البِرُّ وَالصِّلَةُ
BAB 2 – BERBAKTI DAN MENYAMBUNG SILATURAHMI
MUQADIMAH
Bismillahirrahmānirrahīm, alhamdulillāh wash-shalātu was-salāmu ‘ala Rasūlillāh.
Pembaca yang dirahmati Allah, bab kedua dari kitābul jāmi’ adalah bab “Al-Birr wa Ash-Shilah” (berbuat kebaikan dan menyambung silaturahmi).
Sebelum kita membahas hadis-hadis yang berkaitan dengan silaturahmi, ada beberapa hal yang perlu diingatkan.
Yang pertama, terdapat perbedaan antara al-birru (berbakti) dan as-shilah (menyambung silaturahmi). Berbakti kedudukannya lebih tinggi daripada silaturahmi. Berbakti berkaitan dengan berbuat baik kepada kedua orang tua, adapun silaturahmi berkaitan dengan berbuat baik kepada kerabat selain kedua orang tua. Karenanya orang yang tidak berbakti dinamakan anak yang durhaka (العَاقُّ). Adapun orang yang tidak menyambung silaturahmi dinamakan “pemutus silaturahmi” (القَاطِعُ).
Maksud berbakti yang utama adalah berbakti kepada kedua orang tua kandung. Adapun kepada kakek dan nenek maka juga dinamakan berbakti akan tetapi kedudukannya di bawah berbakti kepada kedua orang tua kandung. Tatkala Allah menyebutkan tentang kedua orang tua maka Allah menyebutkan tentang kedua orang tua kandung. Allah berfirman :
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا، وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.“([1])
Firman Allah, “Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut” dan, “sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil,” menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan berbakti kepada kedua orang tua adalah kedua orang tua langsung yang telah merawat kita tatkala kita kecil.
Yang kedua, banyak orang yang salah dalam menggunakan istilah silaturahim. Mereka mengganti istilah ziarah dengan silaturahim. Misalnya, ketika seseorang hendak mengunjungi saudara, teman, atau ustaznya dia mengatakan, “Kita akan silaturahim kepada ustaz,” atau, “Kita akan silaturahim ke rumah teman.” Padahal yang dimaksud adalah ziarah (berkunjung). Sedangkan silaturahim adalah menyambung kekerabatan. Sudah jelas bahwa kita dengan teman atau ustaz tidak ada hubungan kekerabatan. Jadi istilah yang benar seharusnya. “kita menziarahi ustaz atau teman.”
Mengapa demikian? Karena Allah ﷻ dan syariat memang membedakan antara “silaturahim” (menyambung kekerabatan) dan “ziyāratul ikhwān” (mengunjungi teman). Antara silaturahim dengan ziarah berbeda, pahalanya pun berbeda. Masing-masing memiliki kedudukan, akan tetapi silaturahim memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada sekedar ziarah.
Namun demikianlah yang sering terjadi dalam masyarakat kita. Sebagian besar orang mengganti istilah ziarah dengan silaturahim. Padahal itu adalah istilah yang tidak tepat dan harus diperbaiki. Di antara akibat kerancuan istilah ini ada sebagian orang yang semangat melakukan ziarah/kunjungan/pertemuan dengan sahabat-sahabatnya (dengan merasa ia sedang bersilaturahmi) sementara karib kerabatnya yang senasab tidak pernah atau jarang ia kunjungi.
Silaturahim mendatangkan pahala-pahala yang istimewa. Di antara pahala silaturahim adalah seperti disebutkan dalam firman Allah ﷻ:
وَالَّذِينَ يَصِلُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ
“Dan orang-orang yang menghubungkan (menyambungkan) apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan (disambung, yaitu silaturahim).“([2])
Setelah menyebutkan beberapa amalan, lalu Allah menyebutkan,
أُولَئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ
“Bagi mereka kesudahan (tempat tinggal) yang terbaik.”([3])
جَنَّٰتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا
“(yaitu) surga ´Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama.”([4])
Ini menunjukkan silaturahmi merupakan salah satu amalan yang luar biasa, yang dapat menyebabkan seseorang bisa masuk surga.
Selain ayat di atas, ada banyak sekali hadis yang menyebutkan tentang keutamaan menyambung silaturahmi dengan ibu, ayah, bibi, dan kerabat-kerabat lain secara umum.
Oleh karenanya, jangan disamakan antara “silaturahmi” dengan “ziyāratul ikhwān atau akhwāt”.
Yang ketiga, apa makna ar-rahim? dan kepada siapa kita harus bersilaturahmi?
Kerabat bisa diklasifikasikan menjadi tiga berikut ini.
- Kerabat dari ashhār (keluarga istri). Termasuk di dalamnya adalah ipar, mertua, dan sebagainya.
- Kerabat sepersusuan, seperti saudara sepersusuan, kakak sepersusuan, ayah sepersusuan, dan sebagainya.
- Kerabat dari nasab, yaitu kerabat yang memiliki hubungan darah, misalnya saudara kandung, saudara satu kakek, dan sebagainya.
