Zakat Tanaman dan Buah-Buahan
Dasar hukum zakat biji-bijian dan buah-buahan
Zakat tanaman dan buah-buahan merupakan salah satu jenis zakat dari hasil yang dikeluarkan dari bumi. Dalil akan wajibnya untuk mengeluarkan zakat dari tanaman dan buah-buahan telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an, As-Sunah, dan ijmak.
Dari Al-Qur’an adalah firman Allah ﷻ,
﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ﴾
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Sisi pendalilannya terdapat pada firman Allah ﷻ “nafkahkanlah”, yang menggunakan fi’il ‘amr (kata kerja perintah) yang menunjukkan akan kewajibannya. Juga nafkah di sini dapat diartikan dengan zakat, sebagaimana firman Allah ﷻ,
﴿وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ﴾
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 134)
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat ini dan ayat 180 dari surat Ali ‘Imran,
فِيْ هَاتَيْنِ الآيَتَيْنِ فَرْضُ الزَّكَاةِ
“Dua ayat ini mengandung kewajiban zakat.” ([1])
Dalil lainnya adalah firman Allah ﷻ,
﴿وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍۚ كُلُوا مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِۖ وَلَا تُسْرِفُواۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ﴾
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya, dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)
Dari Salim bin Abdillah dari ayahnya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا العُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ
“Tanaman yang diairi dengan air hujan dan mata air atau dengan pengisapan air dari tanah([2]) (tumbuh sendiri), maka besaran zakatnya sepersepuluh (dari hasil panennya), sedangkan tanaman yang diairi dengan menggunakan unta pengangkut air([3])(dengan biaya produksi), maka besaran zakatnya seperduapuluh (dari hasil panennya).” ([4])
Dalam riwayat lain,
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْأَنْهَارُ وَالْعُيُونُ، أَوْ كَانَ بَعْلًا الْعُشْرُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي، أَوِ النَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Tanaman yang diairi dengan air hujan, sungai, dan dengan mata air atau berupa tumbuhan ba’l([5]) maka besaran zakatnya sepersepuluh (dari hasil panennya), sedangkan tanaman yang diairi dengan sapi atau unta ([6]), maka besaran zakatnya seperduapuluh (dari hasil panennya).” ([7])
Juga dikatakan oleh Ibnul Mundzir dan Ibnu Abdil Bar bahwa hal ini merupakan kesepakatan para ulama.([8]
Jenis tumbuhan yang kena zakat
Ada 4 jenis tumbuhan yang disepakati akan kewajiban zakatnya oleh para ulama, yaitu:
- Gandum sya’ir.
- Gandum burr/hinthah.
- Kurma kering (tamr).
- Kismis (zabib).
Berdasarkan hadis Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu dan Muadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu ketika Rasulullah ﷺ mengutus mereka ke negeri Yaman,
لا تأخُذا في الصَّدَقَةِ إلَّا مِن هذه الأصنافِ الأربَعَةِ: الشَّعيرِ والحِنطَةِ والزَّبيبِ والتَّمرِ
“Janganlah kalian berdua mengambil zakat kecuali dari 4 jenis ini: gandum (sya’ir), gandum (hinthah), kismis, dan kurma kering.” ([9])
Adapun selain 4 jenis ini, maka para ulama berbeda pendapat tentangnya:
Pendapat pertama: Zakat wajib pada setiap biji-bijian yang merupakan bahan pokok (muqtat) dan dapat awet dalam jangka waktu yang lama (muddakhar). Sedangkan pada buah-buahan, maka sesuai keterangan hadits Abu Musa dan Muadz radhiallahu ‘anhu di atas, hanya wajib pada kismis (anggur yang sudah dikeringkan) dan kurma kering.
Ini adalah pendapat mazhab Maliki([10]) dan mazhab Syafi’i([11]).
Pendapat kedua: Zakat wajib pada setiap yang dapat ditakar (makil) dan dapat awet dalam jangka waktu yang lama (muddakhar), meskipun bukan berupa bahan pokok, baik dari biji-bijian maupun buah-buahan.
Ini adalah pendapat mazhab Hanbali([12]).
