat tidaklah wajib bagimu (yang dimaksud adalah dalam emas) sampai kamu mempunyai dua puluh dinar. Apabila kamu mempunyai dua puluh dinar dan telah mencapai haul-nya, maka wajib zakat setengah dinar, dan yang lebih dari itu maka perhitungannya seperti itu pula.”([5])
Dari hadis di atas kita ketahui bahwa kadar zakat apabila kita memiliki 20 dinar adalah setengah dinar, dan ini sama hitungannya dengan 2,5% atau 1/40.
Dari Anas radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Abu Bakr menulis surat ini ketika dia mengutusnya ke Bahrain:
(هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ، وَالَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا رَسُولَهُ … وَفِي الرِّقَّةِ رُبْعُ الْعُشْرِ) وَالرِّقَّةُ هِيَ الْفِضَّةُ
“Ini adalah sedekah wajib yang di wajibkan Rasulullah g kepada kaum muslimin dan yang diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya ….. dan zakat riqqah adalah seperempat puluhnya…” Riqqah adalah perak.([6])
Dari hadis di atas juga kita ketahui bahwa kadar wajib zakat emas dan perak adalah 2,5% atau 1/40.
Nisab Emas dan Perak
Nisab emas
Nisab emas adalah 20 mitsqal/dinar, dengan dalil sebagai berikut:
- Dari Ali radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
لَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِيْ فِي الذَّهَبِ حَتى تكونَ لك عِشرونَ دينارًا
“Zakat tidaklah wajib bagimu (yang dimaksud adalah dalam emas) sampai kamu mempunyai dua puluh dinar…”([7])
- Dari Ali radhiallahu ‘anhu berkata,
لَيْسَ فِيْ أَقَلَّ مِنْ عِشْرِيْنَ دِيْنَارًا شيءٌ، وَفِيْ عِشْرِيْنَ دِيْنَارًا نِصْفُ دِيْنَارٍ، وَفِيْ أَرْبَعِيْنَ دِيْنَارًا دِيْنَارٌ
“Tidaklah ada zakat pada emas yang belum mencapai 20 dinar. Dan pada setiap 20 dinar zakatnya setengah dinar, dan pada setiap 40 dinar zakatnya 1 dinar.” ([8])
Cara menghitung nisab emas:
1 mitsqal = 4,25 gram emas
Maka : 20 mitsqal = 20 x 4,25 = 85 gram emas.
Barang siapa mempunyai emas seberat 85 gram maka dia wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen.
Nisab Perak
Adapun nisab perak adalah 200 dirham, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,
لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الوَرِقِ صَدَقةٌ
“Tidaklah ada zakat pada perak selama belum mencapai lima uqiyah.”
Satu uqiyah adalah 40 dirham. Sehingga 5 uqiyah adalah 200 dirham. ([9])Maka cara menghitung nisab perak sebagai berikut:
1 dirham = tujuh persepuluh dari mitsqal
= 7/10 x 4,25
= 2,975 gram perak.
Nisab perak = 200 dirham
= 200 x 2,975
= 595 gram perak([10]).
Maka barang siapa memiliki perak seberat 595 gram maka diwajibkan baginya zakat 2,5%.
Cara Menghitung Zakat emas & perak
Nisab emas adalah 20 mitsqal yang sama dengan 85 gram, sedangkan nisab perak adalah 200 dirham atau sama dengan 595 gram perak. Apabila telah mencapai haul, maka kita harus melihat berapa harga atau nilai nisab emas atau perak dalam mata uang kita.
Contoh :
- Jika seseorang memiliki emas seberat 100 gram, dan telah memasuki waktu zakat atau haul.
Apabila pasaran harga emas saat wajibnya zakat adalah Rp. 1.000.000 per gram, maka:
Kalikan antara harga emas dan berat emas yang dimiliki
= 1.000.000 x 100
= 100.000.000
Lalu kita kalikan hasilnya dengan 2,5% atau dibagi 40 dan itulah ukuran zakat yang wajib dikeluarkan.
