Hukum Zakat Yang Menumpuk
Jika seseorang belum menyalurkan zakatnya dan menumpuk selama beberapa tahun, maka ulama sepakat bahwa kewajiban zakatnya tidaklah gugur([1]). Dia tetap diwajibkan untuk membayar zakatnya yang telah lalu yang belum disalurkan.
Akan tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai tata cara perhitungan zakat yang menumpuk. Apakah dengan ditotal secara keseluruhan atau dengan cara mengurangi kadar nisab yang sudah dibayarkan sebelumnya? Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 40 kambing dan sudah terlewat tiga haul sedangkan ia belum membayarkan zakatnya, maka berapakah zakat yang harus ia keluarkan? Apakah 3 kambing karena nisab tersebut sudah melewati 3 haul atau cukup 1 kambing saja? karena jika tahun pertama sudah dihitung maka nisabnya berkurang menjadi 39, sehingga tidak diwajibkan baginya untuk membayarkan zakatnya ditahun yang kedua dan ketiga.
Dalam permasalahan ini kami lebih cenderung kepada pendapat yang mengatakan bahwa perhitungannya adalah dengan cara melihat kondisi hartanya yang nyata ada. Maka dalam kasus di atas tahun pertama hingga tahun ketiga jumlah kambing nya real nya adalah tetap 40 ekor, sehingga setiap tahun terkena kewajiban zakat 1 ekor kambing. Hal ini karena harta zakat yang wajib dibayarnya (dalam hal ini 1 ekor kambing pada tahun pertama) adalah dalam tanggungan (فِي الذِّمَّةِ) dan tidak mengurangi harta yang nyata miliknya (yang di tangannya). Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah,
أَنَّهَا إذَا كَانَتْ فِي الذِّمَّةِ، فَحَالَ عَلَى مَالِهِ حَوْلَانِ، لَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُمَا، وَجَبَ عَلَيْهِ أَدَاؤُهَا لِمَا مَضَى، وَلَا تَنْقُصُ عَنْهُ الزَّكَاةُ فِي الْحَوْلِ الثَّانِي، وَكَذَلِكَ إنْ كَانَ أَكْثَرَ مِنْ نِصَابٍ، لَمْ تَنْقُصْ الزَّكَاةُ وَإِنْ مَضَى عَلَيْهِ أَحْوَالٌ، فَلَوْ كَانَ عِنْدَهُ أَرْبَعُونَ شَاةً مَضَى عَلَيْهَا ثَلَاثَةُ أَحْوَالٍ لَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهَا، وَجَبَ عَلَيْهِ ثَلَاثُ شِيَاهٍ، وَإِنْ كَانَتْ مِائَةَ دِينَارٍ، فَعَلَيْهِ سَبْعَةُ دَنَانِيرَ وَنِصْفٌ؛ لِأَنَّ الزَّكَاةَ وَجَبَتْ فِي ذِمَّتِهِ، فَلَمْ يُؤَثِّرْ فِي تَنْقِيصِ النِّصَابِ
“Bahwasanya jika zakat masih ada dalam tanggungan seseorang dan sudah melewati dua haul namun belum dibayarkan zakat pada dua haul tersebut, maka wajib atasnya untuk membayarkan zakatnya yang telah terlewat tanpa mengurangi zakatnya pada haul yang kedua. Begitu pula jika hartanya melebihi nisab maka tidak berkurang zakatnya meskipun dia melewati beberapa haul dan belum membayar zakatnya. Jika ia memiliki 40 ekor kambing dan berlalu tiga haul belum membayar zakatnya, maka wajib atasnya untuk membayar sebanyak tiga ekor kambing, jika ia memiliki 200 Dinar maka wajib untuk membayar zakat sebanyak 7,5 dinar. Hal ini karena zakat masih berada dalam tanggungannya, maka tidak mempengaruhi berkurangnya nisab.”([2])
Footnote:
________
([1]) Lihat: al-Mabsuth (2/193), al-Kafi Fi Fiqhi Ahli Al-Madinah (1/303), al-Majmu’ (5/337), al-Mughni (3/92) dan al-Muhalla (6/87).