Bab ini mencakup beberapa hadis yang menjelaskan tentang adab-adab di dalam Islam, di mana sepatutnya diperhatikan dan diaplikasikan oleh setiap muslim dalam kesehariannya.
Hadis 1 Hak Sesama Muslim
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ» قِيلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟، قَالَ: «إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ»
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam: (1) Jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, (2) Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, (3) Jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, (4) Jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ (segala puji bagi Allah) maka doakanlah ia dengan mengucapkan ‘Yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu), (5) Jika ia sakit maka jenguklah dan (6) Jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.” ([1])
“Hak muslim terhadap muslim yang lain“. Ungkapan ini bersifat umum, maka ia mencakup setiap individu muslim, baik muslim yang baik keislamannya, maupun muslim yang kurang baik keislamannya. Sekalipun muslim tersebut sering melakukan dosa-dosa besar, ia tetap termasuk dalam hadis ini, selama dosa besar tersebut bukan berupa kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam. Selama seseorang masih masuk kategori muslim, maka hukum asalnya ia berhak mendapatkan haknya sebagai seorang muslim. Inilah hukum asal yang berlaku bagi setiap muslim.
Akan tetapi hak yang merupakan hukum asal tersebut dapat gugur (tidak dipenuhi) jika terdapat penghalang. Misalnya, seorang muslim mengundang muslim lainnya untuk menghadiri acara walimah pernikahannya yang sarat akan hal-hal berbau maksiat. Maka muslim yang diundang diperbolehkan untuk tidak memenuhi undangan itu, bahkan wajib baginya untuk tidak menghadiri acara-acara semacam itu. Hukum asal mendatangi undangan sesama muslim yang semula wajib, menjadi gugur karena adanya kemaksiatan dalam acara yang dilaksanakan.
“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam“. Bilangan enam yang disebutkan dalam hadis bukanlah sebagai suatu pembatasan, melainkan semata penegasan dan perhatian lebih dari Rasulullah ﷺ terhadap enam hak tersebut. Artinya, masih ada hak-hak sesama muslim lainnya, selain enam hak yang disebutkan dalam hadis ini.
Perlu digarisbawahi bahwa yang dimaksud ‘hak’ dalam hadis ini adalah perkara-perkara yang semestinya tidak ditinggalkan. Maksudnya, ada di antara enam hak di atas yang wajib dipenuhi, dan ada pula yang mustahab ( sunah) nan sangat ditekankan, sehingga, karena urgensinya, dimiripkan dan disebutkan dalam satu untaian dengan perkara-perkara yang diwajibkan. ([2])
Hak yang pertama:
إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ
“…jika engkau bertemu sesama muslim maka berilah salam kepadanya... “
Memberi salam adalah merupakan salah satu amalan sangat mulia.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ
“Kalian tidak akan masuk surga kecuali jika kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman dengan sempurna hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu hal yang dengan melakukannya kalian akan saling mencintai? Tebarkanlah salam di antara kalian.” ([3])
Abdullah bin ‘Amr RA mengisahkan, suatu ketika seseorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ perihal amalan terbaik dalam Islam. Rasulullah ﷺ pun menjawab:
تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ.
“Memberi makan, dan mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal[4].” ([5])
Salam merupakan amalan yang indah karena di dalamnya terdapat doa keselamatan kepada sesama muslim. Dengan membiasakan menyebarkan salam, maka akan timbul rasa cinta di antara kaum muslimin. Dengan demikian, jalinan ukhuwwah islamiyyah akan semakin erat.
Setiap muslim berhak untuk mendapatkan ucapan salam meskipun muslim tersebut merupakan ahli maksiat. Justru, kita berharap Allah ﷻ akan menjadikan salam yang kita ucapkan dengan tulus kepada muslim pelaku maksiat dapat menyadarkan jiwanya yang selama ini tersesat, serta membukakan pintu hatinya untuk segera bertaubat, berbuat kebaikan, dan meninggalkan kemaksiatan yang selama ini ia lakukan. Jika seorang yang saleh malah bermuka masam dan enggan mengucapkan salam ketika melewati saudaranya sesama muslim yang ahli maksiat, bisa jadi sikapnya tersebut malah memicu kejengkelan, amarah, dan kebencian si muslim pelaku maksiat tersebut terhadapnya dan orang-orang saleh lainnya, sehingga ia semakin tidak tergerak untuk bertaubat, dan malah semakin dekat dengan teman-teman sesama pelaku maksiat.
Abdullāh bin Salam RA, seorang mantan pendeta Yahudi yang masuk Islam dan kemudian menjadi salah seorang sahabat Rasulullah ﷺ yang paling mulia, menuturkan:
لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ جِئْتُ فَلَمَّا تَبَيَّنْتُ وَجْهَهُ عَرَفْتُ أَنَّ وَجْهَهُ لَيْسَ بِوَجْهِ كَذَّابٍ. فَكَانَ أَوَّلُ مَا قَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلام»
“Setibanya Rasulullah ﷺ di kota Madinah, aku pun datang (untuk melihatnya). Tatkala aku memperhatikan wajah beliau ﷺ, aku yakin bahwasanya wajah beliau ﷺ bukanlah wajah seorang pendusta. Ketika itu, wejangan pertama yang beliau sampaikan adalah, ‘Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah tali silaturahim, dan salatlah di waktu malam tatkala orang-orang sedang tidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan penuh keselamatan’.” ([6])
Perhatikan bahwa menyebarkan salam bukanlah perkara sepele dan remeh. Nilainya sangat besar, bahkan ia adalah salah satu nasehat pertama yang Rasulullah ﷺ sampaikan sejak awal menginjakkan kaki beliau ﷺ di kota Madinah untuk berdakwah.
Ath-Thufail bin Ubay bin Ka’ab pernah menyertai Abdullah bin Umar RA ke pasar. Ternyata Abdullah bin Umar RA tidak putus-putusnya menebarkan salam kepada siapa saja yang berpapasan dengannya, baik kaya atau pun miskin, pedagang besar atau pun kecil, kepada semuanya beliau RA memberikan salam. Suatu ketika Abdullah bin Umar RA kembali mengajak Ath-Thufail untuk menyertainya ke pasar. Kali ini Ath-Thufail pun memberanikan diri untuk bertanya, “Bukankah sebaiknya kita duduk berbincang-bincang saja di sini? Toh Anda tidaklah berniat membeli apa-apa di pasar, dan tidak pula berniat untuk duduk-duduk di sana?”
