Syarat-syarat Wajib Zakat
Islam
Para ulama telah berijmak bahwa syariat zakat diwajibkan bagi setiap muslim([1]). Begitu juga sebaliknya, zakat tidak diwajibkan bagi orang kafir([2]). Karena zakat adalah bentuk ibadah kepada Allah ﷻ, dan hal itu tidak berlaku bagi orang-orang kafir. Berdasarkan firman Allah ﷻ,
﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ﴾
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Perintah membayar zakat pada ayat tersebut ditujukan kepada kaum muslimin. Di antara keutamaannya adalah untuk membersihkan dan menyucikan jiwa mereka, yakni kaum muslimin. ([3])
Begitu juga dengan hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas i,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى اليَمَنِ، فَقَالَ: ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Sesungguhnya Nabi ﷺ mengutus Mu’adz radhiallahu ‘anhu ke Yaman, maka beliau bersabda, ‘Serulah mereka untuk bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Jika mereka taat kepada perintah itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan bagi mereka shalat lima waktu setiap hari dan malam. Jika mereka taat dengan perintah itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat harta mereka, diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada para fakir di antara mereka’.” ([4])
Hadits tersebut memberikan isyarat bahwa Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan mereka, yaitu pada sabda Rasulullah تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِم, adalah kaum muslimin.([5]) Demikian juga tidak diwajibkan atas mereka untuk shalat dan membayar zakat kecuali setelah ber-syahadatain-.
Berakal dan Balig
Setiap muslim wajib menunaikan zakat, baik dari kaum laki-laki ataupun wanita, dan tidak disyaratkan baginya harus berakal atau balig([6]). Berdasarkan firman Allah ﷻ,
﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۖ﴾
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Sisi pendalilan dari ayat ini adalah keumuman perintah bagi setiap kaum muslimin, baik bagi anak-anak maupun orang dewasa, berakal maupun gila.
Begitu juga dengan keumuman hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, ketika Nabi Muhammad ﷺ bersabda kepada Mu’adz radhiallahu ‘anhu,
فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Jika mereka taat dengan perintah itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat harta mereka, diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada para fakir di antara mereka.” ([7])
Kata أَغْنِيَائِهِمْ ‘orang-orang kaya di antara mereka’ mencakup anak-anak dan orang gila. Begitu juga yang disebutkan pada فُقَرَائِهِمْ ‘orang-orang fakir di antara mereka’.
Di antara dalil yang mengisyaratkan tentang hal ini adalah sabda Nabi Muhammad ﷺ,
أَلاَ مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ، وَلاَ يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ
“Ketahuilah, barang siapa yang mengasuh anak yatim yang mempunyai harta, maka gunakanlah hartanya untuk berdagang dan jangan didiamkan saja sehingga termakan oleh zakat.” ([8])
Orang yang berkuasa mengeluarkan zakat dari anak kecil dan orang gila adalah walinya. Hal itu dikarenakan wali adalah orang yang paling berhak atas hak-hak keduanya, seperti memberikan nafkah dan lain sebagainya. Selain itu, zakat sudah menjadi kewajiban dalam harta, jadi tidak disyaratkan balig atau berakal dalam menunaikan kewajiban zakat. ([9])
Merdeka
Setiap muslim yang berkewajiban membayar zakat disyaratkan harus merdeka, sebagaimana ijmak ulama dalam hal ini([10]). Adapun bagi budak, maka dia tidak wajib membayar zakat pada harta yang dimilikinya. Di antara alasannya adalah karena dia tidak memiliki harta. Sedangkan jika dia memiliki harta, maka menjadi milik tuannya. Pada hakikatnya zakat itu memberikan hak kepemilikan harta kepada orang lain. Barang siapa yang tidak memiliki harta, maka dia pun tidak mungkin memberikan kepemilikan harta kepada orang lain.([11])
Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنِ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ، فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ، وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ، فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ، إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
“Barang siapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya milik penjual, kecuali jika pembeli mempersyaratkannya. Barang siapa yang membeli budak dan dia membawa harta, maka harta itu milik orang yang menjualnya, kecuali jika pembeli mempersyaratkannya.”([12])
Demikian halnya dengan budak al-mukatab (budak yang hendak memerdekakan dirinya dengan menebus dirinya sendiri kepada tuannya), tidak wajib baginya untuk membayar zakat.([13]) Karena bagi budak al-mukatab kepemilikan hartanya tidaklah sempurna, dia tetap saja disebut budak meskipun memiliki harta([14]). Oleh karenanya, kepemilikan sempurna pada harta menjadi syarat diwajibkannya zakat.