Lalu, di antara tiga jenis kerabat ini, manakah yang harus disambung tali kekerabatannya dengan silaturahmi?
Yang dimaksud dengan silaturahmi adalah yang menyambung hubungan karena nasab atau hubungan darah, yaitu yang ketiga.
Menyambung hubungan dengan kerabat istri tidak dinamakan silaturahmi, meskipun hal itu juga termasuk perbuatan baik yang dianjurkan sebagai bagian dari berbuat baik kepada manusia secara umum, terlebih dengan mereka yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kita. Jika kita berbuat baik kepada mertua atau ipar tidak dinamakan silaturahmi. Meskipun kita juga berharap mudah-mudahan kita mendapat pahala silaturahmi karena kita membantu istri kita untuk bersilaturahmi dengan ayah dan ibunya.
Berkaitan dengan saudara sepersusuan, Rasulullah ﷺ bersabda,
يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
“Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.”([5])
Yang dimaksud dalam hadis ini adalah yang berkaitan dengan pernikahan, yaitu yang menjadi mahram karena nasab (hubungan darah) dan juga berkaitan dengan persusuan, karena orang yang sepersusuan bisa menjadi mahram. Akan tetapi, Rasulullāh ﷺ tidak bersabda,
يَجِبُ مِنَ الرَّضَاعَ مَا يَجِبُ مِنَ النَّسَبِ
“Yang wajib berlaku pada nasab juga berlaku pada sepersusuan.”
Jika seandainya Rasulullah ﷺ berkata demikian, maka wajib bagi kita bersilaturahmi kepada saudara sepersusuan. Namun ternyata Rasulullāh ﷺ tidak mengatakan demikian.
Dengan demikian, maka kita kembali kepada hukum umum, yaitu kita berusaha berbuat baik kepada seluruh manusia, terlebih lagi kepada orang-orang yang mempunyai hubungan sepersususan dengan kita. Namun, hal itu tidak dinamakan silaturahmi dan ayat serta hadis di atas bukan termasuk dari ayat dan hadis yang memerintahkan silaturahmi.
Jadi kesimpulannya, yang dimaksud dengan silaturahmi adalah menyambung hubungan karena nasab atau darah.
Mungkin akan timbul pertanyaan, apakah seluruh orang-orang yang memiliki hubungan darah dengan kita wajib kita sambung dengan silaturahmi? Dalam hal ini ada 3 pendapat di kalangan para ulama, yaitu sebagai berikut.
- Pendapat pertama
Menurut pendapat ini, yang wajib untuk disambung silaturahmi adalah kerabat-kerabat yang memiliki hubungan mahram dengan kita, baik mahram dari sisi laki-laki maupun perempuan. Contohnya:
- orang tua; ayah merupakan mahram bagi putrinya dan ibu merupakan mahram dari putranya.
- saudara laki-laki dan saudara perempuan, baik sekandung, seayah dan seibu/seayah.
kakek dan nenek.
- cucu
- al-a’mām (Paman-paman yang merupakan saudara-saudara laki-laki dari bapak)
- al-ammāt (Bibi-bibi yang merupakan saudari-saudari perempuan dari bapak)
- akhwāl (Paman-paman yang merupakan saudara-saudara laki-laki dari ibu)
- khālāt (bibi-bibi, yang merupakan saudari-saudari perempuan dari ibu)
Ini merupakan pendapat yang masyhur dari kalangan Hanafiyah dan Malikiyah. Mereka berdalil dengan suatu hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
“Tidak boleh seseorang menikahi seorang perempuan dan tantenya (saudari dari bapaknya) sekaligus atau menikahi sekaligus seorang perempuan dan bibi wanita tersebut (saudari dari ibunya).” ([6])
Hal ini dilarang oleh Rasulullah ﷺ karena bisa memutuskan silaturahmi antara seorang wanita dengan tantenya atau bibinya. Kita tahu, hubungan antara seorang wanita dengan tantenya atau bibinya adalah hubungan mahram. Dari sini, mereka (para ulama) mengatakan, “Yang wajib disambung silaturahmi adalah yang memiliki hubungan mahram.”
Konsekuensi dari pendapat ini adalah kalau sepupu maka tidak wajib bagi kita untuk menyambung silaturahmi dengannya karena dia bukan mahram. Ini pendapat yang cukup kuat. Bagaimana kita sebagai laki-laki menyambung silaturahmi dengan sepupu perempuan sementara dia bukan mahram. Bagaimana kita kaum lelaki mengobrol dengan dia sementara bukan mahram. Akan tetapi menyambung silaturahmi dengan sepupu hukumnya adalah mustahab dan tidak wajib. Hal itu dikarenakan manyambung silaturahmi dengan sepupu tidak seluas dan sebebas menyambung silaturahmi dengan kerabat yang mahram.
Oleh karenanya, kita perlu mengenal dan perlu pembahasan khusus tentang mahram ini.
- Pendapat kedua
Menurut pendapat kedua, yang dimaksud rahim yang wajib kita sambung yaitu ahli waris.
