Hadis 13
Adab-Adab Memakai Sandal (Bagian 2)
Dari ‘Ali bin Abī Thālib radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ، وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا
Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian berjalan memakai satu sandal saja. Hendaknya dia memakai kedua-dua sandalnya atau dia melepaskan kedua-duanya.”([1])
Hadis ini menjelaskan kepada kita larangan memakai sandal hanya sebelah (kanan saja atau kiri saja). Hendaknya kita memakai kedua sandal (sepasang) atau melepaskannya sama sekali.
Disebutkan dalam hadis bahwa Rasulullah ﷺ kadang-kadang berjalan tanpa memakai alas kaki. Bahkan beliau memerintahkan para sahabat untuk terkadang berjalan tanpa sendal. Hal ini menunjukkan bahwa sesekali kita disunahkan berjalan tanpa menggunakan alas kaki sama sekali([2]).
Adapun tentang ilat atau sebab dilarangnya memakai satu sandal saja, terdapat beberapa pendapat di kalangan para ulama sebagai berikut.
- Pendapat pertama menyatakan bahwa kita dituntut untuk berbuat adil dalam segala hal, termasuk berbuat adil terhadap anggota tubuh kita. Maka tidak boleh bagi kita memakai sandal hanya pada satu kaki, karena itu berarti bahwa kita tidak adil pada satu kaki yang lainnya.
- Pendapat kedua mengatakan jika kita hanya memakai satu sandal saja, dikhawatirkan kaki yang satunya akan terkena gangguan, seperti tertusuk paku atau duri. Oleh karena itu, diperintahkan untuk memakai sandal pada kedua kaki. Namun pendapat kedua ini kurang kuat karena Rasulullah membolehkan berjalan bahkan dengan melepas kedua sendal sekaligus.
- Pendapat ketiga mengatakan bahwa ilatnya karena berjalan dengan satu sandal saja akan menarik Perhatian, sedangkan kita diperintahkan untuk menjauhi syuhrah, yaitu melakukan sesuatu perbuatan yang akan menarik Perhatian dan menimbulkan ketenaran, apalagi ketenaran dalam hal yang aneh-aneh seperti memakai sebelah sandal ini.
Ketenaran yang disebabkan karena memakai baju yang bagus yang tampil beda dibandingkan orang lain sehingga menarik Perhatian orang banyak (libāsusy-syuhrah) saja adalah sesuatu yang dilarang([3]), apalagi ketenaran yang disebabkan oleh perilaku aneh dengan berjalan hanya memakai sandal sebelah seperti ini. Bisa jadi kita malah akan dikenakan tuduhan yang tidak-tidak, seperti dituduh gila atau stres. Karenanya, hal ini dilarang oleh Rasulullah ﷺ . Demikianlah Islam menjaga adab dan kemuliaan seorang manusia.
- Pendapat keempat, mengatakan bahwa di antara ilat larangan ini adalah karena perbuatan seperti ini termasuk meniru setan.
Dalam sebuah hadis sahih Rasulullah ﷺ berkata,
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَمْشِي بِالنَّعْلِ اْلوَاحِدَة
“Sesungguhnya setan berjalan hanya mengenakan satu sandal saja.([4])”
Terhadap kabar gaib seperti ini kita harus menerima dan mengimani sepenuhnya. Kita beriman kepada kabar yang disampaikan oleh Rasulullah ﷺ bahwa setan memakai sandal hanya sebelah ketika berjalan, sebagaimana kita juga beriman kepada hadis-hadis yang menyebutkan bahwa setan makan dan minum dengan tangan kiri, serta setan memberi dan mengambil juga dengan tangan kiri.
Dalam hadis Ibnu Umar, Rasulullah bersabda :
«لَا يَأْكُلَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ بِشِمَالِهِ، وَلَا يَشْرَبَنَّ بِهَا، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ، وَيَشْرَبُ بِهَا»، قَالَ: وَكَانَ نَافِعٌ يَزِيدُ فِيهَا: «وَلَا يَأْخُذُ بِهَا، وَلَا يُعْطِي بِهَا»
“Janganlah seorang dari kalian makan dengan tangan kirinya, dan jangan pula minum dengan tangan kirinya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya”. Nafi’ (perawi dari Ibnu Umar) memberi tambahan, “Dan janganlah ia mengambil (sesuatu) dengan tangan kirinya dan janganlah memberi dengan tangan kirinya.”([5])
Dalam hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhusulullah bersabda :
«لِيَأْكُلْ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ، وَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ، وَلْيَأْخُذْ بِيَمِينِهِ، وَلْيُعْطِ بِيَمِينِهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ، وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ، وَيُعْطِي بِشِمَالِهِ، وَيَأْخُذُ بِشِمَالِهِ»
“Hendaknya seorang dari kalian makan dengan tangan kanannya dan minum dengan tangan kanannya, mengambil dengan tangan kanannya dan memberi dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya, minum dengan tangan kirinya, memberi dengan tangan kirinya dan mengambil dengan tangan kirinya.”([6])
Karena memakai sandal sebelah termasuk perbuatan setan, maka kita harus menyelisihnya. Sebabnya adalah lantaran kita diperintahkan untuk menyelisihi setan. Kalau kita tahu bahwa setan berjalan dengan satu sandal maka larangan untuk berjalan dengan satu sandal menjadi semakin keras.