Abdullah bin Umar RA pun menjawab: “Wahai Ath-Thufail, kita ke pasar hanyalah untuk menyebarkan salam. Kita hendak memberi salam kepada siapa saja yang kita temui” ([7])
Hak kedua:
وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ
“…jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya…”
Mayoritas ulama[8] mengatakan bahwa yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah pernikahan([9]). Adapun memenuhi undangan-undangan yang lain maka hukumnya mustahab (sunah) dan tidak sampai diwajibkan.
Rasulullah ﷺ bersabda,
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيْهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا، وَمَنْ لم يجب الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Seburuk-buruk jamuan makan adalah jamuan walimah (acara pernikahan) yang hanya mengundang orang-orang yang tidak membutuhkannya (orang-orang kaya), sementara mengabaikan orang-orang yang membutuhkannya (orang-orang miskin). Barang siapa yang tidak memenuhi undangan walimah (pernikahan), maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ” ([10])
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“Apabila kalian diundang untuk menghadiri walimah (pernikahan), maka hendaklah ia mendatanginya”([11])
Para ulama, berdasarkan beberapa arahan umum dalam syariat serta sejumlah kejadian yang dialami para sahabat Nabi Muhammad ﷺ, menyebutkan beberapa syarat yang harus terpenuhi pada sebuah walimah pernikahan, sehingga hukum menghadirinya menjadi wajib. Syarat-syarat tersebut adalah:
Pertama : Yang mengundang adalah seorang muslim.
Apabila yang mengundang adalah orang kafir, maka tidak wajib untuk menghadirinya.
Kedua : Yang mengundang adalah orang yang sedang tidak di-hajr (diboikot).
SeAndainya yang mengundang adalah orang yang di-hajr oleh pemerintah lantaran kemaksiatan atau kebidahan yang dilakukannya dengan tujuan menyadarkannya untuk segera bertaubat, maka sebaiknya ia tidak memenuhi undangan tersebut, guna memberi efek jera kepada si pengundang. Demikian pula halnya jika si pengundang adalah pelaku bidah yang sangat parah kerusakannya -seperti pengikut sekte Syi’ah Rafidhah-, terlebih lagi seorang tokoh besar kebidahan, bahkan terlebih lagi jika ia khawatir akan terpengaruhi oleh kebidahannya, maka sebaiknya ia tidak memenuhi undangan tersebut.
Ketiga : Undangan tersebut bersifat khusus.
Seperti undangan yang disampaikan secara lisan, melalui kartu undangan khusus, atau melalui media elektronik, baik secara langsung ataupun melalui perantara.
Namun, seandainya undangan tersebut bersifat umum, seperti ketika seseorang mengundang jama’ah masjid secara umum, jama’ah majlis taklim, atau anggota grup-grup media sosial, maka hukum memenuhi undangan yang seperti ini tidaklah wajib, melainkan hanya disunahkan saja.
Keempat : Undangan pada hari pertama walimah
Jika ada seseorang yang mengadakan walimah selama beberapa hari([12]), dan kita diundang pada hari kedua atau yang seterusnya, maka tidak wajib untuk memenuhinya.
Kelima : Tidak memberatkan.
Yang dimaksud memberatkan, adalah jika untuk menghadiri undangan tersebut seseorang harus bepergian jauh, atau mengeluarkan biaya besar([13]).
Akan tetapi, jika seseorang merasa mampu untuk menghadiri undangan yang demikian, maka hendaklah ia menghadirinya, demi membuat senang hati saudaranya yang mengundang. Terlebih lagi jika yang mengundang adalah kerabat atau teman dekat kita, maka sebaiknya kita berusaha menghadirinya.
Keenam : Tidak ada kemungkaran pada acara walimah.
Seperti adanya ikhtilath (campur-baur antara laki-laki dengan wanita), sementara kita tahu, kebiasaan para wanita di tempat kita jika menghadiri acara walimah, mereka berhias dengan seindah-indahnya dan bersolek secantik-cantiknya. Belum lagi banyak di antara para wanita tersebut yang tidak memakai jilbab, terbuka auratnya, dan lain-lain. Maka dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak lagi berkewajiban menghadiri undangan walimah.
Begitu pula halnya dengan adanya pertunjukan alat musik, baik bergenre dangdut atau pun genre-genre lainnya, terlebih lagi apabila sang biduan atau lainnya berbusana menampakkan auratnya. Walimah yang berisi hal seperti ini juga tidak wajib dihadiri.
Seorang muslim bisa bersiasat untuk menghadiri walimah yang mengandung kemungkaran semacam ini, dengan menghadirinya ketika akad, sebelum acara pestanya dimulai. Biasanya, pada momen tersebut, kemeriahan acara yang diiringi berbagai jenis kemaksiatan belum dimulai, sehingga dengannya kita tetap menunjukkan penghormatan kita kepada si pengundang, sembari menghindari maksiat dan kemungkaran pada acara walimah tersebut.
Namun, apabila kemungkaran dalam walimah tersebut berupa diedarkannya khamar, bir, wine, atau pun makanan dan minuman haram lainnya([14]), atau acara tersebut dengan sengaja hanya mengundang orang-orang kaya nan terhormat dan mengabaikan orang-orang miskin([15]), maka acara tersebut haram untuk dihadiri, kecuali bagi seorang yang merasa mampu untuk mengingkari dan menghilangkan kemungkaran tersebut dengan otoritas kekuasaan ataupun ketokohannya yang disegani di tengah masyarakat .
Hak ketiga:
وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه
“…jika dia meminta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia...”
Jarir bin Abdillah RA berkata:
بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ
“Saya membai’at Rasulullah ﷺ untuk selalu menegakkan salat, membayar zakat, dan memberi nasihat bagi setiap muslim.” ([16])
Para ulama menyebutkan bahwa hukum menasihati seorang muslim apabila tanpa diminta adalah sunah. Akan tetapi jika seorang muslim datang meminta nasihat kepada kita, maka wajib hukumnya bagi kita untuk menasihatinya.
Terkadang seorang muslim yang sedang menghadapi suatu permasalahan datang kepada kita untuk minta nasihat, maka nasihatilah ia selama Anda mampu. Jangan pelit dengan nasihat! Nasihatilah dan berikanlah solusi bagi saudara kita berdasarkan dalil-dalil syariat yang kita ketahui, dan juga berdasarkan pengalaman kita. Jangan([17]) malah berbasa-basi, mengelak dari memberikan nasihat, atau bahkan malah berbalik menipu dan memperdaya orang yang meminta nasihat tersebut!
Misalnya, seseorang datang pada kita dengan mengatakan, “Akhi, ada orang ingin melamar putri saya, bagaimana menurut antum? Antum kan mengenal orang tersebut.”