Ini merupakan pendapat sebagian ahli fikih seperti pendapat Al-Qadhi’ Iyādh dari mazhab Maliki dan An-Nawawi dari mazhab Syafi’i.
Mereka berdalil dengan hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ الصُّحْبَةِ قَالَ: أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أَبُوكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ
Bahwa Rasulullah ﷺ , tatkala ditanya oleh seseorang, “Wahai Rasulullah, siapakah yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya?” Maka jawaban Rasulullah ﷺ , “Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu, kemudian yang paling dekat denganmu yang paling dekat denganmu.”([7])
Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini memahami bahwa kalimat “ibu dan ayah” merupakan termasuk ahli waris kita. Sedangkan kalimat “yang paling dekat denganmu” adalah yang paling dekat dari sisi para ahli waris.
Namun pendapat ini terbantahkan (kurang kuat) karena 2 sebab, yaitu:
- Sebab pertama, Sabda Rasulullah ﷺ dengan lafal “yang lebih dekat dengan engkau” tidak dapat dipahami hanya sebagai ahli waris saja, akan tetapi lebih tepat jika dibawa kepada makna umum, yaitu “yang paling dekat sisi kekerabatannya/nasabnya denganmu.”
Rasulullah tidak menyebutkan bahwa “yang paling dekat” adalah ahli waris, sehingga tidak boleh kita khususkan sesuatu yang bersifat umum.
- Sebab kedua, pendapat ini meniscayakan kita untuk tidak perlu menyambung tali silaturahmi dengan bibi atau tante, terutama dengan bibi dari pihak ibu, karena bibi bukan ahli waris kita. Padahal dalam hadis Rasulullah ﷺ mengatakan,
الخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الأُمِّ
“Bibi saudari perempuan ibu adalah kedudukannya seperti ibu.”([8])
Menurut hadis ini, wajib bagi kita untuk menyambung silaturahmi dan berbuat baik kepada bibi sebagaimana berbuat baik kepada ibu, kendati bibi bukan termasuk ahli waris.
Oleh karena itu, pendapat yang ke-2 ini adalah pendapat yang kurang kuat.
- Pendapat ketiga
Menurut pendapat ini, seluruh kerabat wajib kita sambung silaturahmi, semakin dekat maka semakin wajib, semakin jauh maka semakin berkurang kewajibannya. Tetapi pada asalnya wajib menyambung silaturahmi kepada seluruh kerabat.
Pendapat ini juga kurang kuat. Pendapat ini mengandung konsekuensi bahwa kita wajib bersilaturahmi dengan seluruh manusia. Karena pada dasarnya nasab seluruh manusia akan kembali kepada Nabi Adam, karena kita seluruhnya adalah keturunan Nabi Adam dan Ibunda Hawa. Jika demikian, maka seluruh nasab wajib kita sambung tali silaturahminya, sehingga kita harus bersilaturahmi dengan seluruh manusia.
Dari pemaparan tadi –Allahu a’lam bish-shawāb– pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang pertama; bahwasanya yang wajib kita sambung tali silaturahminya adalah kerabat yang merupakan mahram kita. Dan adapun yang selainnya hukumnya sunah.
Para mahram inilah yang wajib senantiasa kita hubungi dan diperlakukan dengan baik, entah dengan bertelepon, berkirim surat dan pesan, berkunjung, dan juga berbagi kebaikan dengan mereka. Adapun selain mereka adalah nomor dua alias sunah, seperti saudara sepersusuan, saudara istri, dan kerabat-kerabat yang jauh yang bukan mahram.
Allahu a’lam bish-shwāb, dalam persoalan seperti ini di mana telah terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama kita menjadi mengetahui dengan jelas pihak mana yang lebih utama untuk kita sambung tali silaturahmi dengannya dan mana yang menduduki tingkatan kedua (kurang utama). Jangan sampai kita lebih mementingkan yang sunah (kurang utama) dan meninggalkan yang wajib (utama).
Di antara hal yang sering ditanyakan adalah, “Apakah wajib bagi kita untuk berbuat baik kepada mertua sebagaimana berbuat baik kepada ibu kandung?”
Maka jawabannya adalah, “Tidak wajib.”
Barang siapa yang sengaja bersikap sama dalam berbuat baik kepada mertua dengan ibu kandungnya, maka dia telah menyakiti hati ibunya. Ibu yang telah mengandung dan merawatnya saat kecil akan merasa sedih tatkala disamakan dengan mertuanya. Sudah semestinya, ibu ditempatkan lebih tinggi daripada mertua.
Berbuat baik kepada mertua tidak termasuk silaturahmi karena tidak ada hubungan rahim. Jika seorang suami berbuat baik kepada mertua maka hal itu dapat membantu istri berbuat baik kepada orang tuanya, sehingga istri akan mendapat pahala silaturahmi. Tetapi dari sisi suami, kewajiban kepada mertua tidak setara dengan kewajiban kepada ibu kandung. Bahkan keduanya sangat berbeda. Kepada mertua bukan silaturahmi. Adapun berbuat baik kepada ibu adalah silaturahmi nomor satu.
