Writy.
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Download Aplikasi
Bekal Islam
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Bekal Islam
No Result
View All Result

Hukum Zakat yang Nishabnya Berkurang Sebelum Haul

admin by admin
21 Mei 2021
in Bekal Zakat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Nisab yang berkurang di pertengahan haul

Zakat wajib dibayarkan jika harta tersebut telah mencapai nisab dan harta tersebut bertahan (tidak berkurang) dari nishob pada saat tiba haul seluruhnya (hingga setahun hijriah). Jika belum tiba haul, ternyata hartanya berkurang dari ukuran nisab, maka  tidak diwajibkan zakat.

Dengan demikian jika harta yang telah mencapai nisab berkurang di pertengahan haul maka perhitungan haulnya terhenti dan dimulai kembali jika telah mencapai nisab kembali. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,

You might also like

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

21 Mei 2021

Hukum Zakat Bunga Bank

21 Mei 2021

مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَالْجُمْهُورِ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِي الْمَالِ الَّذِي تَجِبُ الزَّكَاةُ فِي عَيْنِهِ وَيُعْتَبَرُ فِيهِ الْحَوْلُ كَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْمَاشِيَةِ وُجُودُ النِّصَابِ فِي جَمِيعِ الْحَوْلِ ، فَإِنْ نَقَصَ النِّصَابُ فِي لَحْظَةٍ مِنْ الْحَوْلِ انْقَطَعَ الْحَوْلُ , فَإِنْ كَمُلَ بَعْدَ ذَلِكَ اُسْتُؤْنِفَ الْحَوْلُ مِنْ حِينِ يَكْمُلُ النِّصَابُ

“Mazhab kami, Malik, Ahmad, dan mayoritas ulama adalah disyaratkan haul dan mencapai  nisab di seluruh haulnya pada zat harta yang diwajibkan zakat seperti emas, perak, hewan ternak. Jika nisabnya berkurang sesaat di pertengahan haul maka haulnya terputus. Jika nisabnya kembali sempurna setelahnya maka haulnya dimulai ulang dari ketika nisabnya sempurna.” ([1])

Al-Buhuti berkata :

وَمَتَى نَقَصَ النِّصَابُ فِي بَعْضِ الْحَوْلِ انْقَطَعَ ؛ لِأَنَّ وُجُودَ النِّصَابِ فِي جَمِيعِ الْحَوْلِ شَرْطٌ لِلْوُجُوبِ

“Kapan saja harta berkurang dari nisab pada sebagian waktu dari haul maka haul terputus, karena bertahannya nisab pada setahun penuh (haul) adalah syarat wajibnya membayar zakat” ([2])

footnote:

______

([1]) Al-Majmu’ (5/506).

([2]) Kassyaaful Qinaa’ 2/179

admin

admin

Related Stories

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

by admin
21 Mei 2021
0

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat? Pertanyaan : Apakah seseorang yang sudah membayar pajak tetap dikenakan kewajiban zakat? Sebelum menjawab...

Hukum Zakat Bunga Bank

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Menzakati Bunga Bank (Harta Riba) Apakah bunga bank (harta riba) dizakati? Jawabannya : Diharamkan berinteraksi dengan riba, baik melalui...

Bolehkah Istri Membayar Zakat Kepada Suaminya yang Miskin?

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Istri Zakat Ke Suami Pertanyaan: Apakah istri membayar zakatnya kepada suaminya jika suaminya termasuk golongan yang berhak menerima zakat?...

Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya Pertanyaan: Apakah istri boleh bersedekah untuk dirinya dan kerabatnya yang...

Next Post

Zakat Hewan Ternak dan Cara Menghitungnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bekal Islam

Belajar akidah, ibadah, muamalah, akhlak, dan lain-lain dengan mudah.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.

No Result
View All Result
  • Koleksi Buku

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.