Sebagai orang yang mengenal pribadi orang yang ditanyakan, maka kita wajib berusaha untuk menjelaskan hakikat kepribadian orang tersebut sepanjang pengetahuan kita, seakan-akan yang akan dilamar adalah putri kita sendiri.
Hak keempat:
وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتْهُ
“…jika dia bersin, kemudian dia mengucapkan ‘alhamdulillah’, maka jawablah dengan ‘yarhamukallah’…”
Pembahasan secara detail tentang permasalahan ini akan datang pada hadis-hadis berikutnya tentang adab-adab bersin.
Hak kelima:
وَإِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ
“…jika dia sakit maka jenguklah dia…”
Hukum menjenguk saudara muslim yang sakit adalah fardhu kifayah. Artinya, jika salah seorang muslim sakit, tidak semua muslim lainnya harus menjenguk, akan tetapi cukup sebagian dari mereka saja yang menjenguknya. Namun, jangan sampai tidak seorang muslim pun yang menjenguk saudara muslim yang sakit tersebut.
Salah satu sisi akhlak yang sangat penting yang Rasulullah ﷺ memberikan perhatian khusus padanya, yaitu akhlak dalam menjenguk orang sakit.
Telah banyak datang perintah dari Nabi Muhammad ﷺ untuk menjenguk orang yang sakit sebagaimana yang disebutkan dalam hadis al-Barra bin Azib radhiallahu ‘anhu,
أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: «أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ، أَوِ الْمُقْسِمِ، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ،
“Rasulullah ﷺ memerintahkan kami melakukan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara juga. Beliau ﷺ memerintahkan kami untuk menjenguk orang yang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang yang bersin, menunaikan sumpah, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan dan menebarkan salam.” ([18])
Demikian juga dalam hadis Abu Musa al-Asy’ari, Rasulullah ﷺ bersabda,
«أَطْعِمُوا الجَائِعَ، وَعُودُوا المَرِيضَ، وَفُكُّوا العَانِيَ»
“Berilah makanan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit, dan bebaskanlah tawanan.” ([19])
Dari Abu Sa’id al-Khudri, Rasulullah ﷺ bersabda,
عُودُوا الْمَرِيضَ، وَامْشُوا مَعَ الْجَنَائِزِ تُذَكِّرْكُمُ الْآخِرَةَ
“Jenguklah orang yang sakit dan iringilah jenazah, hal itu dapat mengingatkan kalian kepada akhirat.” ([20])
Demikian juga hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu
ثَلَاثٌ كُلُّهُنَّ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ: عِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ، إِذَا حَمِدَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ
“Tiga perkara yang semuanya hak bagi setiap muslim: menjenguk orang yang sakit, mengiringi jenazah, dan menjawab orang yang bersin jika dia memuji Allah.” ([21])
Banyak sahabat yang meriwayatkan hal ini dengan berbagai macam redaksi. Semuanya menjelaskan bahwasanya di antara perkara yang ditekankan oleh Rasulullah ﷺ adalah menjenguk orang sakit. Ini menunjukan bahwa Nabi g sering menyampaikan akan hal ini sehingga diriwayatkan oleh banyak sahabat.
Al-A’masy rahimahullah pernah berkata,
كُنَّا نَقْعُدُ فِي الْمَجْلِسِ، فَإِذَا فَقَدْنَا الرَّجُلَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ سَأَلْنَا عَنْهُ، فَإِنْ كَانَ مَرِيضًا عُدْنَاهُ
“Kami duduk di majelis, jika kami kehilangan seseorang selama tiga hari maka kami akan bertanya tentangnya, jika dia sakit maka kami akan menjenguknya.” ([22])
Dahulu para salaf memandang besarnya pahala menjenguk orang yang sakit, sehingga mereka memberi perhatian khusus pada perkara ini. Hal ini dikarenakan Rasulullah ﷺ memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. Tidak mungkin Rasulullah ﷺ memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini kecuali ia adalah amalan yang spesial. Oleh karenanya Rasulullah ﷺ pernah bertanya kepada para sahabat,
«مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ صَائِمًا؟» قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا، قَالَ: «فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ جَنَازَةً؟» قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا، قَالَ: «فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ مِسْكِينًا؟» قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا، قَالَ: «فَمَنْ عَادَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ مَرِيضًا؟» قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ، إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ»
“Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa? Abu Bakar berkata, ‘Saya.’ Beliau bertanya lagi, ‘Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?’ Maka Abu Bakar berkata, ‘Saya.’ Beliau kembali bertanya, ‘Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?’ Maka Abu Bakar mengatakan, ‘Saya.’ Lalu beliau bertanya lagi, ‘Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.’ Abu Bakar kembali mengatakan, ‘Saya.’ Maka Rasulullah ﷺ pun bersabda, ‘Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga’.” ([23])
Saat ini kehidupan kita banyak diisi dengan berbagai macam hal yang membuat kita lupa dengan akhirat. Kehidupan kita yang diisi dengan berbagai macam berita yang tiada hentinya, juga disertai dengan sikap kita yang sangat ingin tahu membuat kita lalai dari beramal saleh. Oleh karenanya sebagian ulama mengatakan untuk menyisihkan waktu sebulan sekali pergi ke rumah sakit dalam rangka menjenguk orang sakit. Karena hal itu memiliki dampak yang besar bagi kita. Kita bisa mengetahui karunia Allah ﷻ yang diberikan kepada kita berupa kesehatan. ([24])
Para ulama menjelaskan bahwa menjenguk orang yang sakit memberikan beberapa faedah untuk orang yang menjenguk, orang yang sakit, dan faedah yang kembali kepada keduanya.
Faedah/manfaat untuk orang yang menjenguk:
- Dia akan mendapatkan pahala yang banyak.