= 100.000.000 x 2,5%
= 2.500.000
Hasilnya akan sama apabila langsung dibagi 40
= 100.000.000 : 40
= 2.500.000
Maka orang itu wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp. 2.500.000,-.
- Jika seseorang memiliki perak sebesar 600 gram dan telah memasuki waktu haulnya.
Apabila pasaran harga perak saat wajibnya zakat adalah Rp 15.000 per gram, maka:
Kalikan harga perak dan berat yang dimiliki :
= 15.000 x 600
= 9.000.000
Lalu kalikan hasilnya dengan 2,5% atau dibagi 40, maka :
= 9.000.000 x 2,5%
= 225.000
Atau dibagi 40, maka :
= 9.000.000 : 40
= 225.000
Maka orang itu wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp. 225.000
Apakah Perlu Menambahkan Emas pada Perak untuk Menyempurnakan Nisab?
Para ulama berbeda pendapat tentang menambahkan emas pada perak atau sebaliknya untuk menyempurnakan nisab.
Pendapat pertama, boleh menambahkan emas pada perak atau sebaliknya untuk menyempurnakan nisab. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari mazhab Maliki([11]), Hanafi([12]) dan Hanbali([13]). Pendapat ini juga diriwayatkan dari sebagian Salaf seperti Al-Auza’i, Qatadah, dan Sufyan Ats-Tsauri([14]). Mereka berdalil dengan:
- Firman Allah ﷻ:
﴿وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ﴾
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di atas jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (At Taubah: 34)
Allah menyamakan antara emas dan perak dalam hukum kewajiban zakat.
- Karena maksud wajibnya zakat pada emas dan perak adalah karena nilainya yang tinggi dan berharga, dan manfaatnya yang sama sebagai alat tukar dan perhiasan, maka hukumnya pun sama apabila keduanya digabungkan untuk menyempurnakan nisab.
Pendapat kedua, tidak boleh menambahkan emas pada perak atau sebaliknya untuk menyempurnakan nisab. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i([15]), Asy-Syaukani([16]), Asy-Syinqithy([17]), Ibnu Utsaimin([18]) dan selain mereka. Mereka berdalil dengan:
- Hadits
Dari Abu Said Al Khudry radhiallahu ‘anhu berkata, Nabi ﷺ bersabda:
لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقةٌ
”Tidak ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah.” ([19])
Hadis ini secara zahir menjelaskan bahwa barang siapa memiliki perak yang kurang dari lima uqiyah, maka tidak diwajibkan baginya zakat, walaupun dia memiliki emas yang cukup banyak. Penambahan emas pada perak adalah bentuk penyelisihan yang nyata terhadap hadis ini.
- Hadis nabi ﷺ
Dari Ali radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
لَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ -يَعْنِيْ فِي الذَّهَبِ- حَتَّى تَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا، فَإِذَا كَانَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
“Zakat tidaklah wajib bagimu (yang dimaksud adalah dalam emas) sampai kamu mempunyai dua puluh dinar. Apabila kamu mempunyai dua puluh dinar dan telah mencapai haulnya, maka wajib zakat setengah dinar, dan yang lebih dari itu maka perhitungannya seperti itu pula.” ([20])
Zahir hadis ini juga menunjukkan bahwa siapa saja yang memiliki emas yang belum mencapai 20 dinar, maka tidak diwajibkan baginya zakat walaupun dia mempunyai perak yang cukup banyak.
- Emas dan perak adalah dua logam yang berbeda, maka tidaklah boleh digabungkan keduanya untuk menyempurnakan nisab.
Dari dua pendapat di atas, yang kuat adalah pendapat yang mengatakan tidak boleh menambahkan emas dalam perak untuk menyempurnakan nisabnya.
Begitu juga apabila ada suatu logam yang terdiri dari campuran emas dan perak, maka tidak wajib dizakati, kecuali apabila salah satu dari emas atau perak telah mencapai nisab dan haul.
Emas Putih
Emas putih adalah perpaduan antara logam emas dengan satu atau lebih logam lain yang berwarna putih, seperti perak atau paladium. Sedangkan kandungan emas murni dalam emas putih bisa jadi hanya 18 karat atau 14 karat atau yang lainnya. Contohnya, pembuatan emas putih menggunakan 75% emas murni dicampur dengan 25% perak dan paladium.
