Awal Disyariatkannya Shalat adalah Shalat Malam
Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
Syariat shalat pertama kali yang Allah perintahkan kepada Nabi adalah ibadah shalat malam. Perintah tersebut turun kepada Nabi pada permulaan islam yang kemudian dihapus dan digantikan dengan mendirikan shalat lima waktu.([1]) Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Muzzammil, Allah berfirman:
يَاأَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ. قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا. نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا
Wahai orang yang berselimut (Muhammad)! Bangunlah (untuk shalat) pada malam hari, kecuali sebagian kecil. (Yaitu) separuhnya atau kurang sedikit dari itu. ([2])
Ketika turun ayat tersebut, Nabi bersama para sahabat senantiasa mengerjakan perintah Allah ini selama setahun. Setelah setahun Allah menghapus perintah dalam ayat tersebut dan menggantinya dengan perintah yang ada dalam ayat terakhir dari suarat Al-Muzzammil:
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran” ([3])
Muqathil dan Ibnu Kaisan mengatakan:
كَانَ هَذَا بِمَكَّةَ قَبْلَ أَنْ تُفْرَضَ الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، ثُمَّ نُسِخَ ذَلِكَ بِالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ.
“Ayat ini turun di Makkah sebelum diwajibkannya shalat lima waktu. Hingga akhirnya perintah tersebut dihapus dan digantikan dengan perintah mendirikan shalat lima waktu.” ([4])
Sisi Pendalilan
Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah menurunkan perintah untuk mendirikan shalat malam kepada NabiNya dan juga kepada para Sahabat. At-Thabari menjelaskan hal itu dalam tafsirnya:
خَيَّرَهُ اللهُ تَعَالَى ذِكْرَهُ حِيْنَ فَرَضَ عَلَيْهِ قِيَامَ اللَّيْلِ بَيْنَ هَذِهِ الْمَنَازِلِ أَيْ ذَلِكَ شَاءَ فَعَلَ، فَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ فِيْمَا ذُكِرَ يَقُوْمُوْنَ اللَّيْلَ، نَحْوَ قِيَامِهِمْ فِيْ شَهْرِ رَمَضَانَ فِيْمَا ذُكِرَ حَتَّى خَفَّفَّ ذَلِكَ عَنْهُمْ
Allah menjadikan Nabi sebagai manusia pilihan yaitu dengan menyebut beliau ketika mewajibkannya untuk menunaikan shalat malam (qiyamullail). Disebutkan pula, bahwa yang berkewajiban mendirikan shalat malam adalah Rasulullah dan para sahabat. Mereka mendirikan shalat malam ini sebagaimana mereka mendirikan shalat pada bulan ramadhan hingga Allah menurunkan ayat yang memberikan keringanan kepada mereka.
Adapun jarak antara ayat pertama dengan ayat yang terakhir sekitar satu tahun. ([5]) Hal ini berdasarkan riwayat-riwayat berikut :
عَنْ سَعْدِ بْنِ هِشَامِ بْنِ عَامِرٍ وَحَكِيْمُ بْنُ أَفْلَحَ، قَالَ سَعْدٌ: فَقُلْتُ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ…أَنْبِئِيْنِيْ عَنْ قِيَامِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: أَلَسْتَ تَقْرَأُ “يَا أَيُّهَا الْمُزَمِّل؟ قُلْتُ: بَلَى، قَالَتْ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجّلَّ افْتَرَضَ قِيَامَ الَّليْلِ فِيْ أَوَّلِ هَذِهِ السُّوْرَةِ فَقَامَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ حَوْلًا وَأَمْسَكَ اللهُ خَاتِمَتَهَا اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا فِيْ السَّمَاءِ حَتَّى أَنْزَلَ اللهُ فِيْ آخِرِ هَذِهِ السُوْرَةِ التَّخْفِيْفَ فَصَارَ قِيَامُ الَّليْلِ تَطَوُّعًا بَعْدَ فَرِيْضَةٍ…”
Dari Sa’ad bin Hisyam bin ‘Amir dan Hakim bin Aflah, Sa’ad berkata: Wahai Ummul-mu`minin…beritahukan kepadaku bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallm? Lalu Aisyah jawab : “Bukankah engkau hafal surat “Ya Ayyuhal-muzammil”? lalu akupun jawab: “Ya” Aisyah berkata: Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla mewajibkan shalat malam di awal surat ini maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya selama setahun dan Allah tahan penutup surat ini di langit selama dua belas bulan hingga Allah turunkan keringanan di akhir surat maka shalat malam menjadi sunah setelah sebelumnya hukumnya wajib…”([6])
Ibnu Abbas juga berkata :
لَمَّا نَزَلَ أَوَّلُ الْمُزَّمِّلِ كَانُوا يَقُومُونَ نَحْوًا مِنْ قِيَامِهِمْ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ حَتَّى نَزَلَ آخِرُهَا، فَكَانَ بَيْنَ أَوَّلِهَا وَآخِرِهَا قَرِيبٌ مِنْ سَنَةٍ
Ketika turun ayat pertama dari surat Al-Muzzammil, mereka mendirikan shalat sebagaimana halnya shalat yang mereka dirikan pada bulan Ramadhan hingga turunlah ayat yang terakhir. Dan jarak antara ayat pertama dengan ayat terakhir mendekati satu tahun. ([7])
Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar IsiPanduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________
([1]) Demikian pendapat mayoritas ulama seperti imam As-Syafi’i (lihat: Al-Umm Li As-Syafi’i 1/86), Ibnu Hajar (Fathul Bari Li Ibn Hajar 1/465), Ibnu Rajab (lihat: Fathul Bari Li Ibn Rajab 2/306). Begitu juga halnya dari mayoritas ahli tafsir diantaranya At-Thabariy, Ibnu Katsir, Al-Qurthubiy, Al-Baghawi (Tafsir At-Thabari (Jami’ Al-Bayan) 23/679, Tafsir Al-Baghawi 8/258, Tafsir Ibnu Katsir 8/259 dan Tafsir Al-Qurthubi 19/56).
([4]) Tafsir Al-Baghawi 8/250.
([5]) Tafsir At-Thabariy (Jami’ Al-Bayan) 23/678.
([6]) HR Muslim : no 745, dan Ahmad dalam Musnadnya : no 24269.