Hikmah Disyariatkan Zakat
- Zakat dapat membersihkan dan menyucikan jiwa.
Hikmah disyari’atkannya zakat bukan hanya Kembali kepada golongan fuqoro’ akan tetapi juga kembali kepada orang yang membayar zakat.
Sedekah, infak dan zakat yang dikeluarkan di jalan Allah ﷻ akan membersihkan jiwa dari kotoran-kotoran hati, seperti sifat pelit dan gila harta. Selain itu, zakat juga dapat menyucikan jiwa dengan menumbuhkan rasa belas kasih, suka menolong dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan. Berdasarkan firman Allah ﷻ,
﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ﴾
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
- Zakat harus dibayarkan oleh setiap pemilik harta jika tidak dikembangkan, maka hal ini memotivasi untuk mengolah harta dan mengembangkannya agar tidak termakan zakat.
Di antara dalil yang mengisyaratkan tentang hal ini adalah sabda Nabi Muhammad ﷺ,
أَلاَ مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ، وَلاَ يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ
“Ketahuilah, barang siapa yang mengasuh anak yatim yang mempunyai harta, maka gunakanlah hartanya untuk berdagang dan jangan didiamkan saja sehingga termakan oleh zakat.” ([1])
- Syariat zakat menjadikan kebutuhan delapan golongan penerima zakat tercukupi. Dengan demikian akan hilang dampak kerusakan sosial dan akhlak yang disebabkan oleh faktor kemiskinan.
- Sejatinya syariat zakat merupakan bentuk menolong orang yang membutuhkan, memasukkan rasa gembira ke hati orang-orang yang berduka, memberikan tingkat kemampuan bagi orang-orang yang lemah dari sisi ekonominya serta memberikan dorongan agar lebih bersemangat di dalam ibadah kepada Allah ﷻ.
- Zakat menghilangkan penyakit hasad dari golongan fakir kepada gologan kaya, karena golongan fakir merasakan manfaat dari golongan kaya melalui zakat yang mereka tunaikan.
Nabi bersabda tentang zakat :
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Zakat diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada para fakir di antara mereka’.” ([2])
- Ibadah zakat merupakan bentuk syukur hamba kepada Allah ﷻ atas segala kenikmatan yang diberikan kepadanya sekaligus menjadi bukti keimanan dan kejujuran orang yang menunaikannya.
Berdasarkan riwayat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
مَا تَصَدَّقَ أَحَدٌ بِصَدَقَةٍ مِنْ طَيِّبٍ، وَلَا يَقْبَلُ اللهُ إِلَّا الطَّيِّبَ، إِلَّا أَخَذَهَا الرَّحْمَنُ بِيَمِينِهِ، وَإِنْ كَانَتْ تَمْرَةً، فَتَرْبُو فِي كَفِّ الرَّحْمَنِ حَتَّى تَكُونَ أَعْظَمَ مِنَ الْجَبَلِ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ فَصِيلَهُ
“Tidak seorang pun yang menyedekahkan hartanya yang tayib dan Allah memang tidak akan menerima kecuali yang tayib, melainkan Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, meskipun sedekahnya itu hanya sebutir kurma. Maka kurma itu akan bertambah besar di tangan Allah Yang Maha Pengasih, sehingga menjadi lebih besar daripada gunung, sebagaimana halnya kamu memelihara anak kambing dan anak unta (yang semakin lama semakin besar).” ([3])
Hikmah-hikmah diatas menunjukan bahwa syari’at zakat merupakan keistimewaan Islam, dimana zakat diatur dengan detail dan jelas, baik dari sisi jenis harta zakatnya, nisabnya, waktu mengeluarkannya, dan demikian juga para mustahiq (penerima)nya. Ini menunjukan bahwa Islam mengakui kepemilikan pribadi akan tetapi tanpa mengabaikan sikap social kepada orang-orang yang ekonomi rendah dengan sebuah system yang baku dan jelas yaitu zakat. Ini membedakan antara system Islam dengan system kapitalisme dan system sosialisme.
Footnote:
_________
([1]) HR. Tirmidzi No. 641 dan dinyatakan daif oleh al-Albani di dalam Irwa’ al-Ghalil (3/258).
([2]) HR. Bukhari No. 1395 dan Muslim No. 19.
([3]) HR. Tirmidzi No. 641 dan dinyatakan daif oleh al-Albani di dalam Irwa’ al-Ghalil (3/258).