Dari keempat pendapat di atas, muncullah ikhtilaf di antara para ulama tentang hukum berjalan dengan satu sandal saja, apakah larangan ini sampai pada tingkatan haram atau hanya sampai pada hukum makruh saja.
Secara lahir, hadis ini menunjukkan bahwa memakai satu sandal saja hukumnya haram. Dengan demikian, tidak boleh bagi seorang muslim berjalan dengan satu sandal saja. Dia harus memakai kedua-duanya atau melepaskan kedua-duanya. Akan tetapi, banyak ulama yang menjelaskan bahwa hukumnya tidak sampai pada derajat haram, tetapi hanya sampai derajat makruh saja.
Sebagian ulama, seperti Imām Nawawi rahimahullāh([7]) dan beberapa orang ulama lainnya, menyebutkan adanya ijmak seluruh ulama dalam hal ini bahwa hukumnya adalah makruh. Dikatakan makruh dan tidak sampai haram karena menurut mereka hal ini terkait dengan masalah arahan adab saja. Maka segala pelarangan dalam permasalahan-permasalahan yang berkenaan dengan adab dan pengarahan hukumnya tidak sampai haram tapi hanya sampai pada makruh([8]).
Adapun Ibnu Hazm Azh-Zhāhiri menyatakan bahwasanya berjalan dengan satu sandal hukumnya adalah haram([9]).
Wallahu a’lam bish-shawāb. Terlepas dari hukumnya apakah haram atau makruh, yang penting bagi kita adalah berusaha mengamalkan sunah Rasulullah ﷺ , yaitu kita tidak berjalan dengan memakai satu sandal, tetapi kita pakai dua-duanya atau kita lepas dua-duanya.
Semua penjelasan di atas adalah dalam kondisi sedang berjalan. Bagaimana jika dalam kondisi tidak berjalan? Bagaimana jika kita sedang duduk kemudian memakai sandal yang kanan dulu kemudian yang kiri. Tentunya ini tidak masalah karena yang dilarang adalah ketika sedang berjalan.
Adapun misalnya kita sedang berdiri di atas satu sandal sementara kaki yang satu lagi belum sempat kita pakaikan alas kaki, maka ini pun in syā Allah tidak mengapa karena larangan dalam hadis Rasulullah ﷺ berkaitan dengan seseorang yang sedang berjalan kendati mengamalkan sunah lebih utama. Wallahu Ta’āla a’lam bish shawāb.
Footnote:
________
([1]) HR. Bukhari no. 5856 dan Muslim no. 2097.
([2]) Abdullah bin Buraidah berkata: “
قَالَ رَجُلٌ لِفَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ: مَا لِي أَرَاكَ شَعِثًا؟ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْهَانَا عَنْ كَثِيرٍ مِنَ الإِرفاه قَالَ: مَالِي لَا أَرَى عَلَيْكَ حِذَاءً؟ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا أَنْ نحتفي أَحْيَانًا
“Seseorang berkata kepada Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu, ‘Kenapa aku melihatmu dalam kondisi semrawut?’ Fadhalah berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami dari bermewah-mewahan secara sering.’ Ia kembali berkata, ‘Kenapa aku melihatmu tidak memakai sendal?’ Fadhalah berkata, ‘Rasulullah shallallahu álaihi wasallam memerintahkan kami untuk tidak memakai sandal kadang-kadang’.” (HR Abu Daud no 4160 dan Ahmad 23969, dan dinyatakan sahih oleh Albani dalam As-Sahihah 2/20 di penjelasan hadis no 501).
Riwayat ini menunjukan terkadang seseorang tidak memakai sendal lantas berjalan di luar agar tidak selalu terlihat necis dan tidak berlebihan mencintai dunia yang akan ditinggalkan.
