Hadis 5 – Adab-Adab Bermajelis
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : لاَ يُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوْا وَتَوَسَّعُوْا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ibnu ‘Umar RA, beliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah seseorang memaksa saudaranya berdiri dari tempat duduknya, agar ia dapat menempati tempat duduk saudaranya tersebut. Akan tetapi hendaknya mereka saling melapangkan dan merenggangkan (sehingga saudaranya yang baru datang bisa duduk).”([1])
Hadis ini kembali menjelaskan kepada kita akan keagungan, kemuliaan, dan kesempurnaan Islam. Hadis ini mengajarkan dua adab penting kepada kita, yaitu:
ADAB PERTAMA. Bagaimana seharusnya sikap seorang yang baru datang ke sebuah majelis?
Seorang yang baru datang ke suatu majelis, hendaknya duduk di tempat yang ia dapatkan atau tempat yang masih kosong. Dia harus rela menempati tempat mana pun yang masih kosong, karena dia memang datang terlambat. Islam melarangnya dari memaksakan diri untuk mendapatkan tempat yang diinginkan dengan cara melangkahi orang-orang yang terlebih dahulu datang, atau dengan cara menyuruh orang lain berpindah dari tempat duduknya, sehingga ia bisa menempatinya. Perilaku yang demikian adalah bukti keangkuhan dan egoisme seseorang. Islam sungguh membenci keangkuhan dan egoisme, dan mengajak umatnya untuk berhias dengan sikap tawaduk, serta menghormati dan menghargai orang lain. Jika seseorang ingin mendapatkan posisi duduk yang ia sukai, hendaknya datang lebih awal.
Mungkin sebagian orang berpikir bahwa larangan ini hanya berlaku untuk rakyat jelata, dan tidak berlaku bagi para pejabat dan orang-orang terpAndang. Ketahuilah saudaraku, siapa pun Anda, adab ini tetap harus Anda perhatikan. Siapa pun Anda, majelis apa pun yang Anda hadiri, baik itu salat lima waktu, salat Jumat, salat Ied, majelis taklim, atau majelis-majelis lainnya, adab ini tetaplah berlaku, tanpa terkecuali. Jika Anda tidak bisa menerima adab ini, periksalah hati Anda, jangan-jangan ada seberkas keangkuhan yang sedang berkecamuk di dalamnya.
ADAB KEDUA. Bagaimana sikap para hadirin yang sudah hadir di majelis, terhadap saudaranya yang baru sampai di majelis?
Islam melarang seorang yang terlambat hadir di majelis melompati pundak-pundak hadirin atau memaksa saudaranya yang telah hadir terlebih dahulu di majelis untuk pindah. Islam juga menganjurkan orang yang telah hadir terlebih dahulu di majelis untuk melapangkan majelis bagi mereka yang baru datang, sehingga ia tidak kesulitan mencari tempat duduk, atau merasa canggung di tengah-tengah majlis. Demikianlah keindahan, keseimbangan, dan kesempurnaan Islam.
Adab ini sesuai dengan firman Allah ﷻ:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah/renggangkanlah majelis kalian, maka renggangkanlah/lapangkanlah majelis kalian, niscaya Allah akan beri kelapangan pada kalian.” (QS. Al-Mujādilah: 11)([2])
Para hadirin yang sudah terlebih dahulu hadir di suatu majelis, hendaknya berusaha memberikan tempat kepada saudaranya yang baru datang. Hal ini menunjukkan sikap saling cinta kasih di antara sesama muslim. Orang yang hadir terlebih dahulu di majelis ingin agar saudaranya juga dapat menghadiri majelis dan mendapatkan kebaikan sebagaimana ia juga ingin mendapatkan kebaikan dari majelis itu untuk dirinya sendiri. Dia juga tidak ingin menyakiti hati saudaranya dengan mempersulitnya menghadiri majelis. Karena itu dia memberikan kesempatan kepada saudaranya untuk ikut dalam majelis tersebut dengan melapangkan tempat untuknya. Demikianlah indahnya akhlak dan adab dalam bermajelis yang dituntunkan oleh Islam.
