Writy.
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Download Aplikasi
Bekal Islam
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Bekal Islam
No Result
View All Result

Zakat yang Tidak Menunggu Sampainya Haul

admin by admin
21 Mei 2021
in Bekal Zakat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pengecualian Syarat Haul

Ada beberapa harta zakat yang tidak disyaratkan haul, yaitu:

Pertama: Zakat tanaman

You might also like

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

21 Mei 2021

Hukum Zakat Bunga Bank

21 Mei 2021

Tidak disyaratkan haul pada tanaman, karena tanaman wajib dikeluarkan zakatnya ketika waktu panen jika mencapai nisab. Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ,

﴿وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ﴾

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. (QS. Al-An’am: 141)

Kedua: Anak-anak dari hewan ternak yang telah mencapai nisab

Hal ini dikarenakan haul anak-anak hewan ternak mengikuti haul induknya jika induknya telah mencapai nisab. Sebagai contoh jika seseorang memiliki kambing 40 ekor (yang berarti telah mencapai nisab) lalu di tengah haul lahirlah anak-anak kambing 80 ekor juga sehingga jumlah kambing (induk dan anak) menjadi 120, maka haul anak-anak kambing tersebut mengikuti haul induk mereka.

Adapun jika induknya belum mencapai nisab, maka haulnya dimulai ketika induknya mencapai nisab bersama anaknya. Sebagai contoh di bulan Muharam seseorang memiliki 35 ekor kambing, lalu pada bulan Rajab kambing-kambing tersebut beranak sehingga jumlah kambing total adalah 40 ekor, maka sejak bulan Rajablah dimulai perhitungan haul.

Ketiga: Laba dari perdagangan

Haul laba perdagangan mengikuti haul modalnya. Seandainya seseorang memiliki uang yang mencapai nisab kemudian dia gunakan untuk berdagang dan mendapat untung, maka modal dan keuntungannya dizakatkan secara bersama meskipun laba tersebut belum mencapai haul.

Adapun jika uang modal tersebut belum mencapai nisab maka haulnya dimulai ketika harta tersebut telah mencapai nisab.

Keempat: Rikaz, yaitu harta Jahiliah yang ditemukan

Kelima: Barang tambang.([1])

Footnote:

____________

([1]) Lihat: Az-Zakah Fi al-Islam Fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunnah (hlm. 47-49).

admin

admin

Related Stories

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

by admin
21 Mei 2021
0

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat? Pertanyaan : Apakah seseorang yang sudah membayar pajak tetap dikenakan kewajiban zakat? Sebelum menjawab...

Hukum Zakat Bunga Bank

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Menzakati Bunga Bank (Harta Riba) Apakah bunga bank (harta riba) dizakati? Jawabannya : Diharamkan berinteraksi dengan riba, baik melalui...

Bolehkah Istri Membayar Zakat Kepada Suaminya yang Miskin?

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Istri Zakat Ke Suami Pertanyaan: Apakah istri membayar zakatnya kepada suaminya jika suaminya termasuk golongan yang berhak menerima zakat?...

Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya Pertanyaan: Apakah istri boleh bersedekah untuk dirinya dan kerabatnya yang...

Next Post

Hukum Zakat yang Nishabnya Berkurang Sebelum Haul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bekal Islam

Belajar akidah, ibadah, muamalah, akhlak, dan lain-lain dengan mudah.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.

No Result
View All Result
  • Koleksi Buku

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.