Hukum Menyegerakan Zakat Lalu Harta Berkurang Ketika Haul
Bagaimana jika seseorang menyegerakan zakatnya kemudian saat haul hartanya tersebut ternyata berkurang dari batas nisab atau bahkan habis, apakah zakatnya tersebut masih dianggap zakat oleh syariat?
Jawabannya tentu tidak, harta tersebut tidak dianggap zakat. Hal ini karena di antara syarat zakat adalah melewati haul, dan syarat ini tidak tercapai dalam kasus ini. ([1])
Apakah boleh menarik kembali harta yang telah dibayar dalam kasus di atas?
Dalam hal ini para ulama merinci:
Keadaan pertama, jika muzakki tidak menjelaskan bahwa zakat yang ia bayarkan tersebut merupakan zakat yang disegerakan sebelum waktunya saat membayar, maka ia tidak berhak untuk menarik kembali hartanya tersebut. Hal ini karena secara zahir harta yang dibayarkan tersebut merupakan zakat wajib atau minimal sedekah sunah, dan telah terjadi qabdh (serah terima), maka tidak berhak baginya untuk menarik kembali apa yang telah dibayarkan.
Keadaan kedua, jika muzakki menjelaskan bahwa zakat yang ia bayarkan tersebut merupakan zakat yang disegerakan sebelum waktunya saat membayar, maka boleh baginya untuk menarik hartanya tersebut. Hal ini karena pada kondisi ini muzakki membayar sesuatu yang ia sangka akan utuh. Apabila keutuhan yang disangkakan tersebut tidak tercapai, maka berhak baginya untuk menarik kembali harta yang telah dibayarkan tersebut, sebagaimana seseorang yang membayar sewa rumah di awal kemudian rumah yang disewa tersebut ternyata hancur sebelum selesainya waktu sewa. ([2])
Footnote:
________