- Dia akan menjadi orang yang pandai bersyukur. Dia akan mensyukuri kesehatan yang dia rasakan. Kesehatan adalah kenikmatan yang sering kita lupakan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالفَرَاغُ
“Dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu pada keduanya: nikmat sehat dan waktu luang.” ([25])
Banyak orang yang memiliki kesehatan dan waktu luang akan tetapi tidak dimanfaatkan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ قَبْلَ سَقَمِكَ
“Dan manfaatkanlah sehatmu sebelum datang sakitmu.” ([26])
Faedah/manfaat yang kembali kepada orang yang sakit
Hal ini disebutkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau berkata,
مُصيبةٌ تُقبِلُ بهَا عَلى اللهِ، خيرٌ لكَ مِنْ نعمةٍ تُنْسِيكَ ذِكْرَ اللهِ
“Musibah yang menimpamu yang membuatmu kembali kepada Allah ﷻ lebih baik daripada kenikmatan yang membuatmu lupa berzikir/mengingat kepada Allah ﷻ.([27])
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
لَوْلَا مِحَنُ الدُّنْيَا وَمَصَائِبُهَا، لَأَصَابَ الْعَبْدَ مِنْ أَدْوَاءِ الْكِبْرِ وَالْعُجْبِ وَالْفَرْعَنَةِ وَقَسْوَةِ الْقَلْبِ مَا هُوَ سَبَبُ هَلَاكِهِ عَاجِلًا وَآجِلًا، فَمِنْ رَحْمَةِ أَرْحَمِ الرَّاحِمِينَ أَنْ يَتَفَقَّدَهُ فِي الْأَحْيَانِ بِأَنْوَاعٍ مِنْ أَدْوِيَةِ الْمَصَائِبِ، تَكُونُ حَمِيَّةً لَهُ مِنْ هَذِهِ الْأَدْوَاءِ،
“Jika bukan karena ujian-ujian dan musibah-musibah dunia, maka seorang hamba akan ditimpa penyakit-penyakit sombong, ujub, kezaliman (Firaun), dan hati yang keras. Penyakit-penyakit tersebut sebab kebinasaannya cepat atau lambat. Di antara rahmat Allah ﷻ yang maha penyayang, Allah ﷻ memberikannya sesekali waktu berbagai obat-obat dalam bentuk musibah yang menjadi imun baginya dari berbagai penyakit.” ([28])
Ini adalah fakta yang sesungguhnya, jika seseorang telah ditimpa penyakit maka dia tidak akan bisa menyombongkan diri baik dengan tubuh, harta, atau jabatannya. Seseorang jika selalu diberi kesehatan terkadang tanpa sadar membawanya kepada kesombongan sebagaimana yang dialami Firaun dan lainnya.
Faedah yang kembali kepada kedua belah pihak
Yaitu orang yang menjenguk dan dijenguk akan saling mencintai. Segala hal yang bisa menumbuhkan kasih sayang di antara kaum muslimin maka ini disyariatkan oleh Islam. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ
“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling menyayangi. Maukan kalian aku tunjukkan atas sesuatu yang mana apabila kalian mengerjakannya niscaya kalian akan saling menyayangi. Sebarkanlah salam di antara kalian.” ([29])
Jika menyebar salam bisa menimbulkan kasih sayang, maka terlebih lagi menjenguk saudara yang sedang sakit. Orang yang dijenguk akan merasa dirinya diperhatikan. Jangankan menjenguk, hanya sekedar menghubunginya saja sudah menimbulkan rasa kasih sayang yang luar biasa. Oleh karenanya penulis tekankan bahwa segala perkara yang bisa menimbulkan rasa saling mencintai maka ini disyariatkan. Sebaliknya, segala perkara yang bisa menimbulkan permusuhan maka ini dilarang dalam syariat.
Hadis-hadis tentang pahala yang akan diraih oleh orang yang menjenguk orang sakit.
Pertama: dari Tsauban Maula Rasulullah ﷺ, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ عَادَ مَرِيضًا، لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ
“Barang siapa yang menjenguk saudaranya yang sakit maka dia senantiasa memetik buah-buah di surga sampai dia kembali pulang.” ([30])
Ini merupakan sebab utama untuk masuk ke dalam surga.
Kedua: dari Ali bin Abu Thalib, ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ أَتَى أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، عَائِدًا، مَشَى فِي خَرَافَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَجْلِسَ، فَإِذَا جَلَسَ غَمَرَتْهُ الرَّحْمَةُ، فَإِنْ كَانَ غُدْوَةً، صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنْ كَانَ مَسَاءً، صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ
“Barang siapa mengunjungi saudaranya sesama muslim maka seakan ia berjalan sambil memetik buah-buahan di surga hingga ia duduk, jika telah duduk maka rahmat akan melingkupinya. Jika mengunjunginya di waktu pagi, maka tujuh puluh ribu malaikat akan mendoakannya hingga sore hari, dan jika ia mengunjunginya di waktu sore, maka tujuh puluh ribu malaikat akan mendoakannya hingga pagi hari.” ([31])
Ini menunjukkan bahwa ketika kita menjenguk saudara kita yang sakit maka argo pahala telah berjalan sejak kita keluar dari rumah hingga kita kembali. Tidaklah Rasulullah ﷺ menjelaskan besarnya pahala suatu amalan kecuali menunjukkan amalan tersebut adalah amalan yang sangat mulia.
Ketiga: dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,
مَنْ عَادَ مَرِيضًا، نَادَى مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ: طِبْتَ، وَطَابَ مَمْشَاكَ، وَتَبَوَّأْتَ مِنَ الْجَنَّةِ مَنْزِلًا
Barang siapa yang menjenguk yang sakit, maka seorang penyeru akan menyeru, ‘Engkau telah berbuat baik dan berjalanmu pun baik serta engkau telah memesan sebuah tempat di surga.” ([32])
Penduduk surga ketika masuk ke dalam surga maka akan dikatakan kepada mereka,
﴿ وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا سَلَامٌ عَلَيْكُمْ طِبْتُمْ فَادْخُلُوهَا خَالِدِينَ ﴾
“dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: “Kesejahteraan (dilimpahkan) atasmu. Berbahagialah kamu! maka masukilah surga ini, sedang kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zumar 73)
Karena surga adalah tempat yang baik maka tidak boleh dimasuki oleh orang yang kotor.