Hal ini perlu dicamkan bagi pasangan suami istri agar istri tidak menuntut perlakuan yang sama dari suaminya antara kepada ibunya dan kepada ibu suaminya. Hal ini tentu tidak boleh. Suami yang baik tentu akan berusaha berbuat baik kepada mertuanya dan membantu istrinya agar bisa bersilaturahmi dengan ayah dan ibunya sementara ibunya sendiri tetap dinomorsatukan. Wallahu a’lam bish-shawāb
Peringatan :
Pertama : Hukum berbakti kepada kedua orang tua yang kafir dan fasik
Ibnu Hazm berkata :
وَاتَّفَقُوا أَنَّ بِرَّ الْوَالِدَيْنِ فَرْضٌ
“Para ulama sepakat bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah hukumnya fardu.”([9])
Para ulama, saat tengah menjelaskan tentang kewajiban berbakti kepada kedua orang tua, tidak membeda-bedakan antara orang tua yang taat, fasik, ataupun kafir. Kendati kafir atau fasik mereka tetap memiliki jasa yang besar dan hak yang besar yang harus dibalas dan ditunaikan.
Bahkan sebagian ulama menyatakan secara tegas bahwa kewajiban berbakti mencakup kedua orang tua yang fasik maupun kafir.
Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani, seorang alim bermazhab Maliki yang wafat tahun 386 H, berkata,
وَمِنَ الْفَرَائِضِ بِرُّ الوَالِدَيْنِ وَإِنْ كَانَا فَاسِقَيْنِ وَإِنْ كَانَا مُشْرِكَيْنِ
“Di antara kewajiban adalah berbakti kepada kedua orang tua meskipun keduanya fasiq dan meskipun keduanya musyrik.”([10])
Allah I berfirman,
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ، وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.”([11])
Konteks kedua ayat ini adalah bahwa sejak awal Allah tidak membedakan antara kedua orang tua yang muslim ataupun orang yang kafir/musyrik. Bahkan bentuk lahir pembicaraan ayat ini adalah tentang kedua orang tua yang musyrik. Oleh karenanya Allah berfirman (Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu).
Al-Baghawi berkata,
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا أَيْ: بِالْمَعْرُوفِ، وَهُوَ الْبِرُّ وَالصِّلَةُ وَالْعِشْرَةُ الْجَمِيلَةُ
“Firman Allah (Dan pergaulilah kedua orang -yang musyrik tersebut- dengan yang baik), yaitu berbakti, menyambung silaturahmi, dan pergaulan yang baik.”([12])
Ibnu ‘Athiyyah berkata,
وقوله وَصاحِبْهُما فِي الدُّنْيا مَعْرُوفاً يَعْنِي الأَبَوَيْنِ الْكَافِرَيْنِ أَيْ صِلْهُمَا بِالْمَالِ وَادْعُهُمَا بِرِفْقٍ
“Firman Allah (Dan pergaulilah kedua orang -yang musyrik tersebut- dengan yang baik), yaitu kedua orang tua yang kafir, yaitu sambunglah silaturahmi dengan memberi harta kepada mereka berdua dan dakwahilah mereka berdua dengan kelembutan.”([13])
Asma’ binti Abi Bakar berkata,
قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قُلْتُ: وَهِيَ رَاغِبَةٌ، أَفَأَصِلُ أُمِّي؟ قَالَ: «نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ»
“Ibuku datang kepadaku dan ia dalam kondisi musyrik di masa perjanjian Rasulullah (al-Hudaibiyah/perjanjian damai dengan kaum kafir Quraisy), maka akupun bertanya kepada Rasulullah. Aku berkata, “Dia ingin berbuat baik, apakah aku menyambung silaturahmi dengan ibuku (yang musyrik)?” Rasulullah berkata, “Iya, sambung silaturahmi dengan ibumu.”([14])
Bahkan sebagian ulama dari mazhab Al-Malikiyah menyatakan tetap taat kepada kedua orang tua meskipun mereka hendak melakukan kesyirikan atau kemaksiatan yang menurut agama mereka adalah kebaikan.
