Hadis 14
Adab Berpakaian (Hukum Isbal)
Dari Ibnu ‘Umar radhiyAllahu Ta’ālā ‘anhumā beliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَنْظُرُ الله إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ .مُتَّفَقٌ عَلَيْه
“Allah tidak akan memandang orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombong.”([1])
Di antara kesempurnaan ajaran Islam adalah bahwasanya agama ini mengajarkan adab dalam segala hal, termasuk juga adab berpakaian. Jangan sampai seorang muslim memakai pakaian yang menarik Perhatian (sehingga dilaranglah pakaian syuhrah), atau pakaian yang terlalu mahal sehingga bisa menimbulkan kesombongan, atau pakaian yang terbuat dari sutra bagi kaum lelaki karena bahan sutra identik dengan kelembutan dan keindahan yang merupakan kesukaan kaum perempuan bukan kaum lelaki, atau juga pakaian yang menyerupai pakaian lawan jenis, dan lain-lain.
Di antara adab berpakaian bagi lelaki adalah larangan melakukan isbal (yaitu menjulurkan pakaian melebihi mata kaki). Hadis-hadis tentang larangan isbal telah mencapai derajat mutawatir dari sisi makna: lebih dari dua puluh orang sahabat Rasulullah ﷺ meriwayatkannya.([2])
Lafal tsaub (pakaian) pada lafal hadis yang sedang kita bahas جَرَّ ثَوْبَهُ مَنْ (orang yang menjulurkan pakaiannya) adalah bermakna umum, yaitu kullu mā yulbas (setiap yang dipakai), mencakup sarung, celana, jubah, atau pakaian apa saja. Semuanya dilarang untuk dipakai jika panjang dan terseret di atas tanah yang dilakukan karena sombong. Orang yang melakukan demikian maka Allah tidak akan melihatnya.
Dalam redaksi sebuah riwayat disebutkan, “Allah tidak akan melihat dia pada hari kiamat”, artinya Allah tidak akan melihat dia dengan pandangan rahmat (kasih sayang). Padahal kita tahu bahwa hari kiamat adalah hari yang sangat dahsyat dan sangat mengerikan. Pada hari itu seseorang sangat butuh dengan kasih sayang (rahmat) Allah ﷻ. Sementara orang yang isbal karena sombong tidak akan diperdulikan oleh Allah ﷻ. Ini adalah dalil bahwasanya isbal karena sombong merupakan dosa besar. Para ulama menyepakati keharaman isbal yang dilakukan karena sombong.[3]
Dalam hadis yang lain :
عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ:” ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلٍيْمٌ”، قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ .قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :”خَابُوا وَ خَسِرُوْا. مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ:”المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ”
Dari Abu Dzar dari Rasulullah, beliau bersabda :“Tiga golongan yang tidak akan diajak berbicara oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dilihat, dan tidak (juga) disucikan. Bagi mereka azab yang pedih.” Abu Dzar menceritakan, “Rasulullah mengulanginya sebanyak tiga kali. Sungguh merugi mereka. Siapakah mereka, wahai Rasulullah?” tanya Abu Dzar. Rasulullah menjawab, “Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang menjajakkaj dagangannya dengan sumpah palsu.”([4])
Walaupun kalimat musbil (pelaku isbal) bersifat mutlak dalam hadis ini, namun para ulama sepakat maknanya adalah perbuatan isbal yang disertai perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan oleh kandungan hadis Ibnu Umar yang lalu.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: “بَيْنَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Tatkala seorang laki-laki sedang meng-isbal sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya. Maka iapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat’.”([5])
Adapun isbal yang dilakukan tanpa niat sombong, melainkan hanya sekedar mengikuti gaya berpakaian, maka terjadi terdapat ikhtilaf di antara para ulama.
Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa isbal yang dilakukan tanpa diserta kesombongan hukumnya adalah makruh, tidak sampai derajat haram. Mereka beralasan bahwa sebab (‘illah) pengharaman isbal oleh Allah ﷻ adalah karena sombong. Sehingga, apabila ternyata kesombongan tersebut tidak menyertai hati orang yang berbuat isbal, maka hukumnya hanya sampai kepada makruh, tidak sampai haram. Inilah pendapat kebanyakan ulama Syāfi’īyyah seperti Imām Syāfi’ī dan Imām Nawawi.