([3]) Rasulullah melarang menggunakan pakaian syuhrah dalam sabdanya :
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شهرةٍ منَ الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa yang memakai pakaian ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat.”(HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Al-Albani)
Dan yang dimaksud dengan pakaian syuhrah -sebagaiamana penjelasan para ulama- antara lain :
Pertama : Pakaian yang terlalu indah dan mahal sehingga dijadikan sarana untuk berlebih-lebihan dan kesombongan. Rasulullah bersabda :
كُلُوا وَاشْرَبُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا مَا لم يُخالطْه إِسْرَافٌ وَلَا مَخِيلَةٌ
“Makan dan minumlah, bersedakahlah dan pakailah pakaian, selama tidak tercampur dengan sikap berlebih-lebihan dan kesombongan.” (HR. Ahmad, An-Nasaai, dan Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Al-Albani)
Ibnu Abbas berkata
كُلْ مَا شِئْتَ، وَالبَسْ مَا شِئْتَ، مَا أَخْطَأَتْكَ اثْنَتَانِ: سَرَفٌ، أَوْ مَخِيلَةٌ
“Makanlah sesukamu, berpakainlah sesukamu, selama engkau tidak terkena dua perkara, berlebih-lebihan dan kesombongan.” (Diriwayatkan Al-Bukhari dalam sahih-nya, 7/140)
Kedua : Pakaian yang terlalu usang sehingga menarik Perhatian karena syariat memerintahkan kita untuk memakai pakaian yang wajar dan sedang.
Sufyan Ats-Tsauri berkata :
كَانُوا يَكْرَهُونَ الشُّهْرَتَيْنِ، الثِّيَابَ الْجِيَادَ الَّتِي يُشْتَهَرُ فِيهَا، وَيَرْفَعُ النَّاسُ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ، وَالثِّيَابَ الرَّدِيئَةَ الَّتِي يُحْتَقَرُ فِيهَا، وَيُسْتَذَلُّ دِينُهُ
“Para salaf dahulu membenci dua ketenaran, pakaian bagus yang menjadikan tenar sehingga orang-orang memperhatikannya, dan pakaian yang jelek yang jadi bahan hinaan dan menjadikan agama pemakainya direndahkan.” (Islah al-Mal, karya Ibnu Abid Dunya, hal 113 No. 403)
As-Sarakhsi (ulama mazhab hanafi) berkata :
وَالْمُرَادُ أَنْ لَا يَلْبَسَ نِهَايَةَ مَا يَكُونُ مِنْ الْحُسْنِ وَالْجَوْدَةِ فِي الثِّيَابِ عَلَى وَجْهٍ يُشَارُ إلَيْهِ بِالْأَصَابِعِ أَوْ يَلْبَسَ نِهَايَةَ مَا يَكُونُ مِنْ الثِّيَابِ الْخَلَقِ عَلَى وَجْهٍ يُشَارُ إلَيْهِ بِالْأَصَابِعِ، فَإِنَّ أَحَدَهُمَا يَرْجِعُ إلَى الْإِسْرَافِ وَالْآخَرَ يَرْجِعُ إلَى التَّقْتِيرِ وَخَيْرُ الْأُمُورِ أَوْسَطُهَا
“Yang dimaksud adalah tidak memakai pakaian yang terlalu indah dan elok sehingga menjadi pusat Perhatian atau memakai pakaian yang sangat buruk sehingga mejadi pusat Perhatian. Yang pertama (dilarang) karena sebab berlebih-lebihan dan yang kedua (dilarang) karena sebab membuat orang yang melihatnya tidak tertarik. Dan sebaik-baik perkara adalah yang berada pada pertengahan.” (Al-Mabsuth 30/268)
Ketiga : Pakaian yang modelnya aneh (tidak sesuai dengan adat berpakaian masyarakat setempat) sehingga menjadi pusat Perhatian.
([4]) HR. Imām Thahawi dalam Syarah Musykil Al-Atsar dan disebutkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullāh dalam Ash-Sahihah hadis no. 348.
([6]) HR. Ibnu Majah No. 3266 dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani.
يُكْرَهُ الْمَشْيُ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ … وَهَذِهِ الْآدَابُ … مُجْمَعٌ عَلَى اسْتِحْبَابِهَا وَأَنَّهَا لَيْسَتْ وَاجِبَةً
“Dimakruhkan berjalan hanya memakai satu sendal… dan ini adalah termasuk dari adab-adab (yaitu diantaranya tidak berjalan dengan satu sendal-pen)….disepakati (ijmak) sebagai sunah dan tidak diwajibkan.” (Lihat al-Minhaj Syarh Sahih Muslim, An-Nawawi 14/75 dengan sedikit perubahan redaksi).