Rasulullah ﷺ bersabda,
الْمُكَاتَبُ عَبْدٌ مَا بَقِيَ عَلَيْهِ مِنْ مُكَاتَبَتِهِ دِرْهَمٌ
“Budak al-mukatab tetap sebagai seorang budak selama tersisa satu dirham dalam tanggungan pembebasannya.” ([15])
Harta telah mencapai nisab
Nisab (النِّصَابُ) adalah kadar minimal harta yang terkena wajib zakat, jika harta tidak mencapai nisab maka tidak terkena wajib zakat. Nisab harta zakat berbeda-beda kadarnya sesuai dengan jenis-jenis dari harta zakat ([16]). Sebagai contoh nisab zakat kambing adalah 40 ekor kambing, jika seseorang memiliki kambing berjumlah 39 maka ia tidak terkena wajib zakat karena jumlah kambingnya tidak mencapai nisab. Demikian juga contohnya emas yang nisabnya adalah 85 gram emas 24 karat, jika emas yang dimiliki hanya 80 gram maka tidak terkena kewajiban zakat karena belum mencapai nisab.
Salah satu syarat wajib zakat adalah mencapai nisab. Berdasarkan hadis Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada kewajiban zakat pada dirham yang belum mencapai lima uqiyah, pada unta yang belum mencapai lima ekor, dan pada hasil panen yang belum mencapai lima wasaq.” ([17])
Kepemilikan harta
Harta yang dimiliki oleh seseorang secara sempurna adalah seluruh harta yang dimilikinya dan tidak berkaitan dengan milik orang lain, dia memiliki kekuasaan penuh atas harta tersebut dan bebas menggunakannya sesuai dengan keinginannya. Seandainya harta itu dikembangkan, maka hasilnya juga akan kembali kepadanya.([18])
Berdasarkan firman Allah ﷻ,
﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ﴾
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Kata أَمْوَالِهِمْ ‘harta mereka’ disandarkan kepada mereka yang memiliki harta, menyatakan bahwa mereka benar-benar memilikinya. Selain itu, sejatinya pelaksanaan zakat adalah pengalihan kepemilikan harta kepada orang-orang fakir dari orang-orang yang memiliki harta. Jika dia tidak memiliki harta, maka dia tidak akan mampu mengalihkan kepemilikan sebagian hartanya kepada orang yang berhak menerimanya.
Karenanya yayasan-yayasan sosial yang hartanya tidak dimiliki secara pribadi akan tetapi milik umat dan pihak Yayasan hanyalah sebagai pengelola maka tidak terkena zakat. Demikian juga harta yang diwakafkan untuk umat juga tidak terkena zakat karena tidak ada pemiliknya secara pribadi, yang ada hanyalah nadzhir yang bertanggung jawab mengurus harta wakaf tersebut.
Mencapai Haul
Di antara syarat wajibnya zakat adalah harta tersebut telah berlalu satu haul, yaitu berlalu satu tahun hijriah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
لاَ زَكاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu haul.”([19])
Juga para ulama sepakat bahwa haul adalah syarat dalam zakat sebagaimana ijmak yang telah dinukilkan oleh Ibnu al-Mundzir rahimahullah.([20])
Adapun perhitungan haul dimulai ketika harta telah mencapai nisab. Al-Hajjawi rahimahullah berkata,
فَحَوْلُهُ مِنْ حِينِ كَمُلَ النِّصَابُ
“Haulnya dihitung ketika nisab telah sempurna.” ([21])
An-Nawawi berkata :
مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَالْجُمْهُورِ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِي الْمَالِ الَّذِي تَجِبُ الزَّكَاةُ … وُجُودُ النِّصَابِ فِي جَمِيعِ الْحَوْلِ، فَإِنْ نَقَصَ النِّصَابُ فِي لَحْظَةٍ مِنْ الْحَوْلِ انْقَطَعَ الْحَوْلُ، فَإِنْ كَمُلَ بَعْدَ ذَلِكَ اُسْتُؤْنِفَ الْحَوْلُ مِنْ حِينِ يَكْمُلُ النِّصَابُ
“Madzhab kami (madzhab Syafi’i) dan madzhab Malik, Ahmad, serta mayoritas ulama bahwasanya disyaratkan pada harta yang wajib zakat … adanya nisab pada seluruh haul (setahun penuh). Jika berkurang nisab pada satu saat saja di tengah-tengah setahun tersebut maka haul terputus. Jika harta mencapai nisab lagi setelah itu maka perhitungan haul dimulai baru lagi sejak harta mencapai nisab” ([22])
Footnote:
____________
([1]) Sebagaimana ijmak yang dinukil dari an-Nawawi rahimahullah dan Ibnu Rusyd rahimahullah. [Lihat: Al-Majmu’ (5/326) dan Bidayah al-Mujtahid (2/5).