Sebagian kecil dari para ulama memandang bahwasanya isbal, meskipun dilakukan bukan karena sombong, hukumnya tetap haram secara mutlak. Ini merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Hanbali dan juga pendapat dipilih oleh Al-Qādhi ‘Iyadh, Ibnul ‘Arabi dari mazhab Malikiyyah, juga pendapat Adz-Dahabi dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dari mazhab Syāfi’īyyah. Di antara para ulama zaman sekarang yang memegang pendapat ini adalah Syekh Al-Albani, Syekh Abdul ‘Aziz Bin Bāz, dan Syekh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumullāhu Ta’ālā.
Jika kita perhatikan dari sisi pendalilan, dalil-dalil yang mengatakan bahwa isbal dihukumi haram secara mutlak adalah lebih kuat. Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.
- Pertama, Hadis Rasulullah ﷺ yang mengatakan,
فَإِنَّ إِسْبَالَ الإِزَارِ مِنَ الْمَخِيلَةِ
“Sesungguhnya isbal pada sarung adalah termasuk dari kesombongan.”([6])
Jadi, menurut hadis ini isbal itu sendiri sudah termasuk kesombongan.
Ibnul ‘Arabi menggariskan, “Seseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian berkilah, ‘Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan.’ Karena larangan (dalam hadis) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya tidak mengerjakannya karena sebab larangan pada hadis (yaitu kesombongan) tidak ada pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim yang tidak dapat diterima. Sebab, tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya ia tengah menunjukkan kesombongannya’.”
Usai mengutipkan ungkapan Ibnul ‘Arabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan : “Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti unjuk kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong.”([7])
Ada hadis-hadis lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah melarang isbal secara mutlak, di antaranya :
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah berkata, “Rasulullah ﷺ berkata,
يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ
‘Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal! Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal’.”([8])
Dan hadis Hudzaifah, beliau berkata, “Rasulullah memegangi betisnya dan berkata, ‘Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah. Dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki’.”([9])
Berdasarkan tekstual hadis ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlak, baik karena sombong atau tidak.([10])
Berkata Rasulullah ﷺ ,
نِعْمَ الَّرجُلُ خَرِيْم الأَسَدِي لَوْلا طُوْلُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِه
“Sebaik-baik lelaki adalah Kharim Al-Asadi Andai saja ia tidak memanjangkan jummahnya (rambut pada pundaknya) dan tidak melakukan isbal pada sarungnya.”([11])
- Kedua, Ketika menegur sebagian sahābat agar mengangkat sarung mereka di atas mata kaki, Rasulullah ﷺ tidak pernah bertanya kepada mereka terlebih dahulu, “Apakah kau melakukannya karena sombong atau tidak? Kalau kau melakukannya karena sombong maka angkat, kalau tidak karena sombong maka tidak usah angkat.”
Kesombongan adalah masalah hati. Adapun Rasulullah ﷺ ketika menegur para sahābat yang berbuat isbal untuk mengangkat kainnya sampai di atas mata kaki tidak pernah menanyakan masalah kesombongan ini kepada mereka. Siapa saja ditegur oleh Rasulullah, padahal para sahabat adalah generasi terbaik yang jauh dari sifat kesombongan.
عَنْ عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ: أَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ، أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!” قَالَ:”إِنيِّ أَحْنَف تَصْطَلِكُ رُكْبَتَايَ، فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ حَسَنٌ”. فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَاف سَاقَيْهِ
Dari ‘Amr bin Syarid, berkata, “Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Rasulullah pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Beliau berkata, ‘Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!’ Maka orang tersebut memberitahu, ‘Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel.’ Rasulullah ﷺ tetap memerintahkan, ‘Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah.’ (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali bagian bawah sarungnya hingga sebatas pertengahan kedua betisnya.”([12])
Hadis ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangan pada dirinya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya uzur. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunah Rasulullah ﷺ.
Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaimana yang dipraktikkan oleh Rasulullah ﷺ demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertanya sebelum menegur, “Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, tidak masalah. Tapi jika lantaran sombong, angkat celanamu!’ Seandainya isbal tanpa diiringi kesombongan diizinkan, maka artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah ﷺ sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabat.
Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِ
Artinya: “Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia .”([13])
Syekh Bakr Abu Zaid berargumen, “Kalau larangan isbal hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah ﷺ dan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya, apakah sombong atau tidak.”([14])
Ibnu Umar bercerita,
مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ! فَرَفَعْتُهُ. ثُمَّ قَالَ: زِدْ! فَزِدْتُ. فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ: أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ
“Saya melewati Rasulullah dalam keadaan sarungku menjulur melebihi mata kaki. Rasulullah ﷺ berkata, ‘Wahai Abdullah, angkat sarungmu!’ Aku pun mengangkatnya. ‘Angkat lagi!’ kata beliau lagi. Maka aku pun mengangkatnya lebih tinggi. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal). Sebagian orang menanyakan, ‘Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?’ Ibnu Umar menjawab, ‘Hingga tengah dua betis’.”([15])
Syekh Al-Albani berkesimpulan, “Kisah ini merupakan bantahan kepada para syekh yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Rasulullah ﷺ kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari hati Ibnu Umar?”([16])
Rasulullah ﷺ tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar adalah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa. Namun Rasulullah ﷺ tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukkan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?.
- Ketiga, Kisah ‘Umar RA menjelang meninggal dunia.
Menjelang meninggal dunianya, seorang pemuda datang menemui dan memuji ‘Umar bin al-Khaththab RA. Ketika pemuda tersebut beranjak pergi, ‘Umar bin al-Khaththab RA memanggilnya kembali. Kemudian ‘Umar berkata kepadanya,
ارْفَعْ ثَوْبَكَ فَإِنَّهُ أَنْقَى لِثَوْبِكَ وَأَتْقَى لِرَبِّكَ
“Angkatlah pakaianmu! Sesungguhnya (tidak isbal) itu lebih bersih bagi pakaianmu dan lebih dekat kepada ketakwaan kepada Rabbmu.”([17])
Perhatikan perkataan ”Umar bin al-Khaththab RA di atas! ‘Umar bin al-Khaththab RA tidak bertanya, “Apakah engkau melakukannya dengan sombong atau tidak?” Akan tetapi ‘Umar bin Khaththab RA langsung memerintahkan pemuda itu untuk mengangkat pakaiannya.
Ibnu Abdil Barr berkata, “Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari ‘Amr bin Maimun berkata, ‘Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Di antara pembesuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, maka spontan beliau memanggilnya kembali dan berkata, ‘Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan lebih dekat kepada ketakwaan kepada Rabbmu.’([18]) ‘Amr bin Maimun berkomentar, ‘Kondisi Umar (yang tengah kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah’.”([19])
Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,
عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ
“Umar sungguh menakjubkan. Jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan kondisinya (yang tengah sekarat tersebut) tidak menjadi penghalan untuk berbicara terkait hak Allah tersebut.”([20])
- Keempat, Rasulullah ﷺ mengatakan,
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ، لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إليهِ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Siapa saja yang menjulurkan pakaiannya karena kesombongan, niscaya Allah tidak akan memandangnya di hari kiamat.”
Hadis ini dipahami berdasarkan keumumannya, bahkan oleh Ummu Salamah radhiyAllahu Ta’ālā ‘anhā (salah seorang istri Rasulullah ﷺ ). Ketika mendengar hadis ini, Ummu Salamah khawatir kalau para wanita juga terkena ancaman ini. Maka Ummu Salamah pun menanyakan hal ini kepada Rasulullah ﷺ agar Beliau mengizinkan kepada para wanita untuk menjulurkan pakaian mereka agar aurat mereka benar-benar tertutup seluruhnya. Rasulullah ﷺ bersabda,
يُرْخِيْنَ شِبْرًا
“Hendaknya mereka menjulurkan rok mereka sehingga dengan panjang 1 jengkal.”
Kemudian Ummu Salamah masih berkata lagi,
إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ
“Kalau begitu nanti kaki-kaki mereka akan tersingkap.”
Maka Rasulullah ﷺ mengizinkan para wanita menambah lagi. Beliau bersabda,
فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ
“Tambah lagi, julurkanlah sampai jarak sehasta, dan tidak boleh lebih dari itu.” ([21])
Hal ini menunjukkan bagaimana semangatnya para wanita di kalangan sahabat untuk menutupi kaki-kaki mereka agar tidak tersingkap sehingga rok mereka dipanjangkan sampai terseret di tanah, dengan kelebihan sehasta, dan tidak lebih dari itu.
Ini juga merupakan dalil bahwa Ummu Salamah memandang isbal sebagai suatu perbuatan yang terlarang, termasuk bagi para wanita, sampai kemudian datang dalil dari Rasulullah ﷺ yang mengecualikan para wanita.
Seandainya isbal diharamkan hanya karena sombong, maka para perempuan di kalangan sahabat tidak perlu merasa khawatir termasuk ke dalam ancaman tersebut.