Keempat: dari Ka’ab bin Malik, Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
مَنْ عَادَ مَرِيضًا خَاضَ فِي الرَّحْمَةِ، فَإِذَا جَلَسَ عِنْدَهُ اسْتَنْقَعَ فِيهَا
“Barang siapa yang menjenguk orang sakit berarti dia menyelami rahmat, dan jika dia duduk di sisinya, dia benar-benar tenggelam di dalamnya.” ([33])
Kelima: dari Jabir bin Abdullah, ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ عَادَ مَرِيضًا خَاضَ فِي الرَّحْمَةِ، حَتَّى إِذَا قَعَدَ اسْتَقَرَّ فِيهَا
“Barang siapa yang menjenguk orang sakit berarti dia menyelami rahmat, sampai apabila dia duduk akan ditetapkan rahmat baginya.” ([34])
Dalam riwayat lain,
يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الصَّحِيحُ الَّذِي يَعُودُ الْمَرِيضَ، فَالْمَرِيضُ مَا لَهُ؟ قَالَ: تُحَطُّ عَنْهُ ذُنُوبُهُ
“Wahai Rasulullah, ini pahala orang sehat yang menjenguk orang sakit, maka apa bagian untuk orang yang sakit? Beliau menjawab, penyakitnya akan menggugurkan dosa-dosanya.” ([35])
Keenam: dalam sebuah hadis qudsi, dari Abu Hurairah, Allah ﷻ berfirman,
يَا ابْنَ آدَمَ مَرِضْتُ فَلَمْ تَعُدْنِي، قَالَ: يَا رَبِّ كَيْفَ أَعُودُكَ؟ وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِينَ، قَالَ: أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ عَبْدِي فُلَانًا مَرِضَ فَلَمْ تَعُدْهُ، أَمَا عَلِمْتَ أَنَّكَ لَوْ عُدْتَهُ لَوَجَدْتَنِي عِنْدَهُ؟
Hai anak Adam! Aku sakit, mengapa kamu tidak menjenguk-Ku?” Jawab anak Adam; “Wahai Rabbku, bagaimana mengunjungi Engkau, padahal Engkau Tuhan semesta alam?” Allah Ta’ala berfirman: “Apakah kamu tidak tahu bahwa hamba-Ku si Fulan sakit, mengapa kamu tidak mengunjunginya? Apakah kamu tidak tahu, seandainya kamu kunjungi dia kamu akan mendapati-Ku di sisinya?” ([36])
Ibnul Qayyim dan yang lainnya menjelaskan faedah besar dari hadis ini bahwa firman Allah ﷻ,
لَوْ عُدْتَهُ لَوَجَدْتَنِي عِنْدَهُ؟
“Seandainya kamu kunjungi dia, kamu akan mendapati-Ku di sisinya?
Maksudnya hamba yang saleh kemudian dia sakit, hatinya terenyuh, dan hilang darinya kesombongan maka Allah ﷻ bersamanya (ma’iyah) dengan kebersamaan yang khusus. Orang yang menjenguknya juga akan mendapatkan keberkahan kebersamaan Allah ﷻ yang khusus tersebut. ([37])
Adab-adab menjenguk orang yang sakit
- Mencari waktu yang pas, karena terkadang orang yang sakit butuh waktu untuk istirahat. Sehingga kita harus mencari waktu yang tepat untuk menjenguknya di mana dia bisa menerima kita.
Akan tetapi apabila kita hanya memiliki waktu menjenguk yang bertepatan dengan waktu istirahatnya maka cukup bagi kita untuk menitipkan salam kepada keluarganya dan menyampaikan bahwa kita baru saja datang menjenguknya. Semua ini sudah membuatnya bahagia dan menghilangkan segala buruk sangka ketika dia tidak melihat kita menjenguknya.
- Bertanya tentang kondisinya sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadis. Seperti ketika Saad bin Muadz sakit karena terkena panah dalam perang Khandaq, beliau dirawat oleh seorang wanita bernama Rufaidah yang saat itu bertugas merawat orang-orang yang terluka. Rasulullah ﷺ jika melewati Saad di waktu sore maka beliau akan bertanya kepadanya, “Bagaimana kondisimu di sore hari ini?” Jika melewatinya di waktu pagi hari maka beliau akan bertanya, “Bagaimana kondisimu di pagi hari ini?” ([38])
Begitu juga dalam riwayat lain beliau bertanya kepada seorang pemuda yang sedang sakit,
كَيْفَ تَجِدُكَ؟
“Bagaimana engkau mendapati dirimu?” ([39])
Akan tetapi jangan sampai kita terlalu banyak bertanya hal-hal yang memberatkannya. Jika dia mengeluh maka kita nasihati dan beri semangat agar dia tetap bersabar dalam menerima cobaan sakitnya tersebut.
Jika yang dijenguk adalah non muslim maka kita bisa sambil mendakwahinya. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ ketika menjenguk pembantunya seorang Yahudi yang sakit. Juga sebagaimana ketika Abu Thalib sakit, maka beliau datang menjenguk sekaligus mengajaknya untuk masuk Islam.
- Mengingatkannya akan keutamaan orang yang sakit. Kita jelaskan bahwa orang yang sakit akan diampuni dosa-dosanya. Hal ini sebagaimana perkataan Rasulullah ﷺ kepada orang yang sakit,
لاَ بَأْسَ طَهُورٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
“Tidak mengapa, thahur insya Allah.” ([40])
Yang artinya, semoga kamu bersih dari dosa-dosa. Karena sakit menghapuskan dosa-dosa. Rasulullah ﷺ pernah berkata kepada seorang wanita yang mencela demam,
لَا تَسُبِّي الْحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ، كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ
“Janganlah kamu menyalahkan penyakit, karena penyakit itu dapat menghilangkan kesalahan (dosa-dosa) anak Adam, seperti halnya alat pandai besi membersihkan karat-karat besi.” ([41])
Jika hanya sekedar demam bisa menggugurkan dosa maka terlebih lagi penyakit-penyakit yang berat akan menggugurkan banyak dosa selama kita bersabar.
Oleh karenanya jika kita menjenguk orang yang sakit hendaknya kita menghiburnya dengan kata-kata yang membuatnya lebih semangat dan meringankan bebannya.
- Mendoakannya dengan doa-doa yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ
Contohnya,
أَذْهِبِ البَاسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا
“Hilangkanlah sakit ini wahai Tuhan seluruh manusia, sembuhkanlah, Engkaulah As-Syafi (Sang Penyembuh), tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.” ([42])
Kita boleh mendoakan di hadapannya agar dia tahu bahwasanya kita perhatian kepadanya. Juga boleh untuk kita merukyahnya dengan meletakkan tangan kita di bagian tubuh orang yang sakit lalu mendoakannya. Hal ini agar dia tahu bahwasanya kita memperhatikannya.
Lafal mendoakan orang yang sakit dan rukyah sangat banyak. Hendaknya kita berusaha untuk menghafalnya sebelum menjenguknya. Contoh bacaan rukyah,
بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ، اللهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ
“Dengan menyebut hanya seluruh nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Yang Maha Penyayang, aku merukyahmu, dari setiap yang menyakitimu, dari keburukan setiap jiwa atau keburukan pandangan mata yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan menyebut hanya seluruh nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Yang Maha Penyayang.” ([43])
- Membawa oleh-oleh untuk menyenangkannya
Hendaknya kita membawa makanan yang diperbolehkan dokter untuk dikonsumsi oleh orang yang sakit. Jika kita tidak mampu untuk datang maka tidak mengapa kita kirim lewat orang lain.
- Tidak mengobrol terlalu lama jika ini mengganggunya.