Lalu bagaimana hukum emas putih?
Hukum emas putih sama seperti emas kuning karena ada kandungan emas kuning di dalamnya. Seperti tidak boleh lebih apabila dijual dengan yang semisalnya dan harus diterima di majelis, baik itu dibeli dengan emas juga atau uang yang sebanding, dan haram pemakaiannya untuk laki-laki. Adapun penamaannya emas putih tidak mengeluarkannya dari hukumnya.([21])
Maka, apabila emas putih telah mencapai nisab, wajib ditunaikan zakatnya sebesar 2,5%.
Zakat Emas yang Tidak Murni
Karat adalah sistem pengukuran tingkat kemurnian emas. Kemurnian emas diukur berdasarkan jumlah persentase emas murni yang terkandung dalam suatu logam. Kadar 24 karat dinyatakan sebagai emas murni, dengan persentase kemurnian 99,99%. Jadi semakin rendah kadar karat, maka semakin banyak campuran logam lain pada emas, misalnya emas 23 karat kandungan emas murninya 98,89%.
Lantas bagaimana cara mengeluarkan zakatnya?
Berikut cara menghitungnya,
Menghitung kadar emas murni dalam logam yang ingin dizakati lalu dikalikan dengan berat logam tersebut.
Contoh : seseorang mempunyai emas 21 karat dengan berat 300 gram
Langkah pertama: kalikan karat emas yang ingin dizakati dengan berat emas tersebut
= 21 x 300
= 6300
Langkah kedua: jumlah perkalian tadi dibagi dengan 24, karena kadar 24 karat adalah kadar emas murni
= 6300 : 24
= 262,5 gram
Maka kadar emas murni yang dimilikinya adalah 262,5 gram dari 300 gram. Karena telah mencapai nisab zakat emas, maka dia wajib mengeluarkan zakat.
Langkah ketiga: kalikan dengan 2,5% untuk mengeluarkan zakat.
= 262,5 x 2,5%
= 6,265 gram
Adapun menghitung nisab emas dengan jumlah karat tertentu, kita dapat menghitungnya dengan cara:
(24 karat x 85 gram) dibagi jumlah karat
Contoh :
Nisab emas 18 karat :
(24 x 85) : 18 = 2040 : 18
= 113,33
Maka hitungan nisab emas 18 karat adalah 113,33 gram.
Footnote:
__________
([4]) Sunan Ibnu Majah No. 1782
([5]) HR. Abu Dawud No. 1573 dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.
([8]) Mushannaf Ibnu Abu Syaibah No. 9873.
([9]) Lihat : Al-Istidzkar (3/127).
([10]) Nisab emas dan perak di atas menurut penghitungan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. [Lihat: asy-Syarh al-Mumti’ (6/104)]. Adapun menurut Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, 20 dinar = 92 gram emas dan 200 Dirham = 644 gram perak. [Lihat: Fatawa Ibnu Baz (14/80-83) dan Az-Zakat fil Islam karya Dr. Sa’id al-Qahthani hlm. 202].
Sedangkan menurut perhitungan Syaikh Ath-Thayyar dan Syaikh Abdullah al-Fauzan bahwa 20 dinar = 70 gram emas dan 200 dirham = 460 gram perak. [Lihat: Az-Zakat hlm. 91 dan Fiqh ad-Dalil (2/397-398)].
([11]) Lihat: Bidayah al-Mujtahid (1/257).
([12]) Lihat: Al-Mabshut (2/177).
([13]) Lihat: Kassyaf al-Qina’ (2/333).
([14]) Lihat: Al-Hawi al-Kabir (3/268) dan al-Mughni (3/36).
([16]) Lihat: As-Sail al-Jarar (hlm.235).
([17]) Lihat: Ad-Wa’ al-Bayan (2/125).
([18]) Lihat: Asy-Syarh al-Mumti’ (6/101).
([20]) HR. Abu Dawud No. 1573 dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.