Kedudukan dan Keutamaan Zakat
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, setelah mengucapkan dua kalimat syahadat dan shalat. Hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi setiap orang yang telah tepenuhi syarat-syaratnya, sesuai ketentuan yang telah dijelaskan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmak. ([1])
Allah ﷻ berfirman,
﴿وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ﴾
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Dalam ayat yang lain Allah ﷻ juga berfirman,
﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ﴾
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Keutamaan dan Kedudukan Zakat
- Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda,
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima: Persaksian bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (yang berhak untuk disembah) kecuali Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.”([2])
Begitu juga hadis Abdullah bin Abbas i,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى اليَمَنِ، فَقَالَ: ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Sesungguhnya Nabi ﷺ mengutus Mu’adz radhiallahu ‘anhu ke Yaman, maka beliau bersabda,
‘Serulah mereka untuk bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Jika mereka taat kepada perintah itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan bagi mereka shalat lima waktu setiap hari dan malam. Jika mereka taat dengan perintah itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat harta mereka, diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada para fakir di antara mereka’.” ([3])
- Allah menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah menunaikan shalat di banyak tempat dalam Al-Qur’an.
Hal ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan ibadah menunaikan zakat di sisi Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman,
﴿وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ﴾
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
﴿وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ﴾
“Dan berkatalah yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 83)
- Nabi ﷺ pernah membai’at para sahabat untuk mendirikan shalat dan membayar zakat.
Jarir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu berkata,
بَايَعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ
“Aku membaiat Nabi ﷺ untuk senantiasa mendirikan shalat, menunaikan zakat dan saling menasihati kepada setiap muslim.” ([4])
- Dari sisi ibadah yang fardu, zakat merupakan ibadah yang paling utama dibandingkan sedekah maupun infak.
Allah ﷻ berfirman dalam sebuah hadits qudsi,
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ
“Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dibandingkan amal yang Aku wajibkan kepadanya.” ([5])
- Agungnya ibadah zakat, karena Allah juga menyebutkannya di dalam syariat umat sebelum Nabi ﷺ.
Allah ﷻ berfirman,
﴿وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءَ الزَّكَاةِۖ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ﴾
“Dan Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.” (QS. Al-Anbiya’: 73)
- Allah mencela orang yang tidak menunaikan zakat, bahkan mengancam mereka dengan kebinasaan.
Allah ﷻ berfirman,
﴿وَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِينَ. الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ﴾
“Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. (Yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.” (QS. Fusshilat: 6-7)
- Tidak memberi makan orang miskin merupakan perbuatan dosa
Allah ﷻ berfirman,
﴿كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ عَنِ الْمُجْرِمِينَ مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّين﴾
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, kecuali golongan kanan, berada di dalam surga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang batil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan.” (QS. Al-Muddatstsir: 38-46)
Jika tidak memberi makan kepada orang miskin menyebabkan siksa neraka lantas bagaimana lagi dengan tidak membayar zakat yang merupakan hak orang-orang fakir miskin.
- Perintah Allah untuk memerangi orang yang tidak menunaikan zakat.