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنَ التَّمْرِ صَدَقَةٌ
“Tak ada zakat pada kurma yang kurang dari 5 wasaq.”([13])
Hadis ini menunjukkan bahwa patokan wajibnya zakat yaitu dengan “tawsiq”, dan ini adalah salah satu alat ukuran takaran (bukan timbangan).
Adapun wajibnya untuk sesuatu yang disimpan, maka dijelaskan oleh Syekh Said al-Qahthani rahimahullah di antaranya adalah,
لأنَّ جميعَ مَا اتفقَ علَى زكاتِهِ مدخرٌ؛
“Karena seluruh buah dan biji yang disepakati untuk dikeluarkan zakatnya adalah yang bisa disimpan.” ([14])
Pendapat ketiga: Zakat wajib pada setiap tanaman yang tujuan ditanamnya adalah untuk mengembangkan hasil bumi, baik muqtat atau pun tidak, muddakhar atau pun tidak, makil atau pun tidak, sehingga mencakup segala jenis tanaman, baik berupa biji-bijian, buah-buahan, atau pun sayur-sayuran.
Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah.([15]) Berdasarkan firman Allah ﷻ,
﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ﴾
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Sisi pendalilannya adalah pada firman-Nya “Dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian”, maka keumuman ayat ini menunjukkan bahwa setiap yang keluar dari bumi ada zakatnya, dan sayur-sayuran termasuk yang keluar dari bumi.
Dari ketiga pendapat di atas penulis lebih condong pada pendapat pertama bahwasanya zakat wajib pada setiap biji-bijian yang merupakan bahan pokok (muqtat) dan dapat awet dalam jangka waktu yang lama (muddakhar).
Hal ini karena muqtat merupakan perkara yang penting bagi kehidupan setiap insan, di mana tidak ada kehidupan kecuali dengannya. Berbeda halnya dengan tumbuhan yang dimakan untuk berlezat-lezatan, maka ia tidak termasuk tumbuhan yang diwajibkan zakat. Wallahu a’lam.
Nishab zakat tanaman
Maksud dari nisab zakat adalah batasan minimal dari harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Adapun nisab zakat tanaman dan buah-buahan adalah 5 wasaq berdasarkan pendapat mayoritas ulama([16]). Hal ini berdasarkan penjelasan dari Rasulullah ﷺ tentang masalah kadar dari zakat tanaman dan zakat buah-buahan, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنَ التَّمْرِ صَدَقَةٌ
“Tak ada zakat pada kurma yang kurang dari 5 wasaq.” ([17])
Kadar 1 wasaq disepakati oleh ulama perkiraannya sekitar 60 sha’, jadi kalau kita perkirakan dengan sha’ maka 5 wasaq= 300 sha’.
Satu sha’ adalah seukuran kewajiban zakat fithr, dan sama dengan 4 mud, sehingga 5 wasaq adalah 300 dikalikan dengan 4 mud, menjadi 1200 mud.
Takaran mud adalah seukuran dua telapak tangan penuh dari pria berperawakan sedang.
Lalu, Berapakah Ukuran Nisab ini jika Diukur dengan Satuan Gram?
Sebelumnya perlu diketahui bahwa sha’ dan mud merupakan ukuran untuk menakar, sedangkan gram/kilogram adalah alat untuk mengukur berat, sehingga terkadang 2 barang yang berbeda yang takarannya sama-sama 1 mud, belum tentu beratnya sama.
Syariat menjadikan nisab zakat tanaman semuanya dengan takaran. Maka jika hasil panen biji-bijian atau buah-buahan telah mencapai nisabnya dalam satuan takaran (300 sha’), maka wajib padanya zakat, walaupun saling berbeda beratnya.
Akan tetapi, para ulama berusaha memperkirakan berat untuk 1 mud dan 1 sha’ tersebut dengan timbangan berat, karena ini lebih memudahkan perhitungan hasil panen pada zaman sekarang ini.
Disebutkan oleh Komite Tetap Fatwa dan Riset Ilmiah Arab Saudi, bahwa 1 sha’ beras dan gandum sekitar 3 kg([18]). Maka nisab zakat biji-bijian atau buah-buahan jika dihitung dengan ini adalah 300 x 3 = 900 kg.
