Hukum Zakat
Zakat merupakan suatu perkara ibadah yang diwajibkan oleh syariat, bahkan ia adalah salah satu di antara butir dari rukun Islam. Dalil yang menunjukkan hal ini sangat banyak, di antaranya disebutkan di Al-Qur’an, As-Sunah, dan juga ijmak.
Dalil wajibnya zakat di dalam Al-Qur’an di antaranya adalah firman Allah ﷻ,
﴿وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ﴾
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat.” (QS. An-Nur: 56)
Dalil wajibnya zakat di dalam As-Sunah di antaranya adalah sabda Rasulullah ﷺ,
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.”([1])
Adapun ijmak, maka tidak diragukan lagi bahwa seluruh kaum muslimin sejak para sahabat hingga saat ini telah sepakat bahwa hukum zakat adalah wajib.([2])
Footnote:
_____