Hadis 7
Adab-Adab Memberi Salam
Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
لِيُسَلِّمِ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِير وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِد وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ، وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِم: وَالرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي
“Hendaknya yang muda memberi salam kepada yang lebih tua. Yang berjalan hendaknya memberi salam kepada yang duduk. Dan yang sedikit memberi salam kepada yang banyak.” -dan dalam riwayat lain dalam Sahih Muslim- “… dan yang berkendaraan hendaknya memberi salam kepada yang berjalan.”([1])
Hadis ini memberikan penjelasan kepada kita tentang adab yang harus diperhatikan ketika seorang muslim berpapasan dengan muslim lainnya, atau sekelompok muslim dengan sekelompok muslim lainnya.
Menebarkan salam adalah adab yang sudah umum diketahui, mengandung manfaat dan pahala yang besar, namun masih seringkali dilalaikan oleh kaum muslimin.
Dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada kita beberapa adab terkait menyebarkan salam. Adab-adab tersebut adalah:
- Pertama
لِيُسَلِّمِ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِيرِ
“Hendaknya yang lebih muda terlebih dahulu memberi salam kepada yang lebih tua .”
Ini sebagai pewujudan rasa hormat kepada yang lebih tua, sebagaimana yang tua juga diperintahkan untuk menyayangi yang lebih muda.
- Kedua
وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ
“Orang yang berjalan (yang sedang lewat) hendaknya memberi salam kepada yang duduk.”
Ini sebagai pewujudan kesopan-santunan seseorang. Seseorang yang melewati sekelompok orang hendaknya terlebih dahulu mengucapkan salam kepada mereka, sebagai bentuk doa, penghormatan, dan sebagai implementasi adab kesopanan.
- Ketiga
وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ
“Hendaknya kelompok yang berjumlah sedikit terlebih dahulu memberi salam kepada kelompok yang jumlahnya banyak”
- Keempat
وَالرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي
“Yang naik kendaraan hendaknya memberi salam kepada yang sedang berjalan.”
Para ulama mengatakan bahwa hikmah dari adab ini, adalah untuk merendahkan hati orang yang berkendara. Karena biasanya, seseorang yang berkendara, terlebih jika kendaraannya mewah dan bagus, ia akan merasa lebih tinggi dari pada orang yang berjalan. Adab ini dianjurkan kepadanya agar bakal rasa angkuh tersebut tidak semakin subur tumbuh di hatinya.
Keempat adab di atas hukumnya sunah, yakni tidak wajib. Artinya, tidak mengapa jika orang yang lebih tua memberi salam terlebih dahulu kepada yang lebih muda, yang duduk memberi salam terlebih dahulu kepada yang berjalan, sekelompok orang yang jumlahnya lebih banyak memberikan salam terlebih dahulu kepada sekelompok orang yang jumlahnya lebih sedikit, juga seorang yang berjalan memberikan salam terlebih dahulu kepada orang yang berkendaraan. Setiap perbuatan di atas dapat mengandung hikmahnya masing-masing, karena asal seluruh perbuatan tersebut adalah kebaikan, yaitu menebarkan salam.
Sebagai contoh, ketika orang yang lebih tua memberi salam terlebih dahulu kepada anak kecil, hal tersebut bisa memupuk sikap tawaduk dalam dirinya, menumbuhkan rasa kasih sayang kepada anak kecil tersebut, sekaligus menjadi teladan yang baik bagi anak tersebut, sehingga ia juga akan bersemangat untuk menebarkan salam kepada selainnya. Anas bin Malik RA mengatakan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلّى اللّه عليه وسلّم مَرَّ عَلَى غِلْمَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ
“Rasulullah ﷺ melewati sekelompok anak kecil, dan beliau ﷺ pun memberi salam kepada mereka.” ([2])
Perhatian
Pertama : Jika dua orang yang setara berpapasan, seperti dua orang yang sama-sama berkendaraan, dua orang yang sama-sama sedang berjalan, atau dua orang yang seusia, maka yang terbaik di antara keduanya adalah yang lebih dahulu memulai mengucapkan salam. Berdasarkan keumuman hadis:
وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ
“Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang lebih dahulu memberi salam”([3])
Kedua : Jika sekelompok orang banyak melewati sekelompok orang yang sedikit yang sedang duduk, maka manakah yang lebih dahulu memberi salam? Apakah kelompok yang lebih banyak -karena mereka lah yang lewat-, atau kah kelompok yang lebih sedikit -meskipun mereka sedang duduk-?
Al-Imam An-Nawawi berpendapat bahwa yang mulai memberi salam adalah yang lewat. Pandangannya tersebut disepakati oleh al-Muhallab seorang alim dari kalangan pengikut mazhab Maliki yang wafat 435 H. Menurutnya, orang yang lewat hukumnya seperti orang yang masuk ke dalam rumah. ([4])
Ketiga : Seseorang yang memberikan salam kepada sekelompok orang, hendaklah memperuntukkan salamnya kepada setiap orang yang ada pada kelompok tersebut, bukan hanya sebagiannya saja. Karena jika salam hanya diperuntukkan kepada sebagian orang, ia bukannya akan menumbuhkan ulfah (kedekatan) antara mereka, justru ia akan menimbulkan kerenggangan di antara mereka([5]).
Footnote:
([1]) HR. Bukhari No. 6231. Redaksi Riwayat berikutnya diriwayatkan oleh Bukhari, no. 6232 dan Muslim No. 2160.
([2]) HR. Bukhari, No. 6247 Muslim No. 2168.
([3]) HR Al-Bukhari No. 6077 dan Muslim No. 2560