Sedangkan menurut Syaikh Utsaimin rahimahullah, 1 sha’ = 2,4 kg gandum burr.([19])
Maka nisab zakat biji-bijian atau buah-buahan jika dihitung dengan ini adalah 300×2,4=720kg.
Syaikh Muhammad Shubhi Hasan Hallaq menyebutkan bahwa 1 sha’= 2,175 gram, maka 5 wasaq = 300 x 2,175 = 652,5 kg.([20]
Intinya, para ulama sepakat bahwa 1 sha’ tidaklah melebihi 3kg.
Karena perbedaan antara ukuran takaran dan berat inilah, para ulama mengatakan bahwa jika suatu hasil panen tanaman yang wajib zakat kurang sedikit dari nisab, maka ia tetap wajib dizakati, mengingat ukuran asli dari nisab yang merupakan takaran, bukan berat. Yang namanya takaran, kurang-lebih sedikit adalah hal yang biasa. ([21])
Apakah Hasil Panen yang Lebih dari Nisab Terkena Zakat?
Ya, baik sedikit atau pun banyak, dan ini adalah yang menjadi perbedaan antara zakat tanaman dan zakat hewan ternak. Karena pada zakat hewan ternak –silakan kembali dilihat pembahasan khususnya-, kelebihan antara 2 nisab tidaklah dikenakan zakat, sedangkan pada tanaman, maka kelebihannya tetap terkena zakat. Ini adalah kesepakatan para ulama([22]).
Contohnya: 50 ekor kambing wajib dizakatkan darinya 1 ekor kambing, karena dia sudah mencapai nisabnya yaitu 40 ekor kambing. Kelebihannya (10 kambing) tidak dihitung, kecuali jika telah mencapai nisab selanjutnya, yaitu 121 ekor. Adapun zakat tanaman apabila telah mencapai lebih dari nisabnya (yaitu 900 kg sesuai pendapat Komite Fatwa dan Riset Ilmiah Arab Saudi), misalkan jumlahnya 1200 kg, maka semuanya harus dikeluarkan zakatnya, yaitu dengan diambil 10% dari total 1200 kg apabila diairi dengan air hujan, atau 5% darinya jika diairi dengan biaya mandiri, dan bukan hanya dari 900 kg yang merupakan ukuran nisab.
Jika Suatu Macam Biji-bijian atau Buah-buahan Tidak Sampai Nisabnya kecuali dengan Menggabungkannya dengan Macam Lainnya yang Sejenis, Apakah Terkena Zakat?
Sebelum membahas ini ada dua istilah yang harus kita ketahui agar memudahkan kita untuk memahami, yaitu: jenis dan macam. Jenis adalah buah atau biji itu sendiri, adapun macam adalah tipe dari buah atau biji tersebut. Contoh: kurma dan kismis adalah dua jenis yang berbeda, adapun kurma ajwa dan kurma sukkari maka dia adalah macam yang berbeda dari jenis kurma.
Maka untuk setiap jenis yang berbeda tidak dapat digabungkan. Adapun pada macam yang berbeda namun satu jenis dapat digabungkan, ini merupakan ijmak([23]). An-Nawawi rahimahullah berkata,
وَلَا يُكَمَّلُ جِنْسٌ بِجِنْسٍ، وَيُضَمُّ النَّوْعُ إلَى النَّوْعِ
“Suatu jenis harta zakat tidak dapat disempurnakan nisabnya dengan jenis lain yang berbeda. Adapun macamnya (dari satu jenis yang sama) digabungkan dengan macam yang lain untuk penyempurnaan nisabnya.” ([24])
Contoh: Seseorang memiliki hasil panen kurma 2,5 wasaq dan kismis 2,5 wasaq. Maka pada kondisi seperti ini keduanya tidak mencapai nisab dan tidak dapat digabungkan untuk mencapai nisab. Hal ini dikarenakan keduanya adalah jenis yang berbeda.
Contoh: Seseorang memiliki hasil panen kurma Ajwa 2,5 wasaq dan kurma sukkari 2,5 wasaq. Maka pada kondisi seperti ini kedua macam kurma ini digabungkan untuk mencapai nisab dan dikeluarkan zakatnya.
