Writy.
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Download Aplikasi
Bekal Islam
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Bekal Islam
No Result
View All Result

Hukum Zakat Yang Menumpuk

admin by admin
21 Mei 2021
in Bekal Zakat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Zakat Yang Menumpuk

Jika seseorang belum menyalurkan zakatnya dan menumpuk selama beberapa tahun, maka ulama sepakat bahwa kewajiban zakatnya tidaklah gugur([1]). Dia tetap diwajibkan untuk membayar zakatnya yang telah lalu yang belum disalurkan.

Akan tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai tata cara perhitungan zakat yang menumpuk. Apakah dengan ditotal secara keseluruhan atau dengan cara mengurangi kadar nisab yang sudah dibayarkan sebelumnya? Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 40 kambing dan sudah terlewat tiga haul sedangkan ia belum membayarkan zakatnya, maka berapakah zakat yang harus ia keluarkan? Apakah 3 kambing karena nisab tersebut sudah melewati 3 haul atau cukup 1 kambing saja? karena jika tahun pertama sudah dihitung maka nisabnya berkurang menjadi 39, sehingga tidak diwajibkan baginya untuk membayarkan zakatnya ditahun yang kedua dan ketiga.

You might also like

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

21 Mei 2021

Hukum Zakat Bunga Bank

21 Mei 2021

Dalam permasalahan ini kami lebih cenderung kepada pendapat yang mengatakan bahwa perhitungannya adalah dengan cara melihat kondisi hartanya yang nyata ada.  Maka dalam kasus di atas tahun pertama hingga tahun ketiga jumlah kambing nya real nya adalah tetap 40 ekor, sehingga setiap tahun terkena kewajiban zakat 1 ekor kambing. Hal ini karena harta zakat yang wajib dibayarnya (dalam hal ini 1 ekor kambing pada tahun pertama) adalah dalam tanggungan (فِي الذِّمَّةِ) dan tidak mengurangi harta yang nyata miliknya (yang di tangannya).  Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah,

أَنَّهَا إذَا كَانَتْ فِي الذِّمَّةِ، فَحَالَ عَلَى مَالِهِ حَوْلَانِ، لَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُمَا، وَجَبَ عَلَيْهِ أَدَاؤُهَا لِمَا مَضَى، وَلَا تَنْقُصُ عَنْهُ الزَّكَاةُ فِي الْحَوْلِ الثَّانِي، وَكَذَلِكَ إنْ كَانَ أَكْثَرَ مِنْ نِصَابٍ، لَمْ تَنْقُصْ الزَّكَاةُ وَإِنْ مَضَى عَلَيْهِ أَحْوَالٌ، فَلَوْ كَانَ عِنْدَهُ أَرْبَعُونَ شَاةً مَضَى عَلَيْهَا ثَلَاثَةُ أَحْوَالٍ لَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهَا، وَجَبَ عَلَيْهِ ثَلَاثُ شِيَاهٍ، وَإِنْ كَانَتْ مِائَةَ دِينَارٍ، فَعَلَيْهِ سَبْعَةُ دَنَانِيرَ وَنِصْفٌ؛ لِأَنَّ الزَّكَاةَ وَجَبَتْ فِي ذِمَّتِهِ، فَلَمْ يُؤَثِّرْ فِي تَنْقِيصِ النِّصَابِ

“Bahwasanya jika zakat masih ada dalam tanggungan seseorang dan sudah melewati dua haul namun belum dibayarkan zakat pada dua haul tersebut, maka wajib atasnya untuk membayarkan zakatnya yang telah terlewat tanpa mengurangi zakatnya pada haul yang kedua. Begitu pula jika hartanya melebihi nisab maka tidak berkurang zakatnya meskipun dia melewati beberapa haul dan belum membayar zakatnya. Jika ia memiliki 40 ekor kambing dan berlalu tiga haul belum membayar zakatnya, maka wajib atasnya untuk membayar sebanyak tiga ekor kambing, jika ia memiliki 200 Dinar maka wajib untuk membayar zakat sebanyak 7,5 dinar. Hal ini karena zakat masih berada dalam tanggungannya, maka tidak mempengaruhi berkurangnya nisab.”([2])

Footnote:

________

([1]) Lihat: al-Mabsuth (2/193), al-Kafi Fi Fiqhi Ahli Al-Madinah (1/303), al-Majmu’ (5/337), al-Mughni (3/92) dan al-Muhalla (6/87).

([2]) Al-Mughni (2/506-507).

admin

admin

Related Stories

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

by admin
21 Mei 2021
0

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat? Pertanyaan : Apakah seseorang yang sudah membayar pajak tetap dikenakan kewajiban zakat? Sebelum menjawab...

Hukum Zakat Bunga Bank

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Menzakati Bunga Bank (Harta Riba) Apakah bunga bank (harta riba) dizakati? Jawabannya : Diharamkan berinteraksi dengan riba, baik melalui...

Bolehkah Istri Membayar Zakat Kepada Suaminya yang Miskin?

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Istri Zakat Ke Suami Pertanyaan: Apakah istri membayar zakatnya kepada suaminya jika suaminya termasuk golongan yang berhak menerima zakat?...

Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya Pertanyaan: Apakah istri boleh bersedekah untuk dirinya dan kerabatnya yang...

Next Post

Syarat-syarat Wajib Zakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bekal Islam

Belajar akidah, ibadah, muamalah, akhlak, dan lain-lain dengan mudah.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.

No Result
View All Result
  • Koleksi Buku

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.