Ahmad bin Ghunaim Al-Azhari Al-Maliki berkata :
فَيَجِبُ عَلَى الْوَلَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يُوَصِّلَ أَبَاهُ الْكَافِرَ إلَى كَنِيسَتِهِ إنْ طَلَبَ مِنْهُ ذَلِكَ وَعَجَزَ عَنْ الْوُصُولِ بِنَفْسِهِ لِنَحْوِ عَمًى كَمَا قَالَهُ ابْنُ قَاسِمٍ، كَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَدْفَعَ لَهُمَا مَا يُنْفِقَانِهِ فِي أَعْيَادِهِمَا لَا مَا يَصْرِفَانِهِ فِي نَحْوِ الْكَنِيسَةِ أَوْ يَدْفَعَانِهِ لِلْقِسِّيسِ
“Maka wajib bagi sang anak yang muslim untuk mengantarkan ayahnya yang kafir ke gerejanya jika sang ayah meminta untuk mengantarnya di mana sang ayah tidak mampu untuk berangkat sendiri, misalnya karena buta. Hal ini sebagaimana pendapat Ibnu Qasim. Sebagaimana wajib juga atas sang anak untuk memberikan harta bagi kedua orang tuanya (yang kafir) apa yang mereka butuhkan dalam perayaan hari raya mereka, bukan untuk yang mereka sumbangkan ke gereja atau kepada pendeta.”([15])
Thahir bin ‘Asyur berkata,
قَالَ فُقَهَاؤُنَا: إِذَا أَنْفَقَ الْوَلَدُ عَلَى أَبَوَيْهِ الْكَافِرَيْنِ الْفَقِيرَيْنِ وَكَانَ عَادَتُهُمَا شُرْبَ الْخَمْرِ اشْتَرَى لَهُمَا الْخَمْرَ لِأَنَّ شُرْبَ الْخَمْرِ لَيْسَ بِمُنْكَرٍ لِلْكَافِرِ، فَإِنْ كَانَ الْفِعْلُ مُنْكَرًا فِي الدِّينَيْنِ فَلَا يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُشَايِعَ أَحَدَ أَبَوَيْهِ عَلَيْهِ
“Berkata para ahli fikih di mazhab kami yaitu mazhab Maliki, ‘Jika sang anak menanggung nafkah kedua orang tuanya yang kafir dan miskin, dan ternyata kebiasaan kedua orang tuanya adalah minum khamar maka hendaknya sang anak membelikan khamar kepada keduanya, karena minum khamar bukanlah perkara yang mungkar bagi orang kafir([16]). Adapun jika suatu perbuatan dipandang sebagai kemungkaran menurut kedua agama (agama Islam dan agama kedua orang tuanya yang musyrik) maka tidak boleh seorang muslim membantu kedua orang tuanya untuk melakukannya.”([17])
Namun pendapat ini bukanlah suatu kesepakatan di kalangan para ulama Malikiyah. Asyhab yang juga seorang ulama dari mazhab Malikiyah berkata, “Sang anak tidak boleh melakukan itu semua.”([18]) Pendapat Asyhab ini tentu lebih hati-hati dan lebih kuat. Namun dengan mengetahui pendapat ulama Malikiyah yang lain, kita mengetahui bagaimana penekanan para ulama terhadap berbakti kepada orang tua meskipun kafir.
Abdul Wahhab berkata,
وَالأَبَوَانِ الْكَافِرَانِ كَالْمُسْلِمَيْنِ إِلاَّ أَنَّ بِرَّهُمَا يَنْقَطِعُ بِالْمَوْتِ
“Kedua orang tua yang kafir sama halnya seperti kedua orang tua muslim. Hanya saja berbakti kepada keduanya terputus apabila mereka telah meninggal dunia.”([19])
Jika kepada orang tua yang kafir saja wajib untuk berbakti, apalagi kepada orang tua muslim namun fasik.
Kedua : Hukum menyambung silaturahmi kepada kerabat yang kafir.
Telah disebutkan beberapa dalil tentang disyariatkannya menyambung silaturahmi dengan kerabat yang kafir, seperti hadis Asma’ yang didatangi oleh ibunya yang musyrik, demikian juga kisah Umar yang memberikan hadiah baju sutra kepada saudara laki-lakinya yang musyrik. Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan syariat menyambung silaturahmi kepada kerabat yang kafir.
Pertama : Firman Allah,
النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَى أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًا
“Rasulullah itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu.” (QS. Al-Ahzaab: 6)
Penggalan dari firman Allah yang berbunyi, “kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu,” bersifat umum mencakup saudara kerabat muslim maupun non muslim menurut pendapat yang kuat. Makna ayat ini adalah bahwasanya kerabat-kerabat yang kafir tidaklah mendapat warisan dari kaum muslimin. Akan tetapi jika seorang muslim memberi wasiat untuk memberikan sebagian harta waris kepada kerabat kafir maka diperbolehkan. Dan ini adalah pendapat Al-Hasan, Qatadah, ‘Atha’, ‘Ikrimah dan Muhammad bin Al-Hanafiyah dari kalangan tabiin. Pendapat tadi kemudian dipegang oleh Ibnu ‘Athiyyah dan diikuti oleh Al-Qurthubi dan Abu Hayyan Al-Andalusi.([20])
Qatadah berkata tentang ayat di atas,
لِلْقَرَابَةِ مِنْ أَهْلِ الشِّرْكِ وَصِيَّةٌ، وَلَا مِيرَاثَ لَهُمْ
“Kerabat yang musyrik (boleh) mendapatkan wasiat dan tidak ada harta warisan bagi mereka.”([21])
Kedua: Firman Allah,
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tAnda-tAnda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS, Al-Baqarah : 180)
Ayat ini menunjukkan pensyariatan memberi wasiat (harta) kepada kedua orang tua dan kepada kerabat (baik muslim maupun non muslim). Akan tetapi, ayat ini dikhususkan dengan ayat-ayat waris, sehingga jadilah kedua orang tua termasuk ahli waris (sehingga tidak berhak mendapatkan wasiat), kecuali kedua orang tua kafir, maka boleh mendapatkan wasiat. Demikian juga, kerabat yang merupakan ahli waris tidak berhak lagi mendapatkan wasiat, kecuali kerabat yang bukan ahli waris dan juga kerabat kafir, maka boleh mendapatkan wasiat harta menurut pendapat yang lebih kuat.