Kadar zakat tanaman
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai, atau mata air maka 10%. Apabila diairi dengan cara disiram atau irigasi (yaitu dengan adanya pembebanan) maka zakatnya 5%. Hal ini berdasarkan dari sabda Rasulullah ﷺ,
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا العُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْر
“Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, maka zakatnya sepersepuluh (10%), sedangkan tanaman yang diairi dengan tenaga manusia, maka zakatnya seperduapuluh (5%).” ([25])
Waktu wajib bayar zakat tanaman
Waktu wajib zakat biji-bijian adalah apabila ia telah mengeras dan bersih dari kulitnya, dan pada buah-buahan jika sudah mulai masak. Ini adalah perkara yang disepakati oleh mayoritas ulama([26]).
Adapun jika biji-bijian tersebut belum mengeras dan buah-buahan belum tampak masak, maka tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya, hal ini dikarenakan beberapa hal:
- Karena keduanya adalah tanda akan sudah layaknya biji-bijian atau buah-buahan tersebut untuk dikonsumsi.
- Ketika buah-buahan tampak matang dan biji-bijian telah mengeras merupakan waktu yang diperintahkan untuk mulai memperkirakan dan menghitung apakah ia mencapai nisab, sehingga harus dizakati ataukah tidak.
Apakah disyaratkan untuk sampai haul (telah sampai 1 tahun)?
Zakat tanaman dikeluarkan setiap kali panen dan telah sampai nisab, dan tidak disyaratkan harus sudah tercapai haul. Ini adalah ijmak sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Mawardi([27]).
Begitu pula jika sisa hasil panen yang telah dizakati disimpan hingga bertahun-tahun lamanya, maka tidak perlu mengeluarkan zakat kembali setiap tahunnya, apabila sudah dikeluarkan zakatnya pada saat panennya. Karena harta-harta semacam ini tidak diperkirakan akan berkembang, bahkan kemungkinan besarnya ia akan semakin menyusut seiring berjalannya waktu. ([28])
الْخَرْصُ AL-KHARSH (menaksir)
Definisi
Kharsh secara bahasa artinya memperkirakan/menaksir. ([29]) Adapun secara istilah, kharsh adalah memperkirakan jumlah rutab yang berada di pohon juga memperkirakan jika ia berubah menjadi kurma. Lalu menghitung jumlah yang tersisa setelah penyusutan. Hal ini juga berlaku pada anggur. ([30])
Hukum Kharsh
Kharsh disyariatkan berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ تَبُوكَ، فَلَمَّا جَاءَ وَادِيَ القُرَى إِذَا امْرَأَةٌ فِي حَدِيقَةٍ لَهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ: «اخْرُصُوا»، وَخَرَصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشَرَةَ أَوْسُقٍ
“Kami mengikuti perang Tabuk bersama Nabi ﷺ. Ketika sampai di lembah perkampungan suatu kaum, di sana ada seorang wanita yang sedang berada di kebunnya. Maka Nabi ﷺ berkata kepada para sahabatnya, ‘Taksirlah buah pohon kurma ini!’. Maka Rasulullah ﷺ menaksir pohon kurma itu sekitar sepuluh wasaq.” ([31])
Para ulama mengatakan bahwa selayaknya seorang pemimpin mengutus ahli taksir ke kebun-kebun yang hasilnya akan dikeluarkan zakatnya. Sebagaimana dikatakan Ibnu Qudamah rahimahullah,