Ibnu Hajar memberikan kritik atas pandangan Imam Nawawi bahwa isbal hanya diharamkan saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata, “…Jika memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya memperjelas) berulang kali kepada Rasulullah tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka? Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlak baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Rasulullah pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…”([22])
Syekh Al-Albani memaparkan : “Rasulullah tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat di dalamnya dengan keadaan aurat mereka telah tertutup rapat. Oleh karenanya para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali).”([23])
Berkata Ibnu Hajar([24]): Hadis tentang tanggapan Ummu Salamah tadi memiliki syahid (penguat) dari hadis Ibnu Umar yang diriwayatkan dari jalur lain oleh Abu Daud melalui Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata:
رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا
“Rasulullah memberi rukhsah bagi para Ummahatul Mukminin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal. Kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi.”([25])
Perkataan Ibnu Umar “Rasulullah memberi rukhsah” menunjukkan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena diksi rukshah (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu situasi dan kondisi tertentu.
- Kelima: Adanya hadis yang memadukan kedua bentuk isbal (baik yang karena sombong maupun yang karena tidak sombong) dalam satu redaksi :
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :”إِزَارُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ، وَلَا حَرَج – أَوْ وَلَا جُنَاح – فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ، فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ، مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ
Dari Abu Said Al-Khudri berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka. Siapa yang menyeret sarungnya (hingga menempel ke tanah) karena sombong maka Allah tidak melihatnya.”([26])
Syekh Utsaimin menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlak dan isbal karena kesombongan-pen) dalam satu hadis, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena azab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya.([27])
Para ulama yang berpendapat hukum isbal adalah haram secara mutlak, baik karena sombong atau tidak sombong, menyebutkan beberapa hikmah dilarangnya isbal, di antaranya sebagai berikut:
- Isbal termasuk wujud dari sikap berlebih-lebihan (israf). Seseorang tidak perlu memakai pakaian yang berlebihan, apalagi panjangnya sampai menjulur ke tanah, kecuali bagi para wanita yang memang dituntut untuk berbuat demikian agar auratnya tertutup dengan sempurna.
- Isbal dapat menyebabkan pakaian terkena kotoran, bahkan bisa jadi kotoran itu menempel/lengket pada pakaiannya.
- Isbal termasuk pemandangan yang menarik Perhatian (syuhrah), oleh karenanya, isbal
Isbal jika dilakukan karena sombong merupakan dosa besar dan ancamannya berat. Namun jika dilakukan bukan karena sombong maka dosa dan ancamannya pun lebih ringan. Akan tetapi, isbal tetap haram secara mutlak. Di sisi lain, para ulama sepakat bahwa di antara sunah Rasulullah ﷺ adalah memakai pakaian di atas mata kaki bagi laki-laki, baik sarung, celana, atau jubah .
Peringatan :
Di antara dalil yang dijadikan hujah oleh sekalangan ulama([28]) untuk menunjukkan bahwa isbal hanyalah haram jika disertai kesombongan adalah hadis Abu Bakar As-Shiddiq.
Berikut ini redaksinya:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ: لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ
Dari Ibnu Umar, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda, “Siapa yang menyeret pakaiannya (hingga menyentuh tanah) karena sombong, niscaya Allah tidak akan memandangnya pada hari Kiamat.” Abu Bakar mengeluh, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarungku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) memeganginya.” Rasulullah ﷺ mengatakan, “Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong.”([29])
Secara tekstual dipahami dari tanya-jawab di atas bahwa isbal bukan lantaran sombong persis seperti pengakuan dari Rasullah ﷺ kepada Abu Bakar diperbolehkan. Dalam hal ini Abu Bakar dengan seluruh lelaki dari umat Rasulullah ﷺ memiliki kesamaan. Apa yang boleh bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi lelaki lainnya.
Kalangan ulama yang mengharamkan sekalipun tanpa kesombongan memberikan jawaban terhadap bentuk istidlal ini sebagaimana berikut:
- Ibnu Hajar menjelaskan, “Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus.”([30])
- Ibnu Hajar menambahkan, “Pada riwayat Ma’mar yang dinarasikan oleh Imam Ahmad redaksinya berbunyi,
إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًا
‘Sesungguhnya sarungku terkadang turun.’
Abu Bakar bertubuh kurus. Jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.