Rasulullah ﷺ bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الإِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan agar aku memerangi orang-orang, hingga mereka bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukan itu, maka darah dan harta mereka terlindungi, kecuali dengan ketentuan hukum Islam, dan perhitungan amal mereka merupakan kekuasaan Allah.” ([6])
Di dalam hadits lain juga disebutkan bahwa Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata,
لَمَّا تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتُخْلِفَ أَبُو بَكْرٍ بَعْدَهُ، وَكَفَرَ مَنْ كَفَرَ مِنَ العَرَبِ، قَالَ عُمَرُ لِأَبِي بَكْرٍ: كَيْفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ؟ وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَمَنْ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ، إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ “، فَقَالَ: وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ، فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ المَالِ، وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عِقَالًا كَانُوا يُؤَدُّونَهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهِ، فَقَالَ عُمَرُ: فَوَاللَّهِ مَا هُوَ إِلَّا أَنْ رَأَيْتُ اللَّهَ قَدْ شَرَحَ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ لِلْقِتَالِ، فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الحَقُّ
“Tatkala Rasulullah ﷺ wafat, dan Abu Bakar didaulat sebagai Khalifah setelahnya, dan telah murtad beberapa kelompok dari bangsa Arab, Umar pun berkata kepada Abu Bakar, ‘Bagaimana mungkin engkau memerangi mereka (yang enggan membayar zakat), sedangkan Rasulullah ﷺ telah bersabda, Aku hanyalah diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan (la ilaha illallah), dan apabila ia mengucapkannya, maka terjagalah dariku harta dan jiwanya kecuali dengan sesuatu yang dibenarkan oleh Allah ﷻ, dan Allah lah yang akan mengurus perhitungan amalnya kelak?’, maka Abu Bakar pun menjawab, ‘Demi Allah! Sungguh aku akan memerangi mereka yang membeda-bedakan antara syariat shalat dan zakat. Sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah! Seandainya mereka enggan menunaikan (zakat walaupun senilai) tali kekang unta kepadaku, yang mana mereka dahulu menunaikannya kepada Rasulullah ﷺ, niscaya aku akan memerangi mereka karena keengganan tersebut!’ Umar pun bertutur, ‘Sungguh demi Allah! Aku meyakini bahwa Allah telah menunjuki Abu Bakar untuk memerangi mereka, dan aku pun meyakini bahwa sikap tersebut adalah kebenaran’.” ([7])
- Ancaman dan siksa bagi orang yang tidak menunaikan zakat.
Allah ﷻ berfirman,
﴿وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ﴾
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (QS. At-Taubah: 34-35)
Demikian pula hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ، ثُمَّ تَلاَ: ﴿لَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ…﴾ الآيةَ
“Barang siapa yang Allah anugerahi harta, namun tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya akan dijelmakan di hadapannya pada hari kiamat sebagai seekor ular yang sangat berbisa dan memiliki dua zabibah([8]), yang ular berbisa tersebut akan dikalungkan ke lehernya pada hari kiamat, lalu ular tersebut menggigit kedua ujung kanan kiri mulut orang tersebut([9]) seraya berkata, ‘Aku adalah hartamu, aku adalah kekayaanmu (yang kamu simpan di dunia)’. Kemudian beliau ﷺ membaca ayat, ‘Janganlah mereka yang bakhil akan hartanya itu menyangka…dst’.” ([10])
- Zakat menyucikan jiwa dan menjauhkan diri dari sifat pelit.
Allah ﷻ berfirman,
﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۖ﴾
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Allah ﷻ juga berfirman,
﴿وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُون﴾
“Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9)
- Mendapatkan keberkahan, tambahan harta dan ganti dari Allah
Allah ﷻ berfirman,
﴿وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِين﴾
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah sebaik-baik Pemberi rezeki.” (QS. Saba’: 39)
Begitu juga di dalam hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah t, bahwa Nabi ﷺ bersabda,
قَالَ اللَّهُ: أَنْفِقْ يَا ابْنَ آدَمَ أُنْفِقْ عَلَيْكَ
“Allah berfirman, ‘Berinfaklah, wahai Anak Adam! Niscaya aku akan berinfak kepadamu’.”([11])
Dalam hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللهُ
“Tidaklah berkurang harta yang disedekahkan. Sikap lapang dada pastilah menambah kemuliaan seorang hamba. Siapa pun yang bersikap tawaduk hanya mengharap rida Allah, pasti Allah akan muliakan derajatnya di sisi-Nya.”([12])
Rasulullah ﷺ juga bersabda,
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللهُمَّ، أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الْآخَرُ: اللهُمَّ، أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
“Tidaklah seorang hamba memasuki waktu pagi, kecuali ada dua malaikat yang turun ke dunia. Salah satu dari mereka berkata, ‘Ya Allah! Berikanlah ganti bagi orang yang berinfak!’ Dan yang kedua mengatakan, ‘Ya Allah! Berikanlah kerusakan bagi orang yang bakhil nan menahan hartanya!’” ([13])
Diriwayatkan pula dari Asma’ i, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya,
لاَ تُوكِي فَيُوكَى عَلَيْكِ
“Janganlah kamu menahan (hartamu), maka akan tertahan anugerah Allah atasmu.”([14])
- Zakat menjadi bukti kejujuran seseorang dalam memeluk agama Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda,
وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ
“Dan sedekah adalah bukti (keimanan seorang hamba).” ([15])
- Zakat membuktikan bahwa orang yang menunaikannya merupakan seorang muslim yang sebenarnya.