وَيَنْبَغِي أَنْ يَبْعَثَ الْإِمَامُ سَاعِيَهُ إذَا بَدَا صَلَاحُ الثِّمَارِ، لِيَخْرُصَهَا، وَيَعْرِفَ قَدْرَ الزَّكَاةِ وَيُعَرِّفَ الْمَالِكَ ذَلِكَ
“Dan selayaknya seorang penguasa mengutus petugas zakat jika telah terlihat masak buah-buahan untuk ditaksirkan, diketahui kadar zakatnya, dan diberitahukan kepada pemiliknya.” ([32])
Waktu kharsh
Waktunya adalah ketika buah-buahan mulai terlihat masak. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas k,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ افْتَتَحَ خَيْبَرَ، اشْتَرَطَ عَلَيْهِمْ أَنَّ لَهُ الْأَرْضَ، وَكُلَّ صَفْرَاءَ وَبَيْضَاءَ، يَعْنِي الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ، وَقَالَ لَهُ أَهْلُ خَيْبَرَ: نَحْنُ أَعْلَمُ بِالْأَرْضِ، فَأَعْطِنَاهَا عَلَى أَنْ نَعْمَلَهَا وَيَكُونَ لَنَا نِصْفُ الثَّمَرَةِ وَلَكُمْ نِصْفُهَا، فَزَعَمَ أَنَّهُ أَعْطَاهُمْ عَلَى ذَلِكَ، فَلَمَّا كَانَ حِينَ يُصْرَمُ النَّخْلُ، بَعَثَ إِلَيْهِمُ ابْنَ رَوَاحَةَ، فَحَزَرَ النَّخْلَ، وَهُوَ الَّذِي يَدْعُونَهُ أَهْلُ الْمَدِينَةِ الْخَرْصَ
“Ketika Nabi ﷺ mengalahkan Khaibar, beliau memberi persyaratan kepada mereka (Yahudi), bahwa semua tanah, yang kuning dan yang putih -yakni emas dan perak- menjadi milik beliau. Penduduk Khaibar berkata, ‘Kami lebih mengetahui dengan tanah ini, maka berikanlah kepada kami tanah hingga kami menggarapnya. Kami mendapatkan setengah dan kalian juga mendapatkan setengah dari hasil buah yang didapat.’ Ia mengira bahwa Nabi memberikannya kepada mereka. Maka ketika tiba saatnya pohon kurma untuk ditebang, beliau mengutus Ibnu Rawahah kepada mereka. Ibnu Rawahah menerka-nerka pohon kurma -yang disebut oleh penduduk Madinah dengan Al Kharsh (terkaan).” ([33])
Maksud dari حِينَ يُصْرَمُ النَّخْل adalah waktu dipetiknya buah-buahan, yaitu waktu mendekati untuk dipetiknya buah-buahan tersebut. ([34])
An-Nawawi rahimahullah berkata,
قَالَ أَصْحَابُنَا وَوَقْتُ خَرْصِ الثَّمَرَةِ بُدُوُّ الصَّلَاحِ
“Para ulama kami mengatakan bahwa waktu kharsh buah-buahan adalah ketika mulai masak.” ([35])
Buah-buahan yang di-kharsh
Buah-buahan yang disyariatkan untuk di-kharsh hanyalah kurma dan anggur. An-Nawawi berkata,
قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَا مَدْخَلَ لِلْخَرْصِ فِي الزَّرْعِ بِلَا خِلَافٍ لعدم التوقيف فيه ولعدم الاحاطة كالا حاطة بِالنَّخْلِ وَالْعِنَبِ وَمِمَّنْ نَقَلَ الِاتِّفَاقَ عَلَيْهِ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ
“Berkata ulama-ulama kami, tanaman (selain kurma dan anggur) tidak termasuk ke dalam kharsh tanpa ada perselisihan di dalamnya. Juga karena tanaman tidak memenuhi kriteria seperti kurma dan anggur. Di antara ulama yang menukilkan kesepakatan atasnya adalah Imam al-Haramain.” ([36])
Syarat-syarat orang yang melakukan kharsh
Dijelaskan oleh an-Nawawi rahimahullah bahwa disyaratkan untuk kharsh seorang muslim, adil, dan mengetahui tentang kharsh. Beliau berkata,
فَشَرْطُ الْخَارِصِ كَوْنُهُ مُسْلِمًا عَدْلًا عَالِمًا بِالْخَرْصِ
“Syarat seorang yang melakukan kharsh adalah muslim, adil, dan mengetahui tentang cara kharsh.” ([37])
Apakah orang yang melakukan kharsh menghitung seluruh buah yang ada dipohon?
Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa orang yang melakukan kharsh tidak boleh menakar dari seluruh buah. Beliau berkata,
وَعَلَى الْخَارِصِ أَنْ يَتْرُكَ فِي الْخَرْصِ الثُّلُثَ أَوْ الرُّبْعَ، تَوْسِعَةً عَلَى أَرْبَابِ الْأَمْوَالِ؛ لِأَنَّهُمْ يَحْتَاجُونَ إلَى الْأَكْلِ هُمْ وَأَضْيَافُهُمْ، وَيُطْعِمُونَ جِيرَانَهُمْ وَأَهْلَهُمْ وَأَصْدِقَاءَهُمْ وَسُؤَّالَهُمْ. وَيَكُونُ فِي الثَّمَرَةِ السُّقَاطَةُ، وَيَنْتَابُهَا الطَّيْرُ وَتَأْكُلُ مِنْهُ الْمَارَّةُ، فَلَوْ اسْتَوْفَى الْكُلَّ مِنْهُمْ أَضَرَّ بِهِمْ
“Orang yang melakukan kharsh hendaknya meninggalkan sepertiga atau seperempat ketika melakukan kharsh agar tidak menyempitkan dada pemilik harta. Hal ini dikarenakan mereka membutuhkan buah-buah tersebut untuk dimakan oleh mereka dan tamu-tamu mereka, juga untuk diberikan kepada tetangga mereka, keluarga mereka, dan orang-orang yang meminta. Demikian juga terkadang ada buah-buahan yang jatuh, dimakan burung, dan orang yang lewat. Seandainya buah tersebut dihitung dari keseluruhannya maka ini akan memudaratkan pemilik buah.” ([38])
Jika selama setengah dari masa cocok-tanam, pengairan suatu tanaman dilakukan dengan biaya mandiri, dan pada setengah masanya lagi diairi tanpa biaya (dengan air hujan, mata air, dsb), maka bagaimanakah zakatnya?
Seperti yang terjadi di sebagian negara, bahwa ketika musim hujan mereka dapat mengairinya dengan gratis, namun ketika tiba musim kemarau mereka harus membuat irigasi mandiri agar bisa mengairi tanamannya, lalu bagaimana zakat tanaman yang selama setengah masa cocok-tanamnya diairi dengan air yang gratis, sedangkan selama setengahnya lagi harus diairi dengan biaya mandiri? Maka ini ada 2 keadaan:
Keadaan pertama: jika mengairinya setengah tahun dengan biaya dan setengah tahunnya lagi tanpa biaya maka zakatnya adalah 7,5%. Ini adalah ijmak para ulama sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Qudamah([39]).
Keadaan kedua: Apabila diairi dengan salah satunya (yaitu dengan biaya atau tanpa biaya) lebih banyak dari yang lainnya, maka cara menentukan zakatnya adalah diambil yang paling banyak. Jika yang paling banyak adalah dengan air hujan maka wajib zakatnya adalah 10%, dan apabila yang paling banyak adalah dengan tenaga manusia maka zakatnya 5%.
Permasalahan:
Bagaimana hukum ladang yang setahun penuh diairi dengan air hujan, akan tetapi masih membutuhkan biaya perawatan lainnya seperti untuk membajak, pupuk, dan lainnya?
Dalam masalah ini Syekh Bin Baz rahimahullah menjawab bahwa Rasulullah ﷺ mengaitkan hukum zakat pertanian dengan pengairan dan tidak menoleh kepada biaya ketika proses panen atau ketika membajak. Semua itu adalah hal lain yang tidak ada kaitannya dengan zakat. ([40])
Zakat pertanian di tanah sewa
Seseorang menyewa tanah yang kemudian dijadikannya sebagai lahan pertanian. Dalam keadaan seperti ini, siapakah yang wajib mengeluarkan zakat pertanian tersebut, pemilik tanah ataukah penyewa tanah yang merupakan petani di tanah tersebut?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini, sebagian ulama menyatakan bahwa yang wajib mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah dan sebagian lainnya menyatakan yang wajib mengeluarkan zakat adalah penyewa tanah (petani).([41])
Perselisihan ini berangkat dari perbedaan pandangan mereka mengenai asal dari wajib zakat pertanian, apakah yang dianggap dari zakat pertanian itu kepemilikan tanah ataukah kepemilikan hasil dari tanah tersebut? Bagi yang memandang kepemilikan tanah mereka mewajibkan pemilik tanah yang mengeluarkan zakat. Sebaliknya, bagi yang memandang kepemilikan hasil dari tanah mereka mewajibkan penyewa tanah (petani) yang mengeluarkan zakat.