Maka, hadis ini menunjukkan bahwa tidak masalah sarung yang terjulur di bawah mata kaki jika tidak disengaja,([31]) sebagaimana Rasulullah pernah meng-isbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakrah menceritakan:
خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ، فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ
“Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Rasulullah, maka Rasulullah pun berdiri dalam keadaan meng-isbal sarung beliau karena tergea-gesa, hingga memasuki masjid.”([32])
Ibnu Hajar berkesimpulan, “Pada hadis ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan.”([33])
Ada beberapa poin lagi yang dapat dijadikan dasar untuk menyanggah kalangan yang bepegang erat dengan hadis Abu Bakar:
- Sangat tepat bahwa Abu Bakar dan semua lelaki dari umat Islam sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi mereka. Akan tetapi, apakah isi kalbu mereka semua sama persis dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!
- Abu Bakar, kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih (keterangan yang lugas) dan persaksian dari Rasulullah ﷺ bahwasanya beliau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong. Kalau seandainya seseorang bisa menghadirkan persaksian Rasulullah bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat ber-isbal ria, maka kami sami’na wa atha’na. Bahkan Syekh Utsaimin sendiri menantang, “Jika kami mengingkarimu maka silahkan kau potong lidah kami.” Namun ini mustahil, bagaimana mungkin Anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah.([34])
- Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau berbadan kurus, maka akibatnya pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun Anda, jika dengan sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, Anda menginstruksikan, “Panjangkan celanaku hingga sekian atau turunkan celanaku sekian,” apakah hukum yang berlaku tetap akan sama dengan Abu Bakar?!
- Anggaplah argumentasi Anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah. Namun secara implisit, saat Anda sedang isbal, berarti Anda sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang sombong tatkala sedang ber-isbal. Padahal Allah berfirman : فَلا تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى . Artinya: “Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertakwa”([35])
- Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah ﷺ tersebut di atas, lantas selanjutnya beliau ia ber-isbal Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.
Footnote:
_________
([1]) HR. Bukhari no. 5783 dan Muslim no.2085
([2]) Lihat risalah Syekh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18.
[3] Lihat: Fathul Bari, 10/257.
([6]) HR. Ahmad no. 20635 dan Abu Daud no. 1304. Dikatakan sahih oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth.
([8]) HR. Ibnu Majah no 3574 dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam As-Sahihah no 4004.
([9]) HR. Tirmidzi no. 1783, Ibnu Majah no. 3572, dan dinyatakan sahih oleh Syekh Al-Albani dalam As-Sahihah no. 2366.
([10]) Lihat As-Sahihah 6/409.
([11]) Berkata Syekh Walid bin Muhammad, “Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadis Kharim bin Fatik Al-Asadi. Dan pada untaian isnadnya ada seorang perawi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabi’i dan dia adalah seorang mudallis (meriwayatkan tanpa mendengar langsung hadisnya dengan menggunakan redaksi yang mengesankan bahwa ia mendengarnya secara langsung), dan telah meriwayatkan hadis ini dengan ‘an’anah (menggunakan diksi ‘an). Namun hadis ini ada syahid-nya (penguatnya) yaitu dari hadis Sahl bin Al-Hanzhaliyyah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perawi yang bernama Qais bin Bisyr bin Qais At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qais kecuali Hisyam bin Sa’d Al-Madani. Berkata Abu Hatim, ‘Menurut saya hadisnya tidak mengapa.’ Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqat. Berkata Ibnu Hajar tentang Hisyam: ‘Maqbul,’ yaitu diterima hadisnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selain dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba’ah) maka hadisnya layyin (lunak/lemah). Dengan demikian derajat hadis ini adalah hasan lighairihi. Alhamdulillah. Dan hadis ini telah dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin’.”(lihat Al-Isbal, hal 13)
([12]) HR. Ahmad IV/390 no. 19490, 19493 dan At-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir VII/315 no. 7238, VII/316 no. 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi Kitab As-Sahih (Shahih al-Bukhari atau Shahih Muslim).” Lihat Silsilah As-Sahihah no. 1441.
([18]) Selengkapnya lihat Bukhari no. 3700.
([19]) Fathul Malik Bi Tabwibi At-Tamhid 9/384.
([20]) Mushannaf Ibni Abi Syaibah no. 24815.
([21]) HR. Tirmidzi no. 1731, dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam ta’liqnya.
([25]) HR. Abu Daud no. 4119, disahihkan oleh Syekh Al-Albani. Lihat juga As-Sahihah no 460
([26]) HR. Abu Daud no. 4093, Malik no. 1699, Ibnu Majah no. 3640. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, Syekh Albani dan Syekh Syu’aib Al-Arnauth.
([27]) As’ilah Muhimmah hal: 30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal: 26.
[28] Semisal asy-Syaukani. Lihat: Nailul Authar, 3/436-437.