At-Tsa’labi (wafat tahun 427 H) menyampaikan pendapat sebagian ulama,
كَانَتِ الوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينِ، فَرْضًا وَاجِبًا عَلَى مَنْ مَاتَ، وَلَهُ مَالٌ حَتَّى نَزَلَتْ آيَةُ الْمَوارِيْثِ فِي سُوْرَةِ النِّسَاءِ . فَنُسِخَتِ الوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينِ الَّذِينَ يَرِثُونَ، وَبَقِيَ فَرْضُ الوَصيَّةِ لِلْأَقْرِبَاءِ الَّذِينَ لَا يَرِثُونَ وَالوَالِدَيْنِ الَّذَيْنِ لَا يَرِثَانِ بِكُفْرٍ أَوْ رِقٍّ عَلَى مَنْ كَانَ لَهُ مَالٌ . . . هَذَا قَوْلُ ابْنِ عَبَّاسٍ وَطاوُسٍ وَقَتادَةَ والْحَسَنِ وَمُسْلِمٍ بْنِ يَسارٍ والْعَلاءِ بْنِ زِيَادٍ والرَّبيعِ وابْنِ زَيْدٍ
“Awalnya wasiat (harta) kepada kedua orang tua dan kerabat adalah wajib bagi orang yang meninggal yang memiliki harta, hingga turunnya ayat tentang pembagian warisan di surah an-Nisa’. Maka ayat ini pun memansukhkan wasiat kepada kedua orang tua dan kerabat yang merupakan ahli waris. Dan tersisa kewajiban bagi orang yang punya harta untuk berwasiat kepada kerabat yang bukan ahli waris dan juga kedua orang tua yang bukan ahli waris dikarenakan kekafiran atau perbudakan. … dan ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Thawus, Qatadah, Al-Hasan, Muslim bin Yasar, Al-‘Ala bin Ziyad, Ar-Robi’, dan Ibnu Zaid.” ([22])
Ketiga : Abu Hurairah t berkata,
لَمَّا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ {وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ}، دَعَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُرَيْشًا، فَاجْتَمَعُوا فَعَمَّ وَخَصَّ، فَقَالَ: يَا بَنِي كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي مُرَّةَ بنِ كَعْبٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ شَمْسٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي هَاشِمٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا فَاطِمَةُ، أَنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النَّارِ، فَإِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّ لَكُمْ رَحِمًا سَأَبُلُّهَا بِبَلَالِهَا
“Tatkala turun firman Allah (Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat), Rasulullah memanggil kaum Quraisy. Maka mereka pun berkumpul. Lalu Rasulullah menyeru mereka dengan memanggil secara umum dan secara khusus. Beliau berkata, ‘Wahai bani Ka’b bin Lu’ay, selamatkan diri kalian dari api neraka! Wahai bani Murrah bin Ka’b, selamatkanlah diri kalian dari neraka! Wahai bani Abdu Syams, selamatkanlah diri kalian dari neraka! Wahai bani Abdi Manaf, selamatkanlah diri kalian dari neraka! Wahai bani Hasyim, selamatkanlah diri kalian dari neraka! Wahai bani Abdil Mutthalib, selamatkanlah diri kalian dari neraka! Wahai Fathimah selamatkanlah dirimu dari neraka! Sesungguhnya aku tidak bisa memberikan kepada kalian sesuatu pun dari Allah sama sekali, hanya saja kalian memiliki rahim yang aku akan membasahinya dengan airnya’.” ([23])
An-Nawawi mengomentari sabda Rasulullah (hanya saja kalian memiliki rahim yang aku akan membasahinya dengan airnya),
سَأَصِلُهَا شُبِّهَتْ قَطِيعَةُ الرَّحِمِ بِالْحَرَارَةِ وَوَصْلُهَا بِإِطْفَاءِ الْحَرَارَةِ بِبُرُودَةٍ
“Maknanya : ‘Aku akan menyambung rahim kalian”. Memutuskan silaturahmi disamakan dengan panas dan menyambung silaturahmi disamakan dengan memadamkan panas tersebut dengan sesuatu yang dingin (yaitu air)’.” ([24])
عَمْرَو بْنَ العَاصِ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِهَارًا غَيْرَ سِرٍّ يَقُولُ: ” إِنَّ آلَ أَبِي لَيْسُوا بِأَوْلِيَائِي، إِنَّمَا وَلِيِّيَ اللَّهُ وَصَالِحُ المُؤْمِنِينَ، وَلَكِنْ لَهُمْ رَحِمٌ أَبُلُّهَا بِبَلاَهَا
