Pengecualian Syarat Haul
Ada beberapa harta zakat yang tidak disyaratkan haul, yaitu:
Pertama: Zakat tanaman
Tidak disyaratkan haul pada tanaman, karena tanaman wajib dikeluarkan zakatnya ketika waktu panen jika mencapai nisab. Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ,
﴿وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ﴾
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. (QS. Al-An’am: 141)
Kedua: Anak-anak dari hewan ternak yang telah mencapai nisab
Hal ini dikarenakan haul anak-anak hewan ternak mengikuti haul induknya jika induknya telah mencapai nisab. Sebagai contoh jika seseorang memiliki kambing 40 ekor (yang berarti telah mencapai nisab) lalu di tengah haul lahirlah anak-anak kambing 80 ekor juga sehingga jumlah kambing (induk dan anak) menjadi 120, maka haul anak-anak kambing tersebut mengikuti haul induk mereka.
Adapun jika induknya belum mencapai nisab, maka haulnya dimulai ketika induknya mencapai nisab bersama anaknya. Sebagai contoh di bulan Muharam seseorang memiliki 35 ekor kambing, lalu pada bulan Rajab kambing-kambing tersebut beranak sehingga jumlah kambing total adalah 40 ekor, maka sejak bulan Rajablah dimulai perhitungan haul.
Ketiga: Laba dari perdagangan
Haul laba perdagangan mengikuti haul modalnya. Seandainya seseorang memiliki uang yang mencapai nisab kemudian dia gunakan untuk berdagang dan mendapat untung, maka modal dan keuntungannya dizakatkan secara bersama meskipun laba tersebut belum mencapai haul.
Adapun jika uang modal tersebut belum mencapai nisab maka haulnya dimulai ketika harta tersebut telah mencapai nisab.
Keempat: Rikaz, yaitu harta Jahiliah yang ditemukan
Kelima: Barang tambang.([1])
Footnote:
____________
([1]) Lihat: Az-Zakah Fi al-Islam Fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunnah (hlm. 47-49).