([2]) Sebagaimana ijmak yang dinukilkan oleh Ibnu Hazm dan [Lihat: Maratib al-Ijma’ (hlm. 37) dan al-Mughni (2/464)].
([3]) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (8/244-245).
([4]) HR. Bukhari No. 1395 dan Muslim No. 19.
([5]) Lihat: Al-Muhalla (4/4).
([6]) Sebagaimana pendapat jumhur ulama mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali dan juga pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazm. [Lihat: Al-Kafi Fi Fiqh Ahli Madinah (1/284), Tuhfah al-Muhtaj (3/330), Al-Mughni (2/464) dan Al-Muhalla (4/3)].
([7]) HR. Bukhari No. 1395 dan Muslim No. 19.
([8]) HR. Tirmidzi No. 641 dan dinyatakan daif oleh al-Albani di dalam Irwa’ al-Ghalil (3/258).
([9]) Lihat: Al-Mughni (2/465).
([10]) Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,
أَمَّا وُجُوْبُ الزَّكَاةِ عَلَى الْحُرِّ الْمُسْلِمِ فَظَاهِرٌ لِعُمُوْمِ الْكِتَابِ وَالسُّنَةِ وَالْإِجْمَاعِ
“Adapun permasalahan wajibnya zakat bagi setiap orang yang merdeka dan muslim adalah permasalahan yang jelas, berdasarkan keumuman dalil dari Al-Kitab dan As-Sunah dan ijmak.” [Al-Majmu’ (5/326)].
Begitu juga dikatakan oleh Ibnu Rusyd rahimahullah dalam bab Zakat:
وَأَمَّا عَلَى مَنْ تَجِبُ فَإِنَّهُمُ اتَّفَقُوا أَنَّهَا عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حُرٍّ
“Pada permasalahan bagi siapa kewajiban tersebut, para ulama bersepakat bahwa zakat wajib bagi setiap muslim, merdeka.” [Bidayah al-Mujtahid (2/5)].
([11]) Lihat: Hasyiyah Ibnu ‘Abidin (2/259) dan Tabyin al-Haqaiq (1/251).
([13]) Inilah yang disepakati oleh para ulama empat mazhab. [Lihat: Bada’i ash-Shanai’ (2/70), Hasyiyah ad-Dasuqi (1/431), Al-Majmu’ (6/105), Asy-Syarh al-Kabir (2/437)]
Ibnu al-Mundzir rahimahullah berkata, ‘Para ulama telah berijmak bahwa tidak ada zakat pada harta budak al-Mukatab hingga dia merdeka’. [Al-Ijma’ No. 105 (hlm. 57)].
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ‘Pada umumnya budak al-Mukatab tidak diwajibkan zakat baginya tanpa ada khilaf -ulama- sebagaimana kami ketahui’. [Al-Mughni (10/415)].
([14]) Lihat: Al-Mughni (2/466).
([15]) HR. Abu Dawud No. 3926 dan dinyatakan hasan oleh al-Albani.
([16]) Lihat: Bidayah al-Mujtahid (2/15), Al-Majmu’ (5/359) dan Asy-Syarh al-Mumti’ (6/16).
([17]) HR. Bukhari No. 1405 dan Muslim No. 980.
([18]) Lihat: Kassyaf al-Qina’ (2/170).
Sebagaimana kesepakatan para ulama mazhab. [Lihat: Badai’ ash-Shanai’ (2/9), Syarh Mukhtashar Khalil (2/179), Al-Umm (2/28) dan Al-Mughni (2/464)].
([19]) HR. Ibnu Majah No. 13454, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam kitabnya Irwa’ al-Ghalil No. 878.