Pendapat yang benar adalah yang dianggap dari zakat pertanian adalah kepemilikan hasil dari tanah tersebut, bukan tanahnya, sehingga yang wajib mengeluarkan zakat adalah penyewa tanah (petani). Ini adalah pendapat dari mayoritas ulama, dan juga mayoritas ulama mazhab yang empat, yaitu mazhab Maliki([42]), Syafi’i([43]), dan Hanbali([44]).
Dalilnya adalah firman Allah,
﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Segi pendalilan: Allah mewajibkan zakat atas orang-orang yang mendapatkan hasil bumi (hasil pertanian), sedangkan hasil pertanian adalah milik penyewa, maka yang wajib mengeluarkan zakat adalah penyewa tanah.
Allah juga berfirman,
﴿ كُلُوا مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ﴾
“Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (QS. Al-An’am: 141)
Segi pendalilan: Allah memerintahkan zakat buah-buahan bagi orang-orang yang diperbolehkan memakan buah-buahan tersebut, dan yang boleh memakan buah-buah tersebut adalah penyewa tanah (petani) bukan pemilik tanah. Maka yang wajib mengeluarkan zakat adalah penyewa tanah (petani).
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa zakat pertanian dikeluarkan dari pemilik tanah merupakan pendapat dari Imam Abu Hanifah.([45])
Footnote:
__________
([1]) Lihat: Tafsir al-Imam asy-Syafi’i (2/294).
([2]) Makna ‘atsriyyan adalah biji-bijian atau buah-buahan yang tumbuh dengan sendirinya atau secara alami, tanpa campur tangan pemiliknya. [Lihat: An-Nihayah Fii Gharib al-Hadits karya Ibnul Atsir (2/182)].
([3]) Makna an-nadh adalah yang diairi dengan hewan pengangkut air. [Lihat: Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari (6/72)].
([5]) Makna ba’l: tumbuhan yang menyerap air dengan akarnya tanpa harus disiram oleh air hujan atau dengan cara lainnya. [Lihat: Jami’ al-Ushul karya Ibnul Atsir (4/613)].
Sedangkan dalam Sunan Abu Dawud No.1598 disebutkan bahwa Waki’, Abu Iyas al-Asadi, dan an-Nahdr bin Syumail menerangkan bahwa yang dimaksud dengan ba’l adalah yang diairi oleh air hujan.
([6]) As-sawani adalah bentuk plural dari saniyah, yaitu hewan pengangkut air untuk mengairi tanaman, baik unta maupun sapi. [Lihat: Jami’ al-Ushul karya Ibnul Atsir (4/611)].
([7]) HR. Abu Dawud No. 1596 dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.
([8]) Lihat: Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (3/3).
([9]) HR. Al-Baihaqi No. 7524 dan dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Tamam al-Minnah No.369.
([10]) Lihat: Mawahib al-Jalil Syarh Mukhtahsar al-Khalil (2/80).
([11]) Lihat: Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh at-Taqrib, karya Ibnu Qasim (1/121).
([12]) Lihat: Al-Iqna’ Fi Fiqh al-Imam Ahmad bin Hanbal karya Al-Buhuti (1/257).
([14]) Az-Zakah fi al-Islam hlm. 104.
([15]) Lihat: Bada’i ash-Shana’i Fi Tartib asy-Syara’i (2/59).
([16]) Ini adalah pendapat mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak ada persyaratan nisab pada zakat hasil bumi, dan tanaman dengan segala jenisnya termasuk dari hasil bumi. Sehingga wajib ditunaikan zakatnya setiap kali panen, berapa pun jumlah panennya, baik mencapai nisab atau pun tidak. [Lihat: Bada’i ash-Shana’i fi Tartib asy-Syara’i karya al-Kasani (2/59)].
Sedangkan Al-Qadhi Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan yang merupakan pionir penyebaran dan pengembangan mazhab Hanafi serta murid senior dari Imam Abu Hanifah, keduanya sependapat dengan mayoritas ulama dan menyelisihi Imam mereka dalam hal ini. [Lihat: Bada’i ash-Shana’i fi Tartib asy-Syara’i karya al-Kasani (2/59)].
([17]) HR. Bukhari No.1459 dan Muslim No. 979 tanpa penyebutan “pada kurma”.