Seorang muslim sejati adalah seorang yang berusaha mencukupi kebutuhan saudaranya, sebagaimana dia berusaha mencukupi kebutuhannya sendiri. Demikianlah keimanan yang sempurna. Sebagaimana hadis Anas radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيه أَوْ قَالَ: لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidaklah beriman seseorang dari kalian hingga dia menyukai kebaikan bagi saudaranya atau tetangganya sebagaimana menyukainya bagi dirinya sendiri.”([16])
- Menunaikan zakat menjadi salah satu sebab masuk ke dalam surga.
Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ فِي الْجَنَّةِ غُرْفَةً يُرَى ظَاهِرُهَا مِنْ بَاطِنِهَا، وَبَاطِنُهَا مِنْ ظَاهِرِهَا أَعَدَّهَا اللهُ لِمَنْ أَطْعَمَ الطَّعَامَ، وَأَلَانَ الْكَلَامَ، وَتَابَعَ الصِّيَامَ وَصَلَّى وَالنَّاسُ نِيَامٌ
“Sesungguhnya di dalam surga terdapat kamar yang luarnya dapat dilihat dari dalamnya dan dalamnya dapat dilihat dari luarnya (transparan). Allah memberikannya kepada orang yang gemar memberi makan, lembut perkataannya, rutin puasanya, dan melaksanakan shalat malam di saat kebanyakan orang sedang tidur.”([17])
- Menunaikan zakat merupakan salah satu sebab keselamatan dari panas Hari Kiamat
Rasulullah ﷺ bersabda,
كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاس أَوْ قَالَ: يُحْكَمَ بَيْنَ النَّاسِ
“Setiap orang senantiasa dinaungi oleh sedekahnya masing-masing, hingga dilaksanakannya peradilan Allah atas para manusia.”([18])
Rasulullah ﷺ juga bersabda,
إِنَّ ظِلَّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَدَقَتُهُ
“Sesungguhnya naungan orang yang beriman pada hari kiamat adalah sedekahnya.”([19])
- Sebab diberikannya banyak kebaikan dan tertolaknya segala hal yang buruk
Rasulullah ﷺ bersabda,
وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ، إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ، وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا
“Tidaklah suatu kaum enggan menunaikan zakat harta mereka, melainkan hujan akan ditahan dari mereka. Sungguh seandainya bukan karena binatang ternak mereka, niscaya hujan itu tidak akan turun atas mereka.” ([20])
- Menghapuskan kesalahan dan dosa-dosa
Rasulullah ﷺ bersabda,
وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ
“Sedekah itu menghapus dosa, layaknya air memadamkan api.”([21])
- Menunaikan zakat merupakan ungkapan syukur atas segala nikmat
Bersyukur atas segala nikmat merupakan sebab bertambah dan diberkahinya nikmat tersebut. Berdasarkan firman Allah ﷻ,
﴿وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْۖ﴾
“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih’.” (QS. Ibrahim: 7)
- Dilipatgandakan pahala bagi orang yang mengeluarkan zakat.
Allah ﷻ berfirman,
﴿مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُۚ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ﴾
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)
- Dihilangkannya kotoran dan keburukan yang bersumber dari harta
Berdasarkan hadis Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa seorang lelaki berkata kepada Rasulullah ﷺ, “Bagaimana dengan seseorang yang membayar zakat dari hartanya?” Maka Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ أَدَّى زَكَاةَ مَالِهِ فَقَدْ ذَهَبَ عَنْهُ شَرُّهُ
“Barang siapa yang mengeluarkan zakat untuk hartanya, maka sesungguhnya keburukan dari hartanya telah hilang.” ([22])
Nabi ﷺ juga bersabda,
إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ
“Sesungguhnya sedekah-sedekah ini adalah kotoran (dari harta) manusia.” ([23])([24])
- Allah menyatakan bahwa orang yang menunaikan zakat merupakan orang yang diberikan petunjuk dan kemenangan
Allah ﷻ berfirman,
﴿ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَۛ فِيهِۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ أُولَٰئِكَ عَلَىٰ هُدًى مِّن رَّبِّهِمْۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُون﴾
“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al-Qur’an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Baqarah: 2-5)
- Menunaikan zakat dan sedekah merupakan solusi terbaik dalam memenuhi segala kebutuhan, meringankan segala kesulitan, dan menutupi segala kekurangan di dunia dan akhirat.