‘Amr bin Al-‘Ash berkata, “Aku mendengar Rasulullah berkata dengan keras -tanpa bisik-bisik-, ‘Sesungguhnya keluarga ayahku bukanlah wali-waliku (penolongku), sesungguhnya hanyalah para penolongku adalah Allah dan orang-orang mukmin yang saleh, akan tetapi mereka memiliki hubungan rahim (kekerabatan) yang akan aku basahi dengan airnya.” ([25])
Syekh Al-‘Utsaimin rh berkata, “Bahwasanya Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya bani Fulan bukanlah wali-waliku.” Hal ini dikarenakan mereka kafir. Dan yang wajib atas seorang mukmin untuk berlepas diri dari memberikan loyalitas kepada orang-orang kafir sebagaimana firman Allah,
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
“Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al-Mumtahanah: 4)
Rasulullah ﷺ berlepas diri dari mereka padahal mereka adalah kerabat beliau. Beliau bersabda, “Akan tetapi mereka memiliki hubungan rahim (kekerabatan) yang akan aku basahi dengan airnya.” Yaitu akan memberikan kepada mereka hak mereka untuk disilaturahmi meskipun mereka kafir. Ini menunjukkan bahwa kerabat memiliki hak untuk disambung silaturahmi meskipun dia kafir. Akan tetapi, dia tidak memiliki hak loyalitas, maka tidaklah loyal kepadanya dan tidaklah ia ditolong karena kebatilan yang ada padanya” ([26])
Dari sini jumhur ulama berpendapat bahwa menyambung silaturahmi kepada kerabat kafir (apalagi yang hanya fasik) hukumnya adalah mustahab. Namun, tidak sampai pada derajat wajib. Kecuali kedua orang tua kafir atau fasik, maka hukumnya tetap wajib berdasarkan dalil-dalil yang khusus terkait hal itu. ([27])
Terlebih lagi jika seseorang meniatkan menyambung silaturahmi dengan kerabat kafir /fasik dalam rangka mendakwahi mereka. Ibnu Hajar rh berkata,
صِلَة الرَّحِمِ الْكَافِرِ يَنْبَغِي تَقْيِيدُهَا بِمَا إِذَا آنَسَ مِنْهُ رُجُوعًا عَنِ الْكُفْرِ أَوْ رَجَى أَنْ يَخْرُجَ مِنْ صُلْبِهِ مُسْلِمٌ كَمَا فِي الصُّورَةِ الَّتِي اسْتُدِلَّ بِهَا وَهِيَ دُعَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقُرَيْشٍ بِالْخصْبِ وَعَلَّلَ بِنَحْوِ ذَلِكَ فَيَحْتَاجُ مَنْ يَتَرَخَّصُ فِي صِلَةِ رَحِمِهِ الْكَافِرِ أَنْ يَقْصِدَ إِلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ.
“Menyambung silaturahmi kepada kerabat kafir seyogianya dikhususkan dengan asusmsi bahwa kerabat kafir tersebut akan sadar dari kekafirannya atau harapan bahwa ia akan lahir dari keturunannya seorang muslim. Hal ini sebagaimana dalam bentuk penjelasan yang dijadikan sebagai pijakan, yaitu Rasulullah mendoakan kesuburan dengan turunnya hujan untuk kaum Quraisy lantaran adanya hubungan kekerabatan. Maka seorang yang hendak menyambung silaturahmi dengan kerabat kafir selaiknya meniatkan sesuatu yang demikian.” ([28])
Dari sini kita dapat menarik simpulan bahwasanya jika seseorang memutuskan silaturahmi dengan kerabat yang kafir atau fasik (yang menampakkan kemaksiatannya) maka tidak dikatakan bahwa ia adalah pemutus silaturahmi yang akan mendapatkan ancaman yang berat. Wallahu A’lam.
Footnote:
______
([6]) HR. Bukhari no. 5109 dan muslim no. 1408.
([9]) Maratibul Ijma’ hal 157.
([10]) Risalah Ibni Abi Zaid AL-Qairawani hal 153
([12]) Tafsir Al-Baghawi 6/288
([13]) Al-Muharrar al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab al-‘Aziz 4/349.
([14]) HR. Bukhari no. 2620 dan Muslim no. 1003.
([15]) Al-Fawakih Ad-Dawani ‘ala Risalah Ibni Abi Zaid al-Qairawani 2/290.
