Hadis 16
Adab Makan (Larangan Berlebih-lebihan)
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُلْ، وَاشْرَبْ، وَالْبَسْ، وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ، وَلَا مَخِيلَةٍ . أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَأَحْمَدُ وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ
Dari ‘Amr Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, radhiyallahu ‘anhum (semoga Allah meridhai mereka) berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Makan, minum, dan berpakaianlah, serta bersedekahlah tanpa berlebihan (isrāf) dan tanpa kesombongan (makhilah).”([1])
Hadis ini tidak diriwayatkan oleh Abu Daud pemilik Sunan Abu Daud. Kemungkinan Abu Daud yang dimaksud oleh penulis disini adalah Abu Daud At-Thayalisi. Dan memang hadis ini termaktub dalam kitab al-Musnad milik beliau, namun dengan sedikit perbedaan redaksional.([2])
Sesungguhnya Allah ﷻ pada asalnya menghalalkan bagi hamba-hamba-Nya seluruh perkara dan rezeki yang baik. Makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, tunggangan/kendaraan, dan seluruh kebaikan-kebaikan yang ada di atas muka bumi ini, hukum asalnya adalah halal. Allah ﷻ tidak mengharamkan bagi hamba-hamba-Nya kecuali apa-apa yang mendatangkan kemudaratan, baik kemudaratan bagi agama, badan, akal, harga diri, atau bagi hartanya.
Hadis yang akan kita bahas ini juga memperkuat pernyataan bahwa seluruh perkara dan kesenangan yang baik di atas muka bumi ini dihalalkan oleh Allah ﷻ.
Allah ﷻ telah menyatakan dalam Al-Qurān,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah Allah ﷻ yang telah menciptakan bagi kalian seluruh yang ada di atas muka bumi ini.”([3])
Jadi, pada asalnya seluruh perkara yang baik di atas muka bumi ini hukumnya halal dan dipersilakan untuk dimanfaatkan. Akan tetapi, perkara-perkara baik yang hukum asalnya halal tersebut bisa jadi diubah hukumnya oleh Allah ﷻ menjadi haram kalau sudah mencapai tingkatan saraf (berlebihan) dan makhilah (untuk kesombongan). Oleh karena itu, dalam hadis ini diperintahkan untuk menikmati bermacam karunia Allah di muka bumi ini dengan dua syarat berikut ini.
- Tidak boleh berlebih-lebihan.
- Tidak boleh karena kesombongan.
Allah ﷻ menyatakan dalam Al-Qurān,
كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
“Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan.”([4])
Oleh karenanya, diperbolehkan menikmati makan dan minuman yang baik-baik dengan syarat tidak sampai derajat berlebih-lebihan dan tidak disertai kesombongan.
Apa bedanya antara saraf (berlebihan) dengan tabdzīr? Ada dua perbedaan :
Pertama : Israf adalah bentuk berlebih-lebihan pada segala perkara, baik dalam infak atau amalan yang lain. Adapun tabdzir hanya berkaitan dengan berlebih-lebihan dalam harta. Dari sisi ini maka Israf lebih umum dibandingkan tabdzir.
Kedua : Jika berkaitan dengan pembelanjaan harta, maka Israf berkaitan dengan pengeluaran yang berlebihan pada perkara-perkara yang asalnya adalah mubah. Misalnya makanan dan minuman yang halal, asalnya boleh, tetapi karena berlebih-lebihan menjadi tidak diperbolehkan. Jadi saraf bukan pada perkara yang maksiat, melainkan pada perkara yang asalnya boleh tetapi berlebih-lebihan. Makanya Allah ﷻ mengatakan, “Makanlah dan minumlah dan janganlah kalian berlebih-lebihan.”
Adapun tabdzir maka berkaitan dengan kemaksiatan.
Misalnya:
- Seseorang mengeluarkan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh Allah ﷻ. Ini namanya mubadzdzir namun tidak disebut isrof
- Seseorang yang mengeluarkan hartanya berlebih-lebihan pada perkara yang halal. Ini juga disebut dengan mubazir dan juga disebut israf karena israf juga adalah kemaksiatan
Allah berfirman,
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan sesungguhnya orang-orang yang melakukan tabdzīr adalah saudara-saudaranya setan.”([5])
Oleh karenanya, silakan makan, minum dan bersedekah tapi jangan berlebih-lebihan dan juga karena didorong oleh kesombongan. Makanan mubah sekalipun bisa menghantarkan pada sikap berlebih-lebihan lantaran terlalu banyak atau terlalu mahal. Sikap ini akan memberikan kemudaratan kepada tubuh. Seluruh yang berlebih-lebihan akan memberi kemudaratan pada tubuh.
Makanan juga bisa mengantarkan seseorang kepada kesombongan. Misalnya seperti seorang yang sengaja membeli makanan yang mahal kemudian dipamerkan kepada teman-temannya, diunggah di media sosial dalam status Facebook/WA/IG-nya, atau lainnya. Hal seperti ini termasuk kesombongan. Demikian pula orang yang hanya mau makan makanan yang mahal, bermerek, dan di tempat yang elit. Maka hal ini termasuk makhilah (kesombongan) yang diharamkan oleh Allah ﷻ.
Footnote:
________
([1]) HR. Abu Daud, Ahmad no. 6695 dan Bukhari pada awal Kitab al-Libas dalam Shahih-nya meriwayatkannya secara ta’liq (tanpa penyebutan sanad secara utuh). Lihat Fath al-Bari, 10/252.
([2]) Musnad Abu Daud At-Thayalisi, no. 2375. Lihat: Minhatul Alam, 10/74.