Zakat adalah salah satu jalan keluar dari kesulitan, kemiskinan, kelaparan, hutang, dan masalah lainnya yang dihadapi oleh sebagian kaum muslimin. Maka Allah c akan mengganjar mereka yang menunaikannya dengan pahala yang serupa, bahkan lebih.
Berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu , Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
“Barang siapa yang memberi jalan keluar bagi seorang mukmin dari kesulitan yang ia hadapi, maka Allah akan memberikan jalan keluar baginya dari kesulitannya pada hari kiamat. Dan barang siapa memudahkan urusan seseorang, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Dan barang siapa yang menutupi (kekurangan/aib) seorang muslim, maka Allah akan menutupi (kekurangannya/aibnya) di dunia dan akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.” ([25])
Begitu juga sabda Rasulullah ﷺ,
وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً، فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ القِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Dan barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah senantiasa memenuhi kebutuhannya. Dan barang siapa yang mempermudah urusan seorang muslim, maka Allah akan mempermudah urusannya pada hari kiamat. Dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.” ([26])
- Membayar zakat dan sedekah kepada fakir miskin menjadi sebab datangnya pertolongan dan rezeki dari Allah ﷻ.
Rasulullah ﷺ bersabda,
هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ
“Bukankah kalian diberikan pertolongan dan rezeki melalui (doa dan keutamaan) orang-orang lemah di antara kalian?” ([27])
Begitu juga hadis Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa ada dua orang bersaudara pada zaman Rasulullah ﷺ. Salah satu dari mereka selalu hadir di majelis Rasulullah ﷺ, dan yang lainnya selalu mencari nafkah untuk keduanya. Maka orang yang bertugas mencari nafkah mengadukan saudaranya kepada Rasulullah ﷺ (karena tidak mencari rezeki). Maka Rasulullah ﷺ bersabda “Boleh jadi kamu mendapatkan rezeki (disebabkan) dari saudaramu itu.” ([28])
- Orang yang mengeluarkan zakat dan sedekah dengan ikhlas dan mengharap rida Allah, dia akan mendapatkan pahala yang besar berupa kemenangan dan sanjungan yang dijanjikan Allah.
Allah ﷻ berfirman,
﴿الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُم بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُون﴾
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 274)
- Salah satu penyebab terbesar Allah menurunkan rahmat kepada hamba-Nya di dunia dan akhirat.
Allah ﷻ berfirman,
﴿وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُون﴾
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”(QS. An-Nur: 56)
- Allah menjanjikan surga beserta kenikmatan-kenikmatannya yang abadi dan rida-Nya bagi orang-orang yang beriman dan menunaikan zakat hartanya.
Sebagaimana Allah ﷻ,
﴿وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٧١) وَعَدَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ وَرِضْوَانٌ مِّنَ اللَّهِ أَكْبَرُۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ﴾
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga ‘Adn. Dan keridaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar.”(QS. At-Taubah: 71-72)
- Allah menjanjikan kemenangan dan surga Firdaus bagi orang-orang yang menunaikan zakat
Allah ﷻ berfirman,
﴿وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُون …وَالَّذِينَ هُمْ عَلَىٰ صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ أُولَٰئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ﴾
“Dan orang-orang yang menunaikan zakat. -hingga firman Allah ﷻ-. Dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi. Yaitu orang-orang yang mewarisi surga Firdaus, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Mukminun: 4-11)
- Menunaikan zakat termasuk perbuatan baik yang paling agung
Allah ﷻ mencintai orang-orang yang selalu berbuat kebaikan, dan zakat adalah salah satu perbuatan baik yang paling utama nan mulia. Allah ﷻ berfirman,
﴿وَأَحْسِنُواۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾
“Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)
- Tidak ada kesempurnaan suatu agama seperti kesempurnaan yang dimiliki oleh agama Islam sebagaimana syariat zakat.