([18]) Lihat: Fataawaa Lajnah Daaimah (9/371) No. 12572, dan ini adalah pendapat Syekh Bin Baz rahimahullah.
([19]) Lihat: Asy-Syarh al-Mumti’ (6/72).
([20]) Lihat: Al-Iidhahaat al-‘Ashriyyah Lil Maqaayiis Wal Makaayiil Wal Awzaan Asy-Syar’iyyah hlm. 128.
([21]) Lihat: Al-Mughni (3/11-12).
([22]) Lihat: Al-Majmu’ (5/464-465).
([23]) Lihat: al-Mughni (3/32).
Bahkan Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan bahwa para ulama ijmak/sepakat tentang tidak dapat digabungkannya kurma dan kismis, dan hal ini dikiaskan juga pada biji-bijian. [Lihat: Tuhfah al-Muhtaj Fi Syarh al-Minhaj (3/248)].
Disebutkan oleh Ibnu Qudamah bahwa terdapat perbedaan pendapat tentang menggabungkan biji-bijian dari jenis yang berbeda untuk menyempurnakan nisab:
Pertama: Biji-bijian dari jenis yang berbeda tidak dapat digabungkan untuk menyempurnakan nisab.
Kedua: Biji-bijian seluruhnya digabungkan untuk menyempurnakan nisab.
Ketiga: Gandum hinthah digabungkan dengan gandum sya’ir. [Lihat: al-Mughni (3/32)].
([24]) Minhaj ath-Thalibin (1/67).
([26]) Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i [Lihat: Al-Majmu’ (5/465)] dan mazhab Hanbali [Lihat: Kasysyaaf al-Qinaa’ (2/208)].
([27]) Lihat: Al-Hawy Al-Kabir (3/38).
([28]) Lihat: Al-Mughni (3/12).
([29]) lihat: Lisan al-Arab (7/21).
([30]) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (7/105) dan asy-Syarh al-Kabir, karya Syekh ad-Dardir (1/453).
([32]) Lihat: Al-Mughni (3/14).
([33]) HR. Ibnu Majah No. 1820 dan Abu Dawud No. 3410. Al-Albani menyatakan hadits ini hasan sahih. [Lihat: Shahih Sunan Abu Dawud No. 3410]
([34]) Lihat: Hasyiyah as-Sindi (1/558).
([37]) Lihat: Al-Majmu (5/478).
([39]) Lihat: Al-Mughni (3/10).
([40]) Lihat: Fatawa Nur ’Ala Darb (15/75).
Terdapat pendapat lain dalam masalah ini. Yaitu pendapat yang menyatakan bahwa biaya-biaya di luar pengairan seperti pupuk, upah pegawai dll, termasuk dalam hitungan yang mempengaruhi kurangnya nisab. Pendapat ini merujuk kepada pendapat Atha’
وَعَنْ عَطَاء: أَنَّهُ يَسْقُطُ مِمَّا أَصَابَ النَّفَقَةَ، فَإِنْ بَقِيَ مِقْدَارُ مَا فِيْهِ الزَّكَاةُ زُكِّيَ، وَإِلاَّ فَلاَ
Dari ‘Athoo : “Tidak dimasukkan ke dalam hitungan apa saja yang termasuk dalam nafaqah (biaya perawatan tanaman), jika masih tersisa (setelah dikurangi biaya perawatan) kadar yang harus dizakatkan maka wajib untuk dizakatkan jika tidak lagi tersisa (sehingga kurang dari nisab) maka tidak terkena kewajiban zakat.” [Al-Muhalla (5/258)]
Contoh kasus: Seorang petani panen menghasilkan 1 Ton beras. Selama satu tahun dia hanya mengandalkan pengairan dari air hujan saja. Selama satu tahun itu juga ia telah menghabiskan biaya perawatan tanaman dll, Rp 500.000,- . Jika mengacu pada pendapat pertama maka jumlah yang harus dizakatkan adalah 10% dari hasil panennya tanpa dikurangi biaya perawatan. Adapun pendapat kedua maka 10% nya diambil setelah dikurangi biaya perawatan dll.
([41]) Lihat: Bidayah al-Mujtahid (2/8).
([42]) Lihat: Bidayah al-Mujtahid (2/8).
([43]) Lihat: Raudah ath-Thalibin (2/234).