Ketika kita telah tiba di tempat orang yang sakit, dan dia sulit untuk berbicara banyak maka jangan terlalu lama untuk berbincang dengannya. Intinya kita telah datang dan kita telah mendapatkan pahala menjenguk orang yang sakit. Jangan sampai kita terlalu lama berbincang dengannya yang malah membuatnya tidak bisa beristirahat sehingga sakitnya semakin bertambah.
Akan tetapi, jika dia yang menginginkan kita untuk tetap bersamanya maka tidak mengapa. Perlu diingat, selama kita menjenguk orang yang sakit argo pahala terus berjalan dan ini termasuk amalan saleh. Mungkin benar, saat itu kita sedang tidak membaca Al-Qur’an atau belajar, akan tetapi jika dia senang ketika kita menemaninya maka argo pahala akan terus mengalir untuk kita. Pahala melayat jenazah sangat besar padahal dia tidak bisa merasakan perhatian yang kita berikan, maka tentu lebih besar lagi menemani orang yang sakit dan dia merasa nyaman.
- Jangan bosan menjenguk orang yang sakit di saat orang lain sudah bosan dan tidak ada yang menjenguknya.
Terkadang orang sakit bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Sedangkan, yang menjenguknya hanya ramai datang di awal-awal dia sakit. Sebisa mungkin kita jangan melupakannya di saat banyak orang yang melupakannya. Juga jangan lupa untuk memperhatikan keluarga yang ditinggalkannya. Jika kita tidak memiliki uang kita bisa mengumpulkan teman-teman lain untuk mengumpulkan bantuan sosial untuknya.
Menjenguk saudara yang sakit tidak dibatasi hanya sekali saja. Bahkan jika saudara kita sakitnya lama, kita disunahkan untuk mengunjunginya berulang-ulang. Terlebih lagi banyak orang yang sakitnya lama, maka semakin lama semakin sedikit orang yang menjenguknya dan semakin terlupakan oleh sahabat-sahabatnya. Selama mengunjunginya kita dapat bercengkerama dengan saudara kita yang sakit tersebut, menghiburnya, menghilangkan kesedihannya, menghilangkan kebosanannya, membawakan oleh-oleh, dan yang paling penting kita mendoakannya agar sakit yang diderita menggugurkan dosa-dosanya dan juga mendoakan agar ia segera diberi kesembuhan.
Meskipun orang yang sakit itu dalam keadaan tidak sadar, misalnya pingsan atau koma, kita tetap disunahkan untuk mengunjunginya. Meskipun tidak bisa menghiburnya secara langsung, kita masih bisa mendoakannya. Terlebih lagi, setelah dia tersadar, ketika ia atau pun keluarganya diberitahukan bahwa Anda telah menjenguknya, tentu hal itu dapat menyenangkan hati mereka, karena mereka merasa diperhatikan oleh saudara-saudara seimannya, sehingga mereka akan terus berbesar hati sembari bersemangat menyongsong kesembuhan dari penyakit yang diderita tersebut. Walau tidak seorang pun yang mengetahui kunjungan kita, yakinlah bahwa Allah Mahatahu atas segala sesuatu.
- Memberikan harapan sehat
Ketika menjenguk jangan sampai kita membuatnya menjadi pesimis untuk sembuh. Kita harus membuatnya merasa memiliki harapan untuk sehat meskipun harapan tersebut tidak dapat mengubah takdir. Sebagaimana dikatakan oleh para dokter bahwa orang yang memiliki harapan maka imun tubuhnya akan naik. Mereka juga mengatakan bahwa banyak orang sakit yang stres membuatnya imunnya menurun.
Terdapat sebuah hadis yang menjelaskan bahwa orang yang menjenguk dianjurkan meminta doa kepada orang yang sakit. Akan tetapi, sanad hadis ini lemah, yaitu sabda Rasulullah ﷺ
إِذَا دَخَلْتَ عَلَى مَرِيضٍ، فَمُرْهُ أَنْ يَدْعُوَ لَكَ؛ فَإِنَّ دُعَاءَهُ كَدُعَاءِ الْمَلَائِكَةِ
“Jika kamu menjenguk orang yang sakit maka perintahkan lah dia untuk mendoakanmu, karena doanya seperti doa malaikat.” ([44])
Hal ini dikarenakan doanya orang yang sakit dianggap seperti doa orang yang terdesak. Sementara doa orang yang terdesak mudah dikabulkan, sebagaimana firman Allah ﷻ,
﴿ أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ ﴾
“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan.” (QS. An-Naml: 62)
Akan tetapi, hadis yang berkaitan dengan hal ini adalah hadis daif. Orang yang sedang sakit memang benar dalam keadaan terdesak, akan tetapi kondisi tersebut untuk dirinya bukan orang lain. Orang sakit yang dalam keadaan terdesak sangat mudah dikabulkan doanya oleh Allah ﷻ.
Adapun kita, maka tidak perlu meminta didoakan oleh orang yang sakit. Karena kondisi orang yang sakit sedang dalam kondisi kesulitan, tentu akan merepotkannya jika kita meminta kepadanya. Yang benar adalah kita yang mendoakannya dan mengingatkannya untuk berdoa, karena doa orang sakit yang dalam keadaan terdesak sangat mudah dikabulkan doanya oleh Allah ﷻ.
- Mengingatkan salatnya
Hendaknya kita mengingatkan orang yang sakit (bukan dengan cara mengajari) agar tetap menjaga salatnya. Dikhawatirkan ada salat yang terlupakan ketika sakit, karena sebagian orang ketika sakit malah meninggalkan salat. Ini perkara yang sangat berbahaya, karena bisa jadi dia meninggal setelah itu.
Kita gunakan cara yang lembut dalam mengingatkan salatnya agar dia tidak tersinggung. Mungkin bisa dengan cara menyebutkan fikih kemudahan salat bagi orang yang sakit seperti boleh dijamak atau bertayamum. Semua ini agar dia tetap beribadah kepada Allah ﷻ walaupun dia dalam kondisi sakit yang berat.
Hendaknya kita hidupkan sunah menjenguk orang sakit yang banyak ditinggalkan oleh sebagian kaum muslimin. kebanyakan orang sakit yang menjenguk hanya saudaranya, padahal masalah menjenguk orang sakit bukan khusus untuk keluarga. Selama kita adalah orang yang beriman maka hendaknya kita menjenguk saudara kita, karena pahala menjenguk orang yang sakit sangat besar.
Hak keenam:
وَإِذاَ ماَتَ فاتْبَعْهُ
“…jika dia meninggal, maka ikutilah jenazahnya.”
Seorang muslim adalah makhluk yang mulia dan harus dimuliakan, baik semasa hidupnya atau pun setelah wafatnya. Oleh karenanya, menyelenggarakan jenazah adalah salah satu amalan yang sangat besar pahalanya. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ
“Barang siapa yang menghadiri jenazah hingga usai disalatkan, maka baginya pahala seukuran qirath. Dan barang siapa yang menghadirinya hingga dikuburkan, maka baginya pahala seukuran dua qirath.”
Lalu ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ, “Apa itu dua qiroth?” Rasulullah ﷺ bersabda:
مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
“Seperti dua gunung yang besar.” ([45])
Dalam riwayat yang lain disebutkan:
مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهاَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَها فله قيراطان… أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ
“Barang siapa yang menyalatkan jenazah namun tidak mengantarnya, maka baginya pahala satu qirath. Dan jika ia ikut mengantarnya (hingga dikuburkan) maka baginya pahala dua qirath … ukuran yang terkecil dari keduanya seperti gunung Uhud.” ([46])
Betapa mulia dan agungnya syari’at Islam! Islam memerintahkan seorang muslim untuk menghormati dan mencintai saudaranya, meskipun saudaranya telah meninggal dunia. Bahkan Islam menjanjikan pahala yang sangat besar bagi mereka yang tetap memenuhi hak-hak saudaranya setelah ia wafat. Subhanallah!
Perhatian
Pernyataan Rasulullah ﷺ “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim” menunjukkan bahwa hak-hak tersebut pada asalnya tidak berlaku bagi seorang kafir (non-muslim). Artinya, seorang kafir tidak berhak untuk diberi salam, tidak berhak untuk dipenuhi undangannya, tidak berhak untuk dikunjungi tatkala sakit, tidak berhak untuk diberi nasihat, dan tidak berhak untuk dilayati jenazahnya. Demikianlah hukum asalnya secara umum. Namun, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan detailnya terkait hak seorang kafir akan keenam hal tersebut.
Adapun memulai salam terhadap non-muslim, maka Rasulullah ﷺ telah melarangnya dengan tegas. Akan tetapi, jika mereka yang memulai memberi salam, maka kita diperbolehkan menjawab salam mereka (sebagaimana akan datang penjelasannya pada pembahasan ).
Adapun menjenguk non-muslim yang sakit, maka hukum asalnya adalah tidak dianjurkan karena hal itu merupakan hak orang muslim. Akan tetapi jika kunjungan tersebut mengandung maslahat, baik maslahat duniawi maupun ukhrawi, seperti kesempatan berdakwah, maka tidak mengapa kita menjenguknya. Terutama apabila orang tersebut adalah tetangga atau kerabat kita, karena kita secara khusus telah diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga dan kerabat, meskipun ia seorang non-muslim.
Rasulullah ﷺ pernah mengunjungi seorang Yahudi yang sedang sakit dalam rangka mendakwahinya. Anas bin Malik RA mengisahkan,
كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ
Seorang pemuda Yahudi yang biasa melayani Rasulullah ﷺ jatuh sakit. Lalu Rasulullah ﷺ pun menjenguknya dan duduk di sisi kepalanya. Lalu Rasulullah ﷺ berkata kepadanya, “Masuk Islamlah!” Pemuda tersebut lalu memAndang kepada ayahnya yang sedang hadir di sisinya -seakan meminta persetujuannya, pen-. Maka sang ayah pun berkata, “Patuhilah Abul Qasim (yakni Rasulullah ﷺ).” Maka pemuda Yahudi tersebut pun masuk Islam. Lalu Rasulullah ﷺ pun keluar sembari berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari Neraka.” ([47])
Rasulullahﷺ juga menjenguk pamannya, Abu Thalib, yang ketika itu sedang sekarat, guna menyerunya untuk masuk Islam. Akan tetapi pamannya enggan untuk bersyahadat, dan akhirnya meninggal dalam kondisi tetap musyrik.
Adapun melayat jenazah seorang non muslim –siapa pun dia, meskipun ia seorang kerabat dekat-, maka ini terlarang. Karena dengan melayatnya, seakan-akan kita menghormati dan memuliakan jenazahnya, serta mengesankan wala’ (loyalitas) kita kepadanya, sementara ia adalah jenazah yang akan menghuni Neraka selama-lamanya, dan telah wafat dalam keadaan menentang Allah ﷻ Sang Penciptanya. Jenazahnya sama sekali tidak pantas untuk dihormati, berbeda dengan jenazah seorang muslim. Lagipula, momen dakwah sudah terlewatkan, karena ia telah wafat dalam keadaan kafir kepada Allah ﷻ.
Ketika Abu Thalib, paman Rasulullah ﷺ yang sedemikian banyak jasanya dalam membela Islam, meninggal dalam kondisi musyrik, maka datanglah putranya, yaitu Ali bin Abi Thalib RA berkata kepada Rasulullah ﷺ:
“Sesungguhnya paman Anda, seorang tua yang sesat, telah meninggal. Aku tidak akan menguburkannya, karena ia wafat sebagai seorang musyrik.”
Rasulullah ﷺ pun berkata: “Pergilah dan kuburkanlah ia.”
Ali bin Abu Thalib RA berkata, “Maka aku pun pergi menguburkannya.” ([48])
Sebagian dari para ulama menyimpulkan dari kisah di atas, bahwa hukum asal jenazah seorang kafir adalah tidak boleh dilayati. Namun, jika tidak ada orang kafir lain yang menguburkannya, maka seorang muslim boleh menguburkannya. Ali bin Abu Thalib RA tadinya menolak menguburkan ayahnya, namun Rasulullah ﷺ tetap menyuruhnya untuk menguburkan ayahnya, karena tidak ada yang akan menguburkan ayahAndanya selain dirinya. Sebagaimana juga Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya menguburkan jenazah Abu Jahal dan para pembesar kafir Quraisy lainnya yang gugur di perang Badr.
Namun jika dengan tidak menghadiri jenazah kerabat kafir dikhawatirkan akan menimbulkan mudarat yang jauh lebih besar, maka menurut sebagian ulama lainnya, seorang muslim diperbolehkan mengunjungi rumah duka kerabat kafirnya tersebut setelah prosesi pemakamannya usai. Wallahu a’lam.
Adapun menghadiri undangan pernikahan non muslim, maka ia tidak wajib. Namun, diperbolehkan selama ada padanya kemaslahatan dakwah, dan acara tersebut tidak mengandung bermacam kemungkaran, juga tidak mengandung dari ritual-ritual keagamaan mereka. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, barulah seorang muslim diperbolehkan menghadiri undangan pernikahan seorang non muslim.
Footnote:
____________
([2]) Lihat: Subulus Salaam 2/611.
[4] Perlu diketahui bahwa kebiasaan mengucapkan salam hanya kepada orang yang dikenal adalah salah satu tanda kecil Hari Kiamat. Lihat: HR. Ahmad (3870), dan hadisnya dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Ash-Sahihah no. 647.
([5]) HR. Bukhari No. 12 dan Muslim No. 39
([6]) HR. At-Tirmidzi No. 2485, Ibnu Majah No. 1334, dan Al-Hakim No. 2483, dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam As-Sahihah no. 569.
([7]) Al-Muwattho’ 2/961, penyunting Muhammad Fuad Abdul Baqi.
[8] Sebagian ulama -beberapa ulama Syafi’iyyah dan para ulama Zhahiriyyah– ada yang menganggap umum sabda Rasulullah SAW tersebut, sehingga mencakup semua jenis undangan dan mewajibkan menghadirinya.
([9]) Lihat: Ma’alim as-Sunan karya Al-Khaththabi (4/237)
Macam-macam walimah (acara jamuan makan):
- Walimah karena sebab, dan ini ada beberapa bagian:
- Walimatul ‘urs / pesta pernikahan.
- syukuran khitanan / al-i’dzaar.
- Syukuran rumah baru / al-wakirah.
- Syukuran keselamatan saat kembali dari perjalanan panjang / an-naqi’ah.
- Walimah tanpa sebab-sebab di atas (al-ma’dubah).
Seperti mengadakan jamuan makanan karena suatu sebab yang menggembirakannya, selain sebab-sebab di atas, seperti kelulusan ujian, kenaikan pangkat, kesembuhan dari penyakit, dan yang semisalnya. Atau mengadakan jamuan makan hanya dalam rangka berbagi kebahagiaan, bersedekah kepada fakir-miskin atau anak-anak yatim, dan yang semisalnya.
([11]) H.R. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429. Di dalam sebagian redaksi yang lain disebutkan dengan lafazفَلْيُجِبْ maknanya “maka penuhilah”. Imam Muslim berkata: “Khalid (bin Al Harits) membawa pemaknaannya kepada walimah al-‘urs.” (Sahih Muslim no. 1429)
([12]) Rasulullah SAW menyelenggarakan walimah pernikahan beliau SAW dengan Shafiyyah RAH selama tiga hari. Walimah selama berhari-hari. Hal seperti ini tidak mengapa, bahkan merupakan hal yang terpuji, jika diniatkan untuk memperbanyak jamuan bagi para tamu, serta memberikan keleluasaan waktu bagi tetamu yang hendak menghadiri walimah tersebut. Akan tetapi jika walimah diadakan berhari-hari dengan niat pamer dan bermegah-megahan, maka itu adalah perbuatan tercela dan tergolong sebuah kemaksiatan.
([13]) Di antara hal lain yang menyusahkan adalah apabila si pengundang menyediakan kotak untuk sumbangan, sementara ia tidak mampu membawa hadiah atau sumbangan yang hendak diberikan kepada pihak yang mengundang, maka ia tidak diwajibkan untuk memenuhi undangan tersebut. Ini jika diketahui bahwa si pengundang memang menginginkan agar tetamu undangan mengisi kotak sumbangan tersebut. Namun, apabila diketahui bahwa maksud dari kotak tersebut hanyalah demi memudahkan para tamu yang ingin memberi, maka ia tetap diwajibkan untuk memenuhi undangan tersebut.
([14]) Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ، فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الخَمْرُ
“Barang siapa beriman kepada Allah SWT dan hari akhirat, maka janganlah ia menghadiri jamuan yang dihidangkan padanya khamar.” [HR. Ahmad dan At-Tirmidzi]
([15]) Rasulullah SAW bersabda,
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيْهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا، وَمَنْ لم يجب الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan walimah (acara pernikahan) yang hanya mengundang orang-orang yang tidak membutuhkannya (orang-orang kaya), sementara mengabaikan orang-orang yang membutuhkannya (orang-orang miskin). Barang siapa yang tidak memenuhi undangan walimah (pernikahan), maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya SAW.” [HR. Muslim (1432)]
([16]) HR. Al-Bukhari no. 57 dan Muslim no. 56
([17]) Lihat: Al-Minhaaj Syarah Sahih Muslim karya An-Nawawi (14/143)
([18]) HR. Bukhari No. 2066 dan Muslim No. 2066.
([20]) HR. Ahmad No. 11180, dinyatakan sahih oleh Syuaib al-Arnauth.
([21]) HR. Ahmad No. 8688, dinyatakan sahih oleh Syuaib al-Arnauth.
([22]) Syu’ab al-Iman (11/430).
([24]) Arsip Multaqa Ahli al-Hadits – 5 (2/394).
([26]) HR. At-Tirmidzi No. 2333.
([27]) Syu’a Min al-Mihrab (6/112).
([28]) Ath-Thibb an-Nabawi (1145).
([31]) HR. Ibnu Majah No. 1442, dinyatakan sahih oleh al-Albani.
([32]) HR. Ibnu Majah No. 1443, dinyatakan hasan oleh al-Albani.
([33]) HR. Ahmad No. 15797, dinyatakan hasan oleh al-Arnauth.
([34]) HR. Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad, No. 522.
([35]) HR. Ahmad No. 12782, dinyatakan sahih lighairih oleh al-Arnauth.
([37]) Lihat: Madarij as-Salikin (3/380).
Dalam pembahasan asma wasifat, ma’iyah (kebersamaan Allah ﷻ) ada dua macam:
- معيَّةٌ خَاصَّة ma’iyah ‘ammah, yaitu sifat kebersamaan Allah ﷻ dengan seluruh makhluk-Nya dengan ilmu-Nya, penglihatan-Nya, dan pendengaran-Nya.
- معيَّةٌ عَامَّةٌ ma’iyah khasah, yaitu kebersamaan Allah ﷻ yang khusus. Contohnya firman Allah ﷻ,
﴿ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ﴾
“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153).
﴿ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا ﴾
“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. An-Nahl: 128)
Jika kita ingin mendapatkan kebersamaan khusus Allah ﷻ maka hendaknya kita menjenguk orang yang sakit.
([38]) HR. Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad, No. 1129.
([39]) HR. Ibnu Majah No. 4261. Dinyatakan hasan oleh al-Albani.
([44]) HR. Ibnu Majah No. 1441, dinyatakan daif jiddan oleh al-Albani.
([45]) HR. Al-Bukhari no. 1325
([47]) HR. Al-Bukhari no. 1356
([48]) HR. Abu Dawud No. 3214, An-Nasaa’i No. 193, Ahmad No. 1093, Ibnu Abi Syaibah No. 11155, Ibnu Sa’ad, dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani di As-Sahihah no 161