Jika kita perhatikan syariat-syariat agama lain maka kita tidak akan mendapati syariat yang secara detail menjelaskan pembagian harta kepada golongan-golongan tertentu yang berhak mendapatkannya layaknya syariat Islam. Hal ini semakin menjelaskan bahwa agama Islam adalah agama paripurna. Allah ﷻ berfirman,
﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3)
Footnote:
___________
([1]) Lihat: Al-Muhalla karya Ibnu Hazm (3/4) No. 637, Bidayah al-Mujatahid, karya Ibnu Rusyd (1/244), Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (2/427) dan Al-Majmu’, karya An-Nawawi (5/326).
([2]) HR. Bukhari No. 8 dan Muslim No. 16.
([3]) HR. Bukhari No. 1395 dan Muslim No. 19.
([4]) HR. Bukhari No. 57 dan Muslim No. 56.
([6]) HR. Bukhari No. 25 dan Muslim No. 22.
([7]) HR. Bukhari No. 7284 dan Muslim No. 20.
([8]) Ada beberapa pendapat ulama tentang makna dua zabibah.
- Ada yang mengatakan keduanya adalah dua busa yang keluar dari kedua pinggir mulut ular tersebut, sebagaimana ada sebagian orang yang ketika berbicara maka keluarlah semacam busa dari kedua pinggir mulutnya.
- Ada yang mengatakan dua zabibah adalah dua titik hitam yang terdapat di atas kedua matanya
- Ada yang mengatakan maksudnya adalah duad aging yang tumbuh di kepalanya seperti ibaratnya tanduk.
- Ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah dua gigi taring yang keluar dari mulutnya (Lihat : Fathul Baari 3/270).
([9]) Sabda Nabi بِلِهْزِمَتَيْهِ ditafsirkan dengan “kedua ujung kanan kiri mulutnya”, demikian juga ditafsirkan dengan “kedua tangannya”. Yaitu ular berbisa tersebut menggigit tangannya dan menelannya lalu terus menelan sekujur tubuh orang tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang lain :
فَلَا يَزَالُ يَتْبَعُهُ حَتَّى يُلْقِمَهُ يَدَهُ فَيَمْضُغَهَا ثُمَّ يَتْبَعَهُ سَائِرُ جَسَدِهِ
“Ular tersebut terus mengikuti orang itu hingga menelan tangannya lalu menelan seluruh tubuhnya” (Lihat Fathul Baari 3/270)
([11]) HR. Bukhari No. 5352 dan Muslim No. 993.
([17]) HR. Ahmad No. 22905, Ibnu Khuzaimah No. 2137, ath-Thabari No. 3466 dan Tirmidzi No. 2119 dan disahihkan oleh al-Albani di Shahih al-Jami’.
([18]) HR. Ahmad No. 17333 dan Ibnu Hibban No. 3310 dan sanad yang sahih.
([19]) HR. Ahmad No. 18043, dinyatakan sahih oleh al-Arnauth.
([20]) HR. Ibnu Majah No. 4019 dan dinyatakan hasan oleh al-Albani.
([21]) HR. Ahmad No. 15284, Tirmidzi No. 614 dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.
([22]) HR. Ath-Thabrani No. 1579 dan dinyatakan hasan oleh al-Albani di dalam Shahih At-Targhib Wa At-Tarhib.
([23]) Maksud dari (أَوْسَاخُ النَّاسِ) adalah bahwa zakat merupakan pembersih harta dan jiwa manusia. Sebagaimana firman Allah ﷻ dalam surat At-Taubah: 103.
﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ﴾
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.”
Artinya zakat sebagai pembersih kotoran-kotoran tersebut. Maksudnya zakat menjadi pembersih bagi kotoran-kotoran dari harta manusia. [Lihat: Syarh Shahih Muslim (7/184)].
([26]) HR. Bukhari No. 2442 dan Muslim No. 2580.
([28]) HR. Tirmidzi No. 2345 dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani.