Hukum Penolak Zakat
Pertama: Orang yang mengingkari kewajiban zakat
Pada pembahasan-pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa zakat merupakan perkara yang wajib atas manusia, bahkan ia merupakan salah satu dari butir rukun islam yang lima.
Berdasarkan ini para ulama telah sepakat bahwa barang siapa mengingkari kewajiban zakat maka ia telah kafir dan murtad dari Islam([1]), sebab kewajiban zakat merupakan perkara ma’lum minad din bid darurah (yaitu zakat merupakan perkara yang pasti diketahui oleh setiap muslim bahwa ia merupakan syari’at Islam).
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ فِي جَمِيعِ الْأَعْصَارِ عَلَى وُجُوبهَا، وَاتَّفَقَ الصَّحَابَةُ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ – عَلَى قِتَالِ مَانِعِيهَا
“Kaum muslimin di seluruh zaman telah sepakat atas wajibnya zakat, dan para sahabat j sepakat untuk memerangi orang yang mengingkari kewajiban zakat.”([2])
Kedua: Orang yang enggan menunaikan zakat namun meyakini kewajiban zakat
Setelah bersepakat tentang kafirnya orang yang mengingkari kewajiban zakat, para ulama kemudian berselisih ketika membahas hukum orang yang enggan membayar zakat namun ia meyakini kewajiban zakat, seperti halnya seseorang yang tidak mau mengeluarkan zakat karena pelit.
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang seperti ini telah kafir. Ini merupakan pendapat dalam salah satu riwayat Imam Ahmad rahimahullah. Al-Mawardi rahimahullah berkata,
وَعَنْهُ يَكْفُرُ وَإِنْ لَمْ يُقَاتِلْ عَلَيْهَا
“Diriwayatkan pula dari beliau (Imam Ahmad) bahwa orang tersebut kafir, meskipun ia tidak diperangi”([3])
Kafirnya orang yang enggan membayar zakat berdasarkan firman Allah ﷻ :
﴿فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِۗ﴾
“Jika mereka bertobat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah: 11)
Sisi pendalilannya: disebutkan bahwa orang yang tidak menunaikan zakat bukanlah saudara seagama kita, jika demikian berarti ia telah kafir.
Selain itu, dalil atas pendapat ini juga adalah perbuatan Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dalam memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat. Perbuatan Abu Bakar radhiallahu ‘anhu menunjukkan bahwa orang-orang yang enggan membayar zakat adalah kafir, sehingga berhak untuk diperangi.
Pendapat kedua mengatakan bahwa orang seperti ini tidaklah kafir, hanya saja ia telah terjatuh dalam dosa besar. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama mazhab fikih, yaitu mazhab Hanafi, Malik, Syafi’i, dan Ahmad.([4])
Dalil pendapat ini adalah hadis yang termaktub dalam Shahih Muslim, Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاتَهُ، إِلَّا أُحْمِيَ عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُجْعَلُ صَفَائِحَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبَاهُ وَجَبِينُهُ حَتَّى يَحْكُمَ اللهُ بَيْنَ عِبَادِهِ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، ثُمَّ يَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Tidaklah seseorang yang berharta enggan mengeluarkan zakatnya, kecuali hartanya akan dilelehkan di neraka, lalu dijadikan lempengan, kemudian disetrikakan ke badannya dan keningnya. Demikian seterusnya, hingga Allah ﷻ mengadili hamba-hambanya, di hari yang satu hari pada waktu itu setara dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia menanti kesudahannya, mungkin saja ia berakhir di surga atau pun neraka.”([5])
Sisi pendalilan, jika orang yang enggan mengeluarkan zakat itu kafir, maka tentu tidak akan ada dua kemungkinan baginya, melainkan ia akan langsung dimasukkan ke dalam neraka tanpa ada harapan sedikit pun baginya untuk masuk ke surga.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata mengomentari hadits di atas,
فَهَذَا الظَّالِمُ لَمَّا مَنَعَ الزَّكَاةَ يُحْشَرُ مَعَ أَشْبَاهِهِ وَمَالِهِ الَّذِي صَارَ عَبْدًا لَهُ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيُعَذَّبُ بِهِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ هَذَا مِنْ أَهْلِ الشِّرْكِ الْأَكْبَرِ الَّذِينَ يُخَلَّدُونَ فِي النَّارِ. وَلِهَذَا قَالَ فِي آخِرِ الْحَدِيثِ: ثُمَّ يَرَى سَبِيلَهُ إمَّا إلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إلَى النَّارِ. فَهَذَا بَعْدَ تَعْذِيبِهِ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ ثُمَّ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ
“Orang yang zalim ketika enggan menunaikan zakat, maka dia akan dikumpulkan dengan golongan yang semisalnya, dan dengan hartanya yang ia sembah selain Allah ﷻ. Ia pun akan disiksa dengan hartanya tersebut, walaupun ia tidak termasuk pelaku syirik besar yang akan kekal di neraka.
Oleh karenanya, Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Setelah itu dia akan melihat kesudahannya, entah dia berakhir menuju surga atau neraka’. Ini setelah ia disiksa selama lima puluh ribu tahun dalam hitungan manusia, kemudian ia dimasukkan ke dalam surga.” ([6])
Inilah pendapat yang paling benar, bahwasanya orang yang enggan membayar zakat karena pelit namun meyakini kewajibannya tidaklah kafir, hanya saja ia terjatuh dalam dosa besar yang mendapat ancaman hukuman yang sangat pedih.
Adapun berkaitan dengan perbuatan Abu Bakar radhiallahu ‘anhu yang memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat maka bukan berarti beliau mengafirkan mereka. Terdapat 3 hal yang menunjukkan hal tersebut:
- Sebelum memerangi orang-orang tersebut, Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu bersikap tawaquf(abstain) dalam masalah ini. Seandainya mereka memang kafir dengan sekedar enggan mengeluarkan zakat, maka Umar tentu tidak akan bersikap demikian.
- Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu memerangi Khawarij, tetapi beliau tidak mengafirkan mereka.
Maka sekali lagi, memerangi bukan berarti mengafirkan.
Thariq bin Syihab radhiallahu ‘anhu berkata,
كُنْتُ عِنْدَ عَلِيٍّ فَسُئِلَ عَنْ أَهْلِ النَّهْرِ، أَهُمْ مُشْرِكُونَ؟ قَالَ: مِنَ الشِّرْكِ فَرُّوا. قِيلَ: فَمُنَافِقُونَ هُمْ؟ قَالَ: إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا. قِيلَ لَهُ: فَمَا هُمْ؟ قَالَ: “قَوْمٌ بَغَوْا عَلَيْنَا
“Ketika itu aku berada di dekat Ali. Ia pun ditanyai tentang para Khawarij di Nahrawan, ‘Apakah mereka musyrik?’, beliau menjawab, ‘Sesungguhnya mereka benar-benar lari dari kesyirikan’. Lalu ditanyakan kembali, ‘Apakah mereka orang-orang munafik?’, beliau menjawab, ‘Sesungguhnya orang-orang munafik tidaklah mengingat Allah ﷻ kecuali sedikit, (akan tetapi mereka tidak demikian)’. Ditanyakan kepadanya lagi, ‘Lalu siapa mereka?’, beliau menjawab, ‘Mereka hanyalah kaum yang memberontak kepada kita’.” ([7])
Demikian pula disebutkan di dalam riwayat al-Baihaqi rahimahullah,
قَالَ: إِخْوَانُنَا بَغَوْا عَلَيْنَا
“Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata, ‘Mereka hanyalah saudara seiman kita yang memberontak kepada kita.” ([8])
- Perbuatan Abu Bakar radhiallahu ‘anhuadalah qadhiyyah ‘ain (peristiwa spesifik), sehingga tidak bisa begitu saja dianggap umum atau dianalogikan kepada peristiwa lainnya. Bisa jadi beliau memerangi mereka karena mereka mengingkari kewajibannya, atau sebab-sebab tertentu lainnya.
([1]) Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata,
وَأمَّا مَنْ مَنَعَهَا جَاحِدًا لَهَا؛ فَهِيَ رِدَّةٌ بِإِجْمَاعٍ
“Dan barang siapa yang tidak mau menunaikan zakat karena mengingkari kewajibannya, maka ia telah murtad secara ijmak.” [Lihat: Al-Istidzkar (3/217)].
An-Nawawi rahimahullah berkata,
فَإنَّ مَنْ أَنْكَرَ فرضَ الزَّكاةِ فِي هَذِهِ الأَزْمَانِ؛ كَانَ كَافِرًا بِإِجْمَاعِ المُسْلِمِيْنَ
“Sesungguhnya barang siapa yang mengingkari kewajiban zakat pada zaman ini maka ia telah kafir berdasarkan ijmak ulama.” [Lihat: Syarh an-Nawawi ‘Ala Muslim (1/205)].
Footnote:
_____________
([4]) Lihat: Al-Mughni (2/428)