Para ulama menyebutkan bahwa hadis ini mencakup seluruh majelis yang berkaitan dengan kebaikan, baik berupa majelis salat lima waktu, majelis taklim, majelis salat Jum’at, dan majelis-majelis kebaikan lainnya. Bahkan Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa hadis ini juga melarang seseorang dari mengambil posisi saf orang lain. Seandainya di saf pertama ada seorang anak kecil yang menjaga salatnya dan tidak bermain-main, lalu ada orang dewasa yang telambat datang, tidak boleh bagi orang dewasa tersebut menyuruh anak kecil tersebut mundur atau menggeser paksa anak tersebut ke belakang, semata karena ia adalah seorang anak kecil.([3])
Perhatian
Mungkin timbul suatu pertanyaan, “Bagaimana jika ada seorang ustaz atau orang yang dihormati hadir terlambat dalam majelis, kemudian muridnya atau orang-orang yang telah hadir merasa segan dengan ustaz atau orang terhormat tersebut, sehingga ia berdiri dan mempersilakan ustaz atau orang terhormat tadi untuk duduk di tempatnya tanpa diminta atau dipaksa. Apakah yang harus dilakukan oleh si ustaz atau orang yang dihormati tersebut? Bolehkah ia duduk menggantikan tempat muridnya tersebut?”
Jawabannya adalah, sebaiknya, sebagai pewujudan sikap wara’ (kehati-hatian dalam beragama([4]) seseorang, hendaknya ia tidak mengambil tempat duduk yang ditawarkan tersebut, meskipun ia tidak memintanya dan ia mengetahui bahwa hal itu dilakukan oleh murid tersebut semata-mata untuk menghormatinya.
Suatu ketika([5]), Ibnu ‘Umar RA datang terlambat ke suatu majelis. Para hadirin pun berdiri dan meminta beliau RA agar duduk di posisi mereka karena rasa hormat mereka terhadap Ibnu ‘Umar RA. Namun demikian, Ibnu ‘Umar RA tidak mau mengambil tempat duduk mereka. Hal ini disebabkan oleh sikap warak beliau. Beliau RA tidak ingin mengambil hak orang lain meskipun orang lain itu merelakannya karena menghormati beliau, karena ada kemungkinan ia hanya merelakannya lantaran rasa segan dan rasa malu. Orang yang menyerahkan haknya disebabkan rasa segan atau rasa malu, tidak dapat disebut merelakan, karena hakikatnya dia memberikannya dengan terpaksa.
Oleh karenanya, para ulama mengharamkan seseorang menerima hadiah, atau menyambut undangan dari seorang yang memberikannya atau mengundang Anda lantaran rasa malu atau segan/tidak enak.([6])
Akan tetapi, jika kita khawatir penolakan itu justru akan menyinggung perasaan orang yang menawarkan tempatnya tersebut, atau kita tahu bahwa menerima tawarannya akan menyenangkan hatinya, maka tidak mengapa apabila kita mengambil tempat duduk yang ia tawarkan kepada kita.
Footnote:
___________
([1]) HR. Bukhari No. 6269 dan Muslim No. 2177
([2]) Ayat ini menjelaskan kaidah “al-jaza’ min jinsi-l ‘amal” (balasan sesuai dengan perbuatan). Barang siapa yang melapangkan tempat duduknya untuk saudaranya, maka Allah SWT akan memberi kelapangan baginya. Akan tetapi lihatlah, ternyata balasan jauh lebih baik dari perbuatan. Kelapangan yang Allah berikan sebagai balasan bukanlah kelapangan tempat duduk di dunia, akan tetapi kelapangan yang lebih dari itu.
Sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud adalah kelapangan tempat di surga, yakni surganya semakin dibuat lapang oleh Allah. Al-Baghawi RH berkata:
{يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ} يُوَسِّع اللَّهُ لَكُمُ الْجَنَّةَ وَالْمَجَالِسَ فِيهَا
“Makna dari firman Allah, ‘Allah akan berikan kelapangan kepada kalian,’ yaitu Allah memperluas surga bagi kalian dan memperluar tempat-tempat duduk di surga” (Tafsir al-Baghawi, 8/57).
Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa kelapangan tersebut bersifat umum. Asy-Syaukani berkata:
يُوَسِّعِ اللَّهُ لَكُمْ فِي الْجَنَّةِ، أَوْ فِي كُلِّ مَا تُرِيدُونَ التَّفَسُّحَ فِيهِ مِنَ الْمَكَانِ وَالرِّزْقِ وَغَيْرِهِمَا
“Niscaya Allah memberi kelapangan bagi kalian di surga, atau kelapangan pada setiap perkara yang kalian inginkan kelapangan padanya, baik tempat, rizki, atau pun selainnya.” (Fathul Qodiir 5/226)
Pendapat kedua inilah yang lebih kuat, karena dalam ayat ini Allah SWT tidak membatasi kelapangan tersebut pada objek tertentu. Dan menurut para ahli tafsir, jika objek tidak ditentukan, maka berarti yang dimaksud adalah suatu yang umum.
([3]) Syarah Riyad as-Shalihin 4/350
([4]) Al-Jurjani RH dalam At-Ta’riifaat menyebutkan bahwa wara’ adalah sikap menjauhi hal-hal yang diragukan kehalalan atau keharamannya, sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terjatuh dalam hal yang haram. (252)