([8]) Syekh al-Utsaimin berkata, “Sebagian ulama menempuh jalan yang baik, yaitu…bahwasanya perintah-perintah terbagi menjadi dua macam: أَوَامِرُ تَعَبُّدِيَّةٌ perintah-perintah yang merupakan ibadah dan أَوَامِرُ تَأْدِيْبِيَّةٌ perintah-perintah yang berkaitan dengan adab, yaitu termasuk bab adab dan akhlak mulia. Jika yang dimaksudkan adalah peribadatan maka perintah tersebut untuk wajib karena Allah memerintahkan kita untuk mengerjakannya dan Allah suka kita bertakarub kepada-Nya dengan perintah tersebut, maka wajib bagi kita untuk mengerjakannya. Adapun jika suatu perintah berkaitan dengan adab dan akhlak yang mulia dan tidak ada hubungan antara perintah tersebut dengan takarub kepada Allah, perintah tersebut adalah sunah dan larangannya adalah makruh bukan haram.” (Manzhumah Ushul al-Fiqh wa Qawa’idihi, hal 121)
Diantara para ulama tersebut adalah al-Imam Asy-Syafií. Beliau berkata:
أَصْلُ النَّهْيِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّ كُلَّ مَا نَهَى عَنْهُ فَهُوَ مُحَرَّمٌ حَتَّى تَأْتِيَ عَنْهُ دَلَالَةٌ تَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ إنَّمَا نَهَى عَنْهُ لِمَعْنًى غَيْرِ التَّحْرِيمِ إمَّا أَرَادَ بِهِ نَهْيًا عَنْ بَعْضِ الْأُمُورِ دُونَ بَعْضٍ وَإِمَّا أَرَادَ بِهِ النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ عَنْ الْمَنْهِيِّ وَالْأَدَبِ وَالِاخْتِيَارِ
“Asal dari larangan yang datang dari Rasulullah shallallahu álaihi wasallam adalah bahwa semua yang beliau larang bersifat haram hingga didapatkan dalil yang menunjukan bahwa Rasulullah melarang untuk tujuan lain selain pengharaman. Misalnya Beliau ingin melarang sebagian perkara saja dan tidak sebagian lainnya, atau maksud Beliau adalah larangan tanzih (makruh) dari yang dilarang dan berupa adab serta pilihan.” (al-Umm, 7/305).
Demikian juga Ibnu Hajar, beliau berkata:
الْقَرِينَةَ الصَّارِفَةَ لِلنَّهْيِ عَنِ التَّحْرِيمِ … وَهِيَ أَنَّ ذَلِكَ أدب من الْآدَاب
“Bahwasanya indikator yang memalingkan dari larangan pengharaman (menjadi makruh) adalah bahwasanya perkara yang dilarang tersebut merupakan salah satu perkara adab.” (Fathul Bari 1/253)
Ibnu Abdilbarr berkata:
وَنَهْيُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَشْيِ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ نَهْيُ أَدَبٍ لَا نَهْيُ تَحْرِيمٍ وَالْأَصْلُ فِي هَذَا الْبَابِ أَنَّ كُلَّ مَا كَانَ فِي مِلْكِكَ فَنُهِيتَ عَنْ شَيْءٍ مِنْ تَصَرُّفِهِ وَالْعَمَلِ بِهِ فَإِنَّمَا هُوَ نَهْيُ أَدَبٍ لِأَنَّهُ مِلْكُكَ تَتَصَرَّفُ فِيهِ كَيْفَ شِئْتَ
“Dan larangan Rasulullah shallallahu álaihi wasallam berjalan hanya dengan mengenakan satu sandal adalah larangan adab bukan larangan pengharaman. Dan dasar pijakannya dalam bab ini (berbagai permasalahan seperti ini) bahwasanya segala perkara yang merupakan milikmu lalu engkau dilarang dari sesuatu darinya terkait penggunaannya atau mengerjakannya maka itu adalah larangan adab, karena itu adalah milikmu dan engkau berhak menggunakannya sebagaimana yang engkau kehendaki.” (At-Tamhid 18/177)
Di antara hal yang menguatkan kaidah ini yaitu banyak perkara-perkara adab yang telah datang perintah untuk melakukannya akan tetapi para ulama sepakat bahwa hukumnya adalah mustahab (sunah) dan tidak wajib. Wallahu a’lam bis-shawab.
([9]) Lihat al-Muhalla bil Atsar, Ibnu Hazm, 1/337 (cetakan Dar al-Fikr).