Writy.
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Download Aplikasi
Bekal Islam
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Bekal Islam
No Result
View All Result

Hikmah Disyariatkan Zakat

admin by admin
21 Mei 2021
in Bekal Zakat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hikmah Disyariatkan Zakat

  1. Zakat dapat membersihkan dan menyucikan jiwa.

Hikmah disyari’atkannya zakat bukan hanya Kembali kepada golongan fuqoro’ akan tetapi juga kembali kepada orang yang membayar zakat.

Sedekah, infak dan zakat yang dikeluarkan di jalan Allah ﷻ akan membersihkan jiwa dari kotoran-kotoran hati, seperti sifat pelit dan gila harta. Selain itu, zakat juga dapat menyucikan jiwa dengan menumbuhkan rasa belas kasih, suka menolong dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan. Berdasarkan firman Allah ﷻ,

You might also like

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

21 Mei 2021

Hukum Zakat Bunga Bank

21 Mei 2021

﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ﴾

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

  1. Zakat harus dibayarkan oleh setiap pemilik harta jika tidak dikembangkan, maka hal ini memotivasi untuk mengolah harta dan mengembangkannya agar tidak termakan zakat.

Di antara dalil yang mengisyaratkan tentang hal ini adalah sabda Nabi Muhammad ﷺ,

أَلاَ مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ، وَلاَ يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ

“Ketahuilah, barang siapa yang mengasuh anak yatim yang mempunyai harta, maka gunakanlah hartanya untuk berdagang dan jangan didiamkan saja sehingga termakan oleh zakat.” ([1])

  1. Syariat zakat menjadikan kebutuhan delapan golongan penerima zakat tercukupi. Dengan demikian akan hilang dampak kerusakan sosial dan akhlak yang disebabkan oleh faktor kemiskinan.
  2. Sejatinya syariat zakat merupakan bentuk menolong orang yang membutuhkan, memasukkan rasa gembira ke hati orang-orang yang berduka, memberikan tingkat kemampuan bagi orang-orang yang lemah dari sisi ekonominya serta memberikan dorongan agar lebih bersemangat di dalam ibadah kepada Allah ﷻ.
  3. Zakat menghilangkan penyakit hasad dari golongan fakir kepada gologan kaya, karena golongan fakir merasakan manfaat dari golongan kaya melalui zakat yang mereka tunaikan.

Nabi bersabda tentang zakat :

تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Zakat diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada para fakir di antara mereka’.” ([2])

  1. Ibadah zakat merupakan bentuk syukur hamba kepada Allah ﷻ atas segala kenikmatan yang diberikan kepadanya sekaligus menjadi bukti keimanan dan kejujuran orang yang menunaikannya.

Berdasarkan riwayat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,

مَا تَصَدَّقَ أَحَدٌ بِصَدَقَةٍ مِنْ طَيِّبٍ، وَلَا يَقْبَلُ اللهُ إِلَّا الطَّيِّبَ، إِلَّا أَخَذَهَا الرَّحْمَنُ بِيَمِينِهِ، وَإِنْ كَانَتْ تَمْرَةً، فَتَرْبُو فِي كَفِّ الرَّحْمَنِ حَتَّى تَكُونَ أَعْظَمَ مِنَ الْجَبَلِ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ فَصِيلَهُ

“Tidak seorang pun yang menyedekahkan hartanya yang tayib dan Allah memang tidak akan menerima kecuali yang tayib, melainkan Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, meskipun sedekahnya itu hanya sebutir kurma. Maka kurma itu akan bertambah besar di tangan Allah Yang Maha Pengasih, sehingga menjadi lebih besar daripada gunung, sebagaimana halnya kamu memelihara anak kambing dan anak unta (yang semakin lama semakin besar).” ([3])

            Hikmah-hikmah diatas menunjukan bahwa syari’at zakat merupakan keistimewaan Islam, dimana zakat diatur dengan detail dan jelas, baik dari sisi jenis harta zakatnya, nisabnya, waktu mengeluarkannya, dan demikian juga para mustahiq (penerima)nya. Ini menunjukan bahwa Islam mengakui kepemilikan pribadi akan tetapi tanpa mengabaikan sikap social kepada orang-orang yang ekonomi rendah dengan sebuah system yang baku dan jelas yaitu zakat. Ini membedakan antara system Islam dengan system kapitalisme dan system sosialisme.

Footnote:

_________

([1]) HR. Tirmidzi No. 641 dan dinyatakan daif oleh al-Albani di dalam Irwa’ al-Ghalil (3/258).

([2]) HR. Bukhari No. 1395 dan Muslim No. 19.

([3]) HR. Tirmidzi No. 641 dan dinyatakan daif oleh al-Albani di dalam Irwa’ al-Ghalil (3/258).

admin

admin

Related Stories

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat?

by admin
21 Mei 2021
0

Sudah Bayar Pajak, Tidak Wajib Zakat? Pertanyaan : Apakah seseorang yang sudah membayar pajak tetap dikenakan kewajiban zakat? Sebelum menjawab...

Hukum Zakat Bunga Bank

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Menzakati Bunga Bank (Harta Riba) Apakah bunga bank (harta riba) dizakati? Jawabannya : Diharamkan berinteraksi dengan riba, baik melalui...

Bolehkah Istri Membayar Zakat Kepada Suaminya yang Miskin?

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Istri Zakat Ke Suami Pertanyaan: Apakah istri membayar zakatnya kepada suaminya jika suaminya termasuk golongan yang berhak menerima zakat?...

Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya

by admin
21 Mei 2021
0

Hukum Istri Mengambil Harta Suami Untuk Sedekah Diri dan Keluarganya Pertanyaan: Apakah istri boleh bersedekah untuk dirinya dan kerabatnya yang...

Next Post

Sejarah Kewajiban Zakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bekal Islam

Belajar akidah, ibadah, muamalah, akhlak, dan lain-lain dengan mudah.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.

No Result
View All Result
  • Koleksi Buku

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.