([16]) Diantara dalil yang dijadikan hujah akan hal ini adalah hadis Ibnu Umar, beliau berkata:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَأَى حُلَّةً سِيَرَاءَ عِنْدَ بَابِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اشْتَرَيْتَ هَذِهِ فَلَبِسْتَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلِلْوَفْدِ إِذَا قَدِمُوا عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لا خَلاقَ لَهُ فِي الآخِرَةِ ثُمَّ جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا حُلَلٌ فَأَعْطَى عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْهَا حُلَّةً فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَسَوْتَنِيهَا وَقَدْ قُلْتَ فِي حُلَّةِ عُطَارِدٍ (اسم البائع) مَا قُلْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَمْ أَكْسُكَهَا لِتَلْبَسَهَا فَكَسَاهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخًا لَهُ بِمَكَّةَ مُشْرِكًا
“Bahwasanya Umar bin al-Khatthab melihat hullah sutra (sepasang baju) yang dijual di pintu masjid. Lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, seandainya saja engkau membeli baju ini lalu engkau memakainya pada hari jumat dan untuk menyambut tamu jika mereka datang menemuimu.’ Rasulullah ﷺ berkata, ‘Yang memakai baju ini adalah orang-orang yang tidak mendapat bagian di akhirat.’ Kemudian Rasulullah menerima pemberian berupa beberapa baju dari sutra. Lalu beliau memberikan sepasang baju kepada Umar. Maka Umar pun berkata, ‘Wahai Rasulullah engkau memberikan aku baju ini, padahal engkau berkata tentang baju sutra yang dijual oleh ‘Utharid (nama penjualnya) apa yang telah engkau katakan.’ Rasulullah berkata, ‘Aku tidak memberikan baju ini kepadamu buat engkau pakai.’ Maka Umar pun memberikan baju tersebut kepada seorang saudaranya yang musyrik di Mekah.” (HR Bukhari no. 837)
Dalam hadis ini Umar menghadiahkan pakaian sutra yang haram dipakai oleh seorang lelaki muslim kepada saudaranya lelaki yang musyrik di Mekah. Artinya boleh bersilaturahmi dengan memberikan sesuatu yang haram namun diyakini halal oleh kerabat yang kafir.
Namun pendapat ini kurang kuat, karena tidak ada nas yang tegas bahwa Umar memberikan baju tersebut untuk dipakai oleh saudara lelakinya yang kafir tersebut. Bisa jadi Umar memberikannya untuk dijual atau dimanfaatkan atau di ubah menjadi pakaian wanita.
Adapun dalil-dalil yang menunjukkan pengharaman memberikan benda yang haram kepada orang tua dan kerabat yang kafir -meskipun di mata mereka adalah halal- sebagai berikut:
Pertama: Allah melarang untuk saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (QS Al-Maidah: 2)
Kedua : Merujuk pendapat yang kuat dalam pembahasan usul fikih bahwasanyaأَنَّ الكُفَّارَ مُخَاطَبُوْنَ بِفُرُوْعِ الشَّرِيْعَة , yakni orang-orang kafir juga diperintahkan untuk mengerjakan berbagai hukum furuk dari syariat. Hanya saja hal itu tidak sah dari mereka kecuali setelah mereka masuk Islam terlebih dahulu dengan bersyahadat dan mengimani pokok-pokok keimanan.
Ketiga : Sabda Rasulullah,
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Sang Pencipta.” Hadis ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam As-Sahihah No. 179)
([17]) At-Tahrir wa at-Tanwir 21/161.
([18]) Syarah Ibnu Naji at-Tanukhiy ‘ala matn ar-Risalah li Ibni Abi Zaid al-Qairawani 2/442
([19]) Syarah Ibnu Naji at-Tanukhiy ‘ala matn ar-Risalah li Ibni Abi Zaid al-Qairawani 2/441.
([20]) Adapun Ibnu Jarir Ath-Thabari memilih pendapat bahwa yang dimaksud dengan أَوْلِيَائِكُمْ (saudara-saudaramu) adalah hanya khusus kerabat yang beriman dan tidak mencakup kerabat yang kafir. Menurut Ibnu Jarir, Allah menamakan kerabat dalam ayat ini dengan “wali-walimu” sementara saudara yang kafir terputuslah perwaliannya. (Tafsir Ath-Thabari 19/20) Namun, pernyataan Ibnu Jarir ini dilemahkan dengan pernyataan Al-Hasan bahwasanya perwalian ada dua, yaitu perwalian agama dan perwalian nasab. Yang terputus adalah perwalian agama adapun perwalian karena nasab tidaklah terputuskan dengan kekafiran. Hasan Al-Bashri berkata tentang ayat di atas,
إِلَّا أَنْ يَكُونَ لَكَ ذُو قَرَابَةٍ لَيْسَ عَلَى دِينِكَ فَتُوصِي لَهُ بِالشَّيْءِ مِنْ مَالِكَ فَهُوَ وَلِيُّكَ فِي النَّسَبِ وَلَيْسَ وَلِيَّكَ فِي الدِّينِ
“Kecuali jika engkau memiliki kerabat non muslim, maka engkau memberi wasiat kepadanya untuk diberikan sebagian hartamu kepadanya. Kerabatmu tersebut adalah walimu dalam nasabmu dan bukan pada agamamu.” (Tafsir Abdurrazzaq 3/32)
([21]) Tafsir Ath-Thabari 19/19
([22]) Al-Kasyf wa Al-Bayaan an Tafsiir Al-Qur’an, karya Ats-Tsa’labi 2/57
([24]) Al-Minhaj Syarh Muslim, Li An-Nawawi 3/81
([26]) Syarh Riyadh As-Shalihin 3/199