Hukum Menyegerakan Zakat Lalu Harta Bertambah Ketika Haul
Nisab yang menjadi acuan ketika membayar zakat adalah ketika haul. Jika ketika haul hartanya berkurang dari nisab maka tidak ada kewajiban zakat dan ketika hartanya bertambah (seperti keuntungan perdagangan) maka zakat yang dikeluarkan adalah nisab dari seluruh harta yang ada. Sehingga orang yang menyegerakan zakat hartanya yang telah mencapai nisab, namun ketika mencapai haul harta tersebut bertambah, maka saat itu dia harus membayarkan kekurangan zakatnya.
Contoh: Seseorang memiliki harta pada bulan Muharram 1440 H sebesar seratus juta dan dia membayarkannya sebesar 2,5% atau sebesar 2,5 juta. Harta tersebut dia olah sehingga pada bulan Muharram 1441 H mencapai 200 juta. Zakat yang harus dikeluarkan dari 200 juta adalah lima juta, akan tetapi karena dia sudah membayarkan di awal sebesar 2,5 juta maka dia hanya tinggal membayar sisanya yaitu sebesar 2,5 juta.
Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh al-Mawardi rahimahullah,
وَلَوْ كَانَ مَعَهُ مِائَتَا شَاةٍ فَعَجَّلَ زَكَاتَهَا شَاتَيْن ظَنًّا مِنْهُ بِأَنَّهُمَا قَدْرُ زَكَاتِهِ فَلَمْ يَحُلِ الْحَوْلُ حَتَّى نُتِجَتْ شَاةً وَصَارَتْ مَعَ التَّعْجِيلِ مِائَتَيْ شَاةٍ وَشَاةً كَانَ عَلَيْهِ إِخْرَاجُ شَاةٍ ثَانِيَةٍ اعْتِبَارًا بِقَدْرِ مَالِهِ عِنْدَ الْحَوْلِ
“Jika seseorang memiliki 200 kambing kemudian dia menyegerakan zakatnya dengan membayar 2 ekor kambing karena dia menyangka keduanya adalah kadar zakat yang harus dikeluarkan. Akan tetapi, belum berlalu satu haul kambingnya melahirkan satu ekor, sehingga jumlah kambingnya adalah 201 ekor. Dalam kondisi seperti ini dia wajib mengeluarkan kambing ke 3 sebagai bayaran dari nisab hartanya ketika mencapai haul.”([1])
Footnote:
________