Writy.
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Download Aplikasi
Bekal Islam
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Bekal Islam
No Result
View All Result

Hukum Menyegerakan Zakat Lalu Harta Bertambah Ketika Haul

admin by admin
21 Mei 2021
in Bekal Zakat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Menyegerakan Zakat Lalu Harta Bertambah Ketika Haul

Nisab yang menjadi acuan ketika membayar zakat adalah ketika haul. Jika ketika haul hartanya berkurang dari nisab maka tidak ada kewajiban zakat dan ketika hartanya bertambah (seperti keuntungan perdagangan) maka zakat yang dikeluarkan adalah nisab dari seluruh harta yang ada. Sehingga orang yang menyegerakan zakat hartanya  yang telah mencapai nisab, namun ketika mencapai haul harta tersebut bertambah, maka saat itu dia harus membayarkan kekurangan zakatnya.

Contoh: Seseorang memiliki harta pada bulan Muharram 1440 H sebesar seratus juta dan dia membayarkannya sebesar 2,5% atau sebesar 2,5 juta. Harta tersebut dia olah sehingga pada bulan Muharram 1441 H mencapai 200 juta. Zakat yang harus dikeluarkan dari 200 juta adalah lima juta, akan tetapi karena dia sudah membayarkan di awal sebesar 2,5 juta maka dia hanya tinggal membayar sisanya yaitu sebesar 2,5 juta.

You might also like

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

21 Mei 2021

Hukum Zakat Bunga Bank

21 Mei 2021

Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh al-Mawardi rahimahullah,

وَلَوْ كَانَ مَعَهُ مِائَتَا شَاةٍ فَعَجَّلَ زَكَاتَهَا شَاتَيْن ظَنًّا مِنْهُ بِأَنَّهُمَا قَدْرُ زَكَاتِهِ فَلَمْ يَحُلِ الْحَوْلُ حَتَّى نُتِجَتْ شَاةً وَصَارَتْ مَعَ التَّعْجِيلِ مِائَتَيْ شَاةٍ وَشَاةً كَانَ عَلَيْهِ إِخْرَاجُ شَاةٍ ثَانِيَةٍ اعْتِبَارًا بِقَدْرِ مَالِهِ عِنْدَ الْحَوْلِ

“Jika seseorang memiliki 200 kambing kemudian dia menyegerakan zakatnya dengan membayar 2 ekor kambing karena dia menyangka keduanya adalah kadar zakat yang harus dikeluarkan. Akan tetapi, belum berlalu satu haul kambingnya melahirkan satu ekor, sehingga jumlah kambingnya adalah 201 ekor. Dalam kondisi seperti ini dia wajib mengeluarkan kambing ke 3 sebagai bayaran dari nisab hartanya ketika mencapai haul.”([1])

Footnote:

________

([1]) Lihat: Al-Hawi al-Kabir (3/176).

admin

admin

Related Stories

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

by admin
21 Mei 2021
0

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat? Pertanyaan : Apakah seseorang yang sudah membayar pajak tetap dikenakan kewajiban zakat? Sebelum menjawab...

Hukum Zakat Bunga Bank

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Menzakati Bunga Bank (Harta Riba) Apakah bunga bank (harta riba) dizakati? Jawabannya : Diharamkan berinteraksi dengan riba, baik melalui...

Bolehkah Istri Membayar Zakat Kepada Suaminya yang Miskin?

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Istri Zakat Ke Suami Pertanyaan: Apakah istri membayar zakatnya kepada suaminya jika suaminya termasuk golongan yang berhak menerima zakat?...

Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya Pertanyaan: Apakah istri boleh bersedekah untuk dirinya dan kerabatnya yang...

Next Post

Hukum Menunda Membayar Zakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bekal Islam

Belajar akidah, ibadah, muamalah, akhlak, dan lain-lain dengan mudah.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.

No Result
View All Result